Tokoh Berpengaruh 2017

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 12 August 2017

Ia adalah salah satu menteri yang mampu memahami sekaligus mengimbangi akselerasi kerja Presiden Jokowi. Ia mampu menerjemahkan dan mengaplikasikan tugas yang harus dijalaninya. Talenta politik dan pengaruh yang cukup kuat di the ruling party memang menjadi salah satu faktor. Tapi yang pasti, eksistensinya sebagai Mendagri merupakan bentuk dedikasinya untuk melayani rakyat.


Sejak dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri, kinerja Tjahjo Kumolo luar biasa. Ia telah mengeluarkan PP tentang tata cara pengusulan/pengangkatan kepala daerah, mengeluarkan 33 Permendagri, 67 Kepmendagri, dan mengembalikan 100 Perda bermasalah ke pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.


Peran Mendagri sesuai arahan Presiden RI dan sebagaimana pedoman Nawa Cita, menurut Tjahjo, harus membangun hubungan Tata Kelola Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar semakin efektif dan efisien serta mempercepat reformasi birokrasi untuk memperkuat otonomi daerah. Pembangunan di daerah dalam arti program strategis nasional, dipastikan harus berjalan dan pembangunan prioritas daerah harus fokus membangun sinergi antar daerah agar capaian pembangunan di daerah mampu menekan angka pengangguran, meningkatkan lapangan kerja dan mengurangi ketimpangan.


Di sisi lain, lanjut Tjahjo, faktor stabilitas daerah harus menjadi perhatian semua pihak. Kemendagri termasuk pemda Provinsi, Kabupaten/Kota harus memahami area-area rawan korupsi yaitu perencanaan anggaran, dana hibah bantuan sosial (bansos), barang dan jasa, retribusi serta pajak, hingga jual beli jabatan. “Hal ini harus dicermati jangan sampai terjadi dalam setiap proses perencanaan pembangunan di Kementerian atau Pemda,” tegasnya lagi.


Kemendagri juga melakukan kebijakan lain seperti revisi anggaran Kemendagri dan APBD agar lebih efisien dan efektif, kemudian memotong dan memperpendek jalur-jalur perizinan, sekaligus mendorong terbentuknya perizinan satu atap di tiap Provinsi/Kabupaten/Kota. Tujuannya untuk optimalisasi pembangunan infrastruktur daerah. Pada tahun 2016, Tjahjo telah membatalkan 3.143 Perda Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mendukung investasi dan layanan publik. Kemendagri juga telah membuat 28 nota kesepahaman (MoU), menyelesaikan undang-undang (UU) Pilkada, UU Pemda, dan UU Pemilu yang baru disahkan pada 21 Juli 2017.


“Dengan pengesahan RUU Pemilu maka pelaksanaan pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum. Ini sekaligus menunjukkan kepatuhan pemerintah dan seluruh parpol terhadap putusan MK. Soal nanti ada yang tidak puas, ya silakan salurkan lewat MK,” ujar Tjahjo.


Soal KTP elektronik, Kemendagri telah menuntaskan 173.030.119 perekaman KTP elektronik dari total 182.588.494 penduduk yang wajib memiliki KTP dengan target akhir tahun 178.207.350 orang memiliki KTP elektronik.


Kemendagri juga tengah concern terhadap kepemilikan akta kelahiran. “Jumlah anak Indonesia saat ini 77,3 juta. Target RPJM 2019 85% anak memiliki akta kelahiran, diupayakan terealisasi akhir 2018,” ungkap Tjahjo.