Obsession Award 2016

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 25 February 2016

Sukses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015, tak bisa dilepaskan juga dari peran Kementerian Dalam Negeri RI di bawah kepemimpinan Tjahjo Kumolo. Khususnya dalam  menyelesaikan UU Pilkada dan UU Pemda. Tahun lalu, ia membatalkan sedikitnya 135 peraturan di daerah yang bertentangan dengan UU lebih tinggi.


Sejak 27 Oktober 2014, Tjahjo Kumolo resmi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri RI untuk membantu menjalankan roda pemerintahan di dalam negeri. Tahun 2015, kementerian membatalkan 135 peraturan daerah provinsi, kabupaten, dan kota selama masa kerja November 2014 sampai Juni 2015.


Alasannya, bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Misalnya, Perda yang mengatur larangan bagi perempuan untuk keluar pada malam hari di Aceh. Menurut Tjahjo, peraturan itu bertentangan dengan Pancasila. Karena Indonesia bukan negara agama. Ia juga sudah membatalkan sedikitnya 20 Permendagri dengan alasan sama.


Hingga 5 Februari 2016, ia juga sudah mencabut 10.464 peraturan dari 43.600 peraturan yang menghambat investasi dan pelayanan masyarakat. Selain itu, kementerian telah membuat 17 nota kesepahaman (MoU), menerbitkan tiga peraturan presiden, dan menyelesaikan dua undang-undang, yakni UU Pilkada dan UU Pemda.


 Kemendagri di bawah Tjahjo juga telah bertindak tegas memberikan sanksi kepada PNS yang melanggar hukum dan disiplin. Misalnya, ikut terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Terkait keuangan dan administrasi keuangan, PNS diberhentikan, diskors, hingga diminta mengganti uang negara.