Obsession Awards 2018 'Apresiasi Bagi Pemberi Inspirasi'

Oleh: Iqbal Ramdani () - 22 March 2018

Best Achiever In Legislator

Abdul Kharis Almasyhari (Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS)

Naskah: Albar, Foto: Istimewa


Awal berkarier sebagai anggota DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari ditempatkan di Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan kemudian dipindahkan ke Komisi X sebagai Wakil Ketua Komisi. Karier dan namanya terus melonjak naik saat Fraksi PKS mempercayakannya menjabat Ketua Komisi I yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi dan informatika.

 

Kariernya di Senayan bermula pada 2014 lalu. Inilah kali pertama Kharis mencoba menjajaki dunia politik dengan maju sebagai calon anggota legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V meliputi wilayah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali dan Klaten. Wilayah ini dikenal sebagai dapil neraka karena banyak tokoh nasional yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI seperti Puan Maharani dari PDI Perjuangan dan Edhie Baskoro Yudhoyono dari Partai Demokrat. Meski nama Kharis tidak setenar seperti politisi senior lainnya, ia justru mendapat 34.320 suara, sebuah perolehan suara yang cukup tinggi.  Dipercaya menjabat Ketua Komisi I tentu menjadikan tugas Kharis semakin berat karena ia harus bisa memastikan tugas-tugas komisinya berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan, terutama dalam pembentukan undang-undang sampai pada tahap mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang. Kharis juga harus bisa memberikan pengawasan, pendapatan, atau gagasannya dalam mengawal berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro masyarakat. Demikian juga soal penggunaan anggaran pemerintah yang menyangkut mitra kerjanya. 

 

Respon cepat yang dilakukan Kharis saat ini adalah menyiapkan Undang-Undang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang belum lama ini dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kehadiran BSSN, menurut Kharis, sangat penting di tengah banyaknya ujaran kebencian dan berita bohong (hoax), khususnya di dunia maya, terutama menjelang pilkada. BSSN harus bisa menciptakan suasana yang kondusif di pilkada serentak, agar pesta demokrasi ini berlangsung tanpa ada hiruk-pikuk. Karena itu untuk memperkuat peran dan fungsi BSSN, maka perlu segera dibuatkan payung hukum. Kharis menargetkan UU ini selesai di tahun 2018 ini.  

 

Di masa kepemimpinannya, Komisi I juga sudah menghasilkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UndangUndang ITE ini merupakan landasan hukum yang tujuannya, antara lain untuk melindungi para pihak dari ujaran-ujaran kebencian yang terjadi di dunia maya. Kharis menyadari di era berkembangnya digitalisasi teknologi seperti ini, masyarakat sering kebingungan untuk mencari informasi yang benar. Bahkan teknologi justru malah kerap digunakan untuk tujuan kejahatan yang bisa berpotensi merusak harmonisasi kerukunan masyarakat. Adanya UU ITE juga sekaligus melindungi masyarakat dan memperkuat NKRI.  Sejauh ini sudah ada 16 RUU masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang diusulkan di Komisi 1. Salah satu yang krusial adalah RUU tentang keamanan nasional. Menurut Kharis keamanan nasional baik di dalam maupun di luar masih cukup lemah. Misalnya masih banyak teror yang terjadi di masyarakat, kasus penculikan terhadap WNI, dan pencurian ikan atau illegal fishing merupakan indikasi bahwa pertahanan negara masih lemah, dan perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Cara untuk memperkuat pertahanan tersebut, menurut Kharis adalah dengan meningkatkan peran diplomasi parlemen, baik regional maupun Internasional untuk melindungi kedaulatan Negara Republik Indonesia, serta perkuat UUnya.