Tokoh Berpengaruh 2017

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 12 August 2017

Berbagai terobosan besar dilakukannya untuk membangun Jawa Timur (Jatim). Di bawah kepemimpinannya, Jatim berhasil menjadi salah satu daerah tujuan utama investasi di Indonesia, yang meliputi sektor perdagangan, perindustrian, pertambangan, kelautan, perikanan, jasa, dan lain sebagainya.


Menjadi kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) bukanlah hal mudah. Di era reformasi sejak 2003 kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan sebelumnya dipilih oleh DPRD. Tentu pemilihan kepala daerah yang langsung dipilih oleh rakyat jauh lebih besar tantangannya dibandingkan dengan yang dipilih oleh DPRD, yakni antara lain adalah seberapa jauh tingkat popularitas calon kepala daerah. 


Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) 2008 mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jatim Soekarwo terpilih sebagai Gubernur. Sebelum Pilkada 2008 dalam kapasitasnya sebagai Sekda Pemprov Jatim ia sudah populer. Hampir tiap hari kegiatan Pakde Karwo – panggilan akrabnya – dipublikasikan di media massa.


Pada Pilkada Jatim 2008 itu Pakde Karwo berduet dengan tokoh Nahlatul Ulama (NU) yang juga mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Saifullah Yusuf. Strategi Pakde Karwo merangkul Gus Ipul – sapaan Saifullah Yusuf – sungguh tepat, yakni untuk menarik pemilih kalangan nahdiyin yang merupakan warga terbesar di Jatim. Pakde Karwo dan Gus Ipul dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2009-2014 oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto tanggal 12 Februari 2009. 


Berbagai terobosan besar dilakukan Pakde Karwo. Ia berhasil menaikkan nilai investasi di Jatim yang meningkat tajam dari Rp 34,09 triliun tahun 2009 menjadi Rp 145,06 triliun triliun pada tahun 2013. Salah satu kiat sukses Pemprov Jatim meraih investasi dalam jumlah besar adalah memberikan kemudahan dalam perizinan melalui Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). P2T  pada dasarnya bertujuan untuk menyederhanakan birokasi pelayanan perizinan dalam berbagai bentuk.


Pada P2T tersebut  terdapat 17 sektor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan melayani lebih dari 179 perizinan dan nonperizinan. Tidak itu saja, P2T juga telah menerapkan prosedur standar operasional sehingga memiliki kepastian dalam layanan, yakni kepastian waktu, kepastian biaya, serta kepastian prosedur atau persyaratan.


“Fungsi P2T mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan dan pengurangan biaya yang dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan sehingga biaya resmi menjadi lebih transparan,” kata Pakde Karwo.