Figur Unggulan di 74 Tahun Indonesia Merdeka

Oleh: Syulianita (Editor) - 09 August 2019

Naskah: Arief Rahman Hakim Foto: Sutanto/Dok. Kemendagri

 

Kesuksesan Pemilu Serentak 2019, tak lepas dari peran optimal sinergi Kemendagri, Polri, TNI, BIN dalam koordinasi Kemenkopolhukam yang mengawal agar pemilu serentak pertama yang dilaksanakan di Indonesia tersebut berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).

 

Indonesia memiliki jumlah penduduk yang begitu besar serta kondisi geografis yang sangat berat sehingga menjadikan Pemilu 2019 menjadi pemilu yang paling kompleks. Terlebih dengan sistem pemilu yang digunakan, sistem proporsional terbuka, di mana pemilih diberikan keleluasaan memilih partai dan calegnya secara langsung. “Kemendagri konsisten mengawal setiap tahapan Pemilu Serentak 2019 dengan memberikan dukungan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu,” ungkap Tjahjo Kumolo kepada Men’s Obsession.

 

Kesiapan dan dukungan pelaksanaan Pemilu 2019, sambungnya, tidak terlepas dari lahirnya Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu 2019 untuk mengawal terselenggaranya Pemilu Serentak 2019 yang Luber dan Jurdil. Kemendagri juga secara intens berkoordinasi dengan lintas kementerian/ lembaga terkait untuk menyatukan persepsi dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dengan jajaran penyelenggara, baik KPU, Baswaslu, dan DKPP. Selain itu, dalam menjaga stabilitas ketertiban dan keamanan masyarakat dalam Pemilu Serentak 2019 selalu berperan aktif bersinergi dengan Polri, TNI, BIN, dan lembaga terkait lainnya. 

 

Langkah lainnya menguatkan peran FKUB, FKDM, FPK, dan Forkopimda guna memberikan jaminan pelaksanaan Pemilu yang aman, tentram, dan damai sehingga tercipta Pemilu yang sukses tanpa ekses. “Poin penting sinergitas dan soliditas Kemendagri dengan Polri, TNI, BIN, serta stakeholder lainnya di bawah koordinasi Kemenkopolhukam dalam menjaga stabilitas ketertiban dan keamanan masyarakat dalam Pemilu Serentak 2019, terkait netralitas dan sikap tegas tanpa diskriminasi. Dalam konteks menjaga situasi ketertiban dan keamananan, TNI, Polri, dan BIN konsisten menjaga sinergitas, konektivitas dan membangun komunikasi tanpa mengurangi netralitas,” urai Tjahjo. Sejak mulai tahapan Pemilu Seretak 2019, Kemendagri, Polri, TNI, dan BIN terus membangun sinergitas dan berusaha keras mengajak serta menjaga agar suasana tetap kondusif dengan berdialog ke berbagai tokoh masyarakat, mulai dari ulama, tokoh adat, pimpinan ormas, dan lain sebagainya. Pasalnya, kata Tjahjo, antara Polri, TNI, BIN, dan tokoh masyarakat memiliki tugas pokok masing-masing. Jika Polri punya tugas menjaga ketertiban keamanan negara, TNI punya tugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, BIN memiliki tugas intelijen dalam cipta kondisi pemilu, maka tokoh masyarakat punya tugas menjaga masyarakat akar rumput. 

 

“Sinergitas tentu sangat penting mengingat ancaman yang muncul sekarang tidak hanya berbentuk fisik. Namun, juga dalam bentuk abstrak, seperti ujaran kebencian, fitnah, berita bohong, hoaks, dan lain-lain,” terang pria yang hobi kulineran ini. Oleh karena itu, ia selalu menegaskan, Pemilu Serentak 2019 bukan hanya urusan penyelenggara pemilu, pemerintah, dan partai politik, tapi juga merupakan urusan dan kepentingan rakyat karena akan berpengaruh terhadap nasib dan masa depan rakyat Indonesia. 

 

Secara khusus, imbuh Tjahjo, peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberi dukungan bantuan dan fasilitasi penyelenggara pemilu secara tegas sudah diamanatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yaitu meliputi: Penugasan personil pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; Penyediaan sarana ruangan sekreatriat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; Memberikan dukungan pelaksanaan sosialisasi terhadap Peraturan Perundangundangan; Memberikan dukungan pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu; Kelancaran transportasi pengiriman logistik; Pemantauan kelancaran kelancaran Penyelenggaraan Pemilu; Kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu. 

 

Tjahjo memaparkan beberapa catatan penting dalam menjalankan agenda demokrasi dalam sukses Pemilu Serentak 2019. Pertama, Pemilu adalah agenda negara sesuai amanat konstitusi yang menjadi tugas bersama untuk menyukseskannya. Kedua, dukungan sosialisasi terhadap setiap tahapan Pemilu melalui berbagai cara, seperti media massa, alat peraga, dan dialog. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih. Ketiga, mewujudkan Pemilu yang Luber, Jurdil, aman, demokratis, damai, dan bermartabat. Keempat, pentingnya sinergitas dan soliditas di antara pemangku kepentingan. Misalnya, Polri, TNI, BIN, dan stakeholder lainnya, harus bersatu di bidang keamanan dan ketertiban. Kelima, netralitas dan sikap tegas tanpa diskriminasi. Dalam konteks menjaga situasi keamananan, Polri, TNI, dan BIN, serta ASN diminta menjaga sinergi dan konektivitas dan membangun komunikasi tanpa mengurangi netralitas.

 

Keenam, deteksi dini dan pemetaan terhadap kemungkinan adanya gangguan keamanan, hoaks, provokasi, kampanye fitnah, ujaran kebencian, dan politisasi SARA. Ketujuh, responsif semua pihak terhadap berbagai persoalan di masyarakat, melihat dinamika dan opini yang berkembang di masyarakat. Kedelapan, harus dilibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh agama, dalam menjaga Kamtibmas. Selain itu, juga melibatkan forum komunikasi di masyarakat, seperti Forkompinda. Terakhir kesembilan, seluruh elemen masyarakat mewaspadai ancaman teror dengan aktif menjaga lingkungan melalui Siskamling.

 

Selain itu, Kemendagri telah mempersiapkan dukungan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020  yang diikuti oleh 270 daerah dengan mempersiapkan dukungan APBD yang tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.