71 Tokoh Berpengaruh 2016

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 12 August 2016

Siapapun yang memimpin Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), dapat dipastikan dia adalah sosok yang mendapat mandat dan berpengaruh. Karena ia harus mampu memimpin sebuah lembaga yang mengkaji dan membatalkan Undang-Undang jika bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dikatakan sebagai the guardian of the constitution bahkan dapat dikatakan pula sebagai the guardian of the ideology. Dan posisi pucuk pimpinan itu kini dipercayakan kepada Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.

 

Mantan Dekan Fakultas Hukum Undip ini terpilih menjadi Ketua MK periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015. Pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 ini selalu berusaha menjaga MK sebagai lembaga yang berintegritas, independen dan bergengsi yang mampu menjadi pengawal utama negara hukum yang demokratis.


Pertama kali duduk sebagai Ketua MK, satu hal yang dilakukannya adalah membenahi lembaga itu secara internal. Ia mengajak semua hakim konstitusi dan seluruh pegawai MK untuk bekerja dengan amanah yang diajarkan agamanya masing-masing. “Karena kerja kami memutuskan perkara, dan putusan MK atas perkara yang diujikan haruslah untuk kepentingan bangsa dan negara serta dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT.,” tegasnya.


Tak berlebihan mengingat MK adalah lembaga negara yang diberi kewenangan sangat besar. MK yang hanya beranggotakan 9 orang dapat membatalkan Undang-Undang (UU) yang telah dibuat oleh Presiden dan 560 orang anggota DPR RI, apabila UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan, MK dapat membatalkan pemenang Pilkada (pemilihan kepala daerah) yang telah dipilih oleh jutaan pemilih jika terbukti terdapat pelanggaran dalam proses pelaksanaannya. Selain itu, MK juga dapat membubarkan partai politik dan memutuskan impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Maka, sosok Ketua MK haruslah orang yang amanah, jujur dan kredibel. MK pernah terpuruk di mata publik ketika ketuanya saat itu Akil Mochtar terlibat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.  Menurut Arief, kepercayaan publik terhadap MK saat itu yang semula di angka 70% dari responden, anjlok alias turun di angka terendah 15 %. MK hancur! Syukurlah MK bisa bangkit kembali di bawah kepemimpinan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Wakilnya Arief Hidayat. Terlebih lagi, MK mampu menyelesaikan perkara Pileg (pemilihan anggota legislatif) dalam waktu 30 hari dan Pilpres (pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) tahun 2014 meski hanya diberi waktu 14 hari. Kepercayaan publik terhadap MK kembali meningkat, karena MK telah menyelesaikan perkara-perkara Pilkada serentak tahun 2015 dengan baik.