Tokoh Berpengaruh 2017

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 12 August 2017

Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Prasetyo kian berkibar. Antara lain dengan membuat gebrakan besar mengeksekusi mati gembong-gembong narkoba. Meski sempat mendapat kecaman dari dunia internasional, Kejagung tetap melanjutkan eksekusi mati terpidana narkoba.


Kelahiran Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada tahun 2013 dan satu-satunya partai politik (parpol) baru yang mengikuti Pemilu 2014, membawa berkah bagi HM Prasetyo. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ini bergabung dengan parpol besutan Surya Paloh tersebut. Pada Pemilu 2014 Prasetyo terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak.


Belum genap dua bulan duduk di kursi DPR, Prasetyo diberi kepercayaan sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 20 November 2014 lalu. Penunjukan Prasetyo sebagai Jaksa Agung itu mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Sorotan itu tak lain adalah latar belakang Prasetyo yang merupakan seorang politikus Partai NasDem, yang dikenal sebagai partai pendukung utama Jokowi-Jusuf Kalla (JK) dalam Pilpres 2014. Penunjukan ini juga ditafsirkan sebagian orang sebagai politik bagi-bagi jatah dalam pemerintahan Kabinet Kerja.


Sementara itu sebagian orang juga menganggap Prasetyo tidak memiliki prestasi yang menonjol selama menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 2005 hingga 2006. Tetapi, semua sorotan negatif tersebut dijawab Prasetyo dengan komitmen bekerja secara profesional dan independen. Ia mampu menunjukkan prestasinya sebagai Jaksa Agung yang bikin bangga Korps Adhyaksa.


Tahun 2015 di bawah kendali kepemimpinan Prasetyo Kejagung membuat gebrakan besar dengan mengeksekusi mati gembong-gembong narkoba. Pada 18 Januari 2015 Kejagung mengekesekusi terpidana mati tahap I sebanyak 6 orang. Selanjutnya tahap II yang dieksekusi mati sebanyak 8 orang pada 29 April 2015. Tahun 2016 dilakukan eksekusi mati tahap III terhadap empat gembong narkoba, yakni Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh (WN Nigeria), Humprey Ejike (WN Nigeria), dan Seck Osmane (WN Afsel).


Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 25 terpidana kasus narkotika pada 2016. Menanggapi hal itu Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan segera melaksanakan eksekusi hukuman mati kepada para bos narkoba yang sudah divonis sampai inkrah atau berkekuatan hukum.