Obsession Awards 2018 'Apresiasi Bagi Pemberi Inspirasi'

Oleh: Iqbal Ramdani () - 22 March 2018

Best Achiever In Ministry

Eko Putro Sandjojo (Menteri Desa PDTT RI)

Naskah: Purnomo, Foto: Istimewa


Tak salah bila Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk langsung Eko Putro Sandjojo sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Reshuffle Kabinet kerja Jilid II akhir Juli 2016 lalu. Di tangannya, Kemendes PDTT mampu mensejahterakan rakyat Indonesia melalui program dana desa.

 

Sejak digulirkan pada 2015 lalu, program Dana Desa terbukti ampuh untuk menopang kehidupan masyarakat desa yang menggunakan dana tersebut. Hal itu bisa dilihat dari berbagai capaian yang dilakukan oleh desa-desa di seluruh Indonesia. Eko mengatakan, anggaran Dana Desa dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Misalnya di tahun 2015, anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp20,76 triliun. Sedangkan pada tahun 2016 alokasinya naik menjadi Rp46,98 triliun dan di tahun 2017 menjadi Rp60 triliun. Dana tersebut dibagi rata kepada 74.910 desa yang ada di seluruh Indonesia. Jadi setiap desa rata-rata mendapatkan Rp740 juta-890 juta. Jumlah yang sama tersebut juga disalurkan di tahun ini. Selama sembilan bulan pertama tahun 2017, penyerapan Dana Desa sudah mencapai 90%. Bahkan, lanjut Eko, penyerapan Dana Desa di tahun ini juga naik dari yang ditargetkan Kemendes PDTT. Sebelumnya, Kemendes PDTT hanya menargetkan penyerapan Dana Desa hingga September 2017 mencapai sekitar 80 persen.

 

Selain itu, Eko juga menyebutkan tingkat partisipasi masyarakat dalam melaporkan transparansi penggunaan Dana Desa juga relatif tinggi. “Kita sudah membuat MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kepolisian dan Kemendagri. Satgas Dana Desa juga makin aktif. Ini terbukti dari partisipasi masyarakat yang lebih aktif. Laporannya dari 900 (laporan) di tahun 2016 lalu, di tahun 2017 hanya dalam waktu 4 bulan saja sudah 10 ribu lebih hampir 11 ribu,” kata pria kelahiran 21 Mei 1965 itu. Lebih lanjut Eko mengatakan, sebesar 30 persen dari Rp60 triliun Dana Desa tahun 2018 bisa digunakan untuk membayar upah pembangunan Dana Desa atau juga disebut dengan padat karya tunai. Jika hal tersebut dilakukan, maka Dana Desa akan mampu menyerap sekitar 5,7 juta tenaga kerja baru. “Penciptaan lapangan kerja ini yang akan kita fokuskan dan ini dikawal langsung oleh Presiden,” tandas Eko.

 

Eko mengatakan, Presiden Jokowi menginginkan agar masyarakat desa yang bekerja dalam pembangunan dana desa mendapatkan upah memadai. Dengan begitu, mereka bisa memiliki pendapatan secara langsung sehingga mampu meningkatkan daya beli. Diperkirakan dana desa yang akan dipakai untuk membayar upah nantinya sekitar Rp18 triliun. Meski demikian, batasan upah yang bakal diberikan hanya 80 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu bertujuan agar masyarakat desa yang telah memiliki pekerjaan tetap tidak berpaling menjadi pekerja pembangunan Dana Desa. Jadi orang yang sudah bekerja tidak boleh pindah ke proyek Dana Desa. Sehingga program Dana Desa dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru, bukan memindahkan orang bekerja.