16 CEO Pilihan 2020

Oleh: Syulianita (Editor) - 06 March 2020

Memberikan Layanan Paripurna Kepada Pekerja Indonesia

Naskah: Gia Putri Foto: Edwin B.

Sepanjang tahun 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sukses membukukan kinerja gemilang pada beberapa indikator kinerja, seperti kepesertaan, pelayanan, dan pengelolaan dana. Hal ini tak lepas dari tangan dingin Agus Susanto, Sang Direktur Utama.

Total 55,2 juta pekerja atau mencakup 60,7 persen dari seluruh pekerja Indonesia yang eligible sebagai peserta, telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga akhir Desember 2019. Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk menutup tahun 2019, yakni tumbuh 9,1 persen dari tahun 2018. Dari sisi penambahan perusahaan atau pemberi kerja, capaian yang diraih oleh BPJAMSOSTEK menyentuh 683,5 ribu perusahaan atau tumbuh 21,6 persen Year on Year (yoy).

Kendati dinamika kepesertaan cukup tinggi, sambung Agus, sepanjang tahun 2019, BPJAMSOSTEK berhasil mengakuisisi 23,6 juta peserta. Kinerja positif ini dapat dicapai dengan menggagas kegiatan dan kerja sama strategis bersama pemerintah, baik daerah, provinsi, hingga pusat. Kerja sama yang dilakukan, di antaranya penguatan regulasi pada level daerah hingga provinsi dan memastikan kepatuhan para pemberi kerja terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Agus mengatakan, pihaknya bahkan memberikan apresiasi khusus melalui Anugerah Paritrana kepada kepala daerah dan provinsi yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial.

BPJAMSOSTEK juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) melalui inisiatif Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), sebuah inovasi perluasan kepesertaan dengan skema keagenan. BPJAMSOSTEK juga memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), sejak masa persiapan kerja, penempatan kerja, hingga kembali ke Tanah Air selepas kontrak kerja berakhir. Dari sisi penerimaan iuran, sepanjang 2019, BPJAMSOSTEK berhasil membukukan penambahan iuran sebesar Rp73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019.

BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang diraih sebesar 7,34 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen. Sedangkan, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK pada 2019 mengalami peningkatan sebesar 21,2 persen atau mencapai Rp29,2 triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 31,3 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp858,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 182,8 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 39,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp118,33 miliar. 

Agus menuturkan, sepanjang 2019 program JKK telah melaksanakan manfaat Return To Work (RTW) kepada 901 orang peserta di mana sebanyak 748 orang sudah kembali bekerja. “Untuk memastikan layanan terbaik bagi peserta, sampai akhir Desember 2019, kami telah bekerja sama dengan 7.254 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) yang tersebar di seluruh Indonesia,” imbuh Agus. 

Apa yang dilakoni BPJAMSOSTEK dalam memberikan layanan paripurna bagi peserta berbuah manis dengan diraihnya dua penghargaan tertinggi dalam hal pengembangan dan pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi (TI) dan pelaksanaan program Return to Work. Penghargaan ini diberikan pada pertemuan institusi jaminan sosial sedunia (World Social Security Forum/WSSF) di Brussels, Belgia, yang diselenggarakan oleh International Social Security Association (ISSA) dan dihadiri 152 negara. Adapun, penghargaan yang diterima BPJAMSOSTEK hanya diberikan kepada lembaga yang mampu mengimplementasikan pedoman dan standar internasional jaminan sosial (Guidelines) dari ISSA.

Penghargaan tersebut dinamakan ISSA Certificate of Excellence in Social Security Administration for Information Communication Technology (ICT) dan ISSA Certificate of Excellence in Social Security Administration for Return to Work (RTW) program. Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga meraih penghargaan dari ASEAN Social Security Association (ASSA) pada kategori Innovation terkait PERISAI dalam ajang ASSA Recognition Awards.

Kado Manis untuk Pekerja Indonesia

Menutup tahun 2019, seluruh pekerja di Indonesia saat ini mendapatkan kado spesial dari Presiden Joko Widodo terkait Kenaikan Manfaat Program JKK dan JKM BPJAMSOSTEK. Kado spesial tersebut berupa Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM BPJAMSOSTEK.

Kenaikan manfaat terbilang cukup signifikan, baik untuk program JKK maupun JKM. Menariknya, kenaikan manfaat ini tidak diiringi dengan kenaikan iuran. Dalam PP No. 44 Tahun 2015, manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami JKK adalah sebesar Rp50 juta. Pada PP No. 82 Tahun 2019, manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami JKK sebesar Rp261,5 juta atau naik sebesar 423 persen. Sementara untuk JKM, dalam PP No. 44 Tahun 2015, manfaat yang diberikan kepada peserta adalah Rp36 juta. Pada peraturan PP No. 82 Tahun 2019, manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami JKM sebesar Rp216 juta atau naik sebesar 500 persen. 

Lantas apa saja manfaat yang bisa diperoleh oleh peserta BPJAMSOSTEK? Pada program JKK, salah satunya bantuan beasiswa untuk kecelakaan kerja berakibat kematian dan cacat total tetap meningkat awalnya hanya untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta sekarang untuk 2 orang anak yang masih sekolah dari TK-Perguruan Tinggi (S1) atau sederajat dengan persentase kenaikan sebesar 1350 persen mencapai maksimal Rp174 juta untuk 2 (dua) orang anak. Ada pula manfaat baru yang sama sekali belum ada di manfaat sebelumnya, antara lain perawatan di rumah atau Homecare dengan biaya maksimal Rp20 juta untuk 1 tahun perawatan. Sedangkan pada manfaat JKM, sebelumnya jumlah santunan total Rp24 juta ditambah dengan bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta untuk 1 orang anak yang masih sekolah. Sementara, pada manfaat baru santunan Jaminan Kematian naik sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta ditambah dengan bantuan beasiswa dengan nilai maksimal Rp174 juta. Menutup pembicaraan Agus menuturkan harapannya, “Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 ini dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan kami bisa memberikan perlindungan yang paripurna kepada seluruh pekerja dan besar harapan kami agar perlindungan BPJAMSOSTEK ini dapat menjadi sebuah kebutuhan primer untuk masyarakat pekerja saat mereka bekerja.”