71 Tokoh Berpengaruh 2016

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 12 August 2016

Bicara soal sosok penuh integritas, rasanya sulit untuk tidak menyebutkan nama Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud MD. Betapa tidak, putra Sampang, Madura ini dikenal lurus dan apa adanya. Jadi, selain kecerdasan, integritas itulah yang mengantarkannya menduduki sejumlah jabatan strategis mulai dari Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman, hingga Ketua Mahkamah Konstitusi.

 

Hal itu membuktikan bahwa di balik kebersahajaannya, pria yang kini menjadi Ketua Presidium KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Pusat periode 2012-2017 ini ternyata memiliki pengaruh yang kuat dan menjadi inspirasi bagi siapapun yang rindu dengan sosok pemimpin yang idealis.


Pria kelahiran Sampang, 13 Mei 1957 yang menyabet gelar Magister Ilmu Politik dan menggondol gelar doktor ilmu hukum tata negara, semuanya di Universitras Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Mahfud MD dikenal wartawan sebagai sosok yang ramah, akrab dan sangat gampang untuk diwawancara baik berhadapan langsung ataupun melalui telepon. Pakar hukum tata negara ini juga sering memposting cuitan di media sosial, twitter, sehingga bisa dijadikan narasumber bagi media massa.


Di sisi lain, tulisan Mahfud MD juga memberi banyak pengaruh besar bagi para mahasiswa dan kalangan akademisi pada khususnya. Terbukti banyak dibuat referensi oleh mahasiswa untuk menyelesaikan tugas studi hukumnya di universitas. Diantaranya: Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu (2009), Politik Hukum di Indonesia (2009), Dasar-Dasar dan Struktur Ke Tatanegaraan Indonesia (2001), Potret Akademisi dan Politisi (2006), Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi (2006) dan lainnya. Diskursus tentang politik hukum juga selalu menghadirkan pikiran-pikiran Mahfud MD yang terangkum dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia. Buku hasil disertasi Mahfud pada program S3 UGM tahun 1993 ini berpijak dari asumsi bahwa politik determinan atas hukum karena hukum merupakan produk politik.


Prestasi dalam berbagai bidang, terutama hukum, dia capai karena sikapnya sebagai praktisi/akademisi/intelektual/penegak hukum yang tegas, rasional, ilmiah dan konsisten. Mahfud terbukti pernah melakukan terobosan-terobosan yang sangat radikal dan berani, terutama dalam hal memberantas mafia hukum dan makelar kasus (markus). Seperti usaha memutar rekaman kasus KPK waktu lalu adalah sikap yang penuh resiko terhadap dirinya.


Dia juga yang berani melawan formalisme hukum yang kaku sehingga menafikan aspek keadilan sebagai tujuan ultim hukum. Mahfud sangat anti terhadap tatanan hukum yang hanya menjunjung tinggi formalitas –verbal hukum, tetapi miskin nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Dengan terang-terangan dia pernah mengatakan bahwa MK adalah lembaga untuk menegakkan keadilan, bukan untuk menegakkan formalitas hukum. Terkait dengan mafia hukum, Mahfud juga paling keras mengecamnya. Ia menyatakan, para penegak hukum yang mudah disuruh oleh penguasa, maka persis seperti binatang. Mahfud juga pernah mengeluarkan pernyataan yang menyentil ‘pengacara hitam’. Ia ungkapkan, para pengacara yang memenangkan perkara di pengadilan tidak semuanya memakai cara-cara yang baik dan jujur, tetapi lebih disebabkan oleh kemampuannya dalam melakukan lobi di berbagai lembaga hukum.