Obsession Awards 2020; Best CEOs

Oleh: Syulianita (Editor) - 07 April 2020

Naskah: Gia Putri Foto: Fikar Azmy

 

Di bawah komando Agus Susanto, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sudah melewati tahun 2019 dengan memuaskan. Pada beberapa indikator kinerja, seperti kepesertaan, pelayanan dan pengelolaan dana, mencatatkan hasil positif.

 

Dari sisi kinerja kepesertaan, total 55,2 juta pekerja atau mencakup 60,7 persen dari seluruh pekerja Indonesia yang eligible sebagai peserta, telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga akhir Desember 2019. Hal ini tumbuh 9,1 persen dari tahun 2018. Sementara dari sisi penambahan perusahaan atau pemberi kerja, capaian yang ditorehkan oleh Badan Hukum Publik ini mencapai 681,4 ribu perusahaan atau meningkat 21,6 persen (yoy).

 

Agus menuturkan, semakin menantangnya pencapaian kepesertaan, tidak menyurutkan semangat BPJAMSOSTEK untuk terus berusaha agar seluruh pekerja Indonesia terlindungi. “Walaupun dinamika kepesertaan cukup tinggi,” imbuh penggiat olahraga stand up paddle board (SUP) tersebut.

 

Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja, sekaligus juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja agar program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK ini bisa dirasakan oleh seluruh pekerja di Indonesia. “Hasil ini kami raih bukan semata karena kerja keras insan BPJAMSOSTEK sendiri, tapi juga atas kerja sama yang baik antara semua pihak, yaitu Pemerintah, stakeholder, dan tentu saja pemberi kerja serta pekerja yang semakin menyadari pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” tukas Agus.

 

Dari sisi kinerja pengelolaan dana sepanjang tahun 2019, BPJAMSOSTEK berhasil membukukan penambahan iuran sebesar Rp73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019. BPJAMSOSTEK juga membukukan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,34 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen.

Selanjutnya dari sisi kinerja pelayanan, sepanjang tahun 2019, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 21,2 persen atau mencapai Rp29,2 triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 31,3 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp858,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 182,8 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 39,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp118,33 miliar.

 

Sepanjang 2019, program JKK juga melaksanakan manfaat RTW kepada 901 orang peserta di mana sebanyak 748 orang sudah kembali bekerja. Untuk memastikan layanan terbaik bagi peserta, sampai dengan akhir Desember 2019 BPJAMSOSTEK telah bekerja sama dengan 7.254 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) yang tersebar di seluruh Indonesia

 

Upaya BPJAMSOSTEK dalam memberikan manfaat yang optimal bagi peserta diganjar dua penghargaan tertinggi dalam hal pengembangan dan pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi (TI) dan pelaksanaan program Return to Work. Penghargaan tersebut diberikan pada pertemuan institusi jaminan sosial sedunia (World Social Security Forum/WSSF) di Brussels, Belgia, yang dihelat oleh International Social Security Association (ISSA) dan dihadiri 152 negara. Penghargaan yang diterima BPJAMSOSTEK ini sangat membanggakan karena hanya diberikan kepada lembaga yang mampu mengimplementasikan pedoman dan standar internaional jaminan sosial (Guidelines) dari ISSA.

 

Penghargaan tersebut dinamakan ISSA Certif icate of Excellence in Social Security Administration for Return to Work (RTM) program. Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga meraih penghargaan dari ASEAN Social Security Association (ASSA) pada kategori Innovation terkait PERISAI dalam ajang ASSA Recognition Awards.

 

Menutup akhir tahun 2019, seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan kado spesial dari Presiden Joko Widodo terkait Kenaikan Manfaat Program JKK dan JKM BPJAMSOSTEK. Kado spesial tersebut berupa Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP No. 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM BPJAMSOSTEK. Kenaikan manfaat terbilang cukup signif ikan, baik untuk program JKK maupun JKM. Menariknya, kenaikan manfaat ini tidak diiringi dengan kenaikan iuran.

 

Dalam PP No. 44 Tahun 2015, manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja adalah sebesar 48 kali upah terlapor ditambah beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta. Pada PP No. 82 Tahun 2019, manfaat yang diberikan kepada peserta yang meninggal dunia akibat JKK sebesar 48 kali upah terlapor ditambah beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 juta. Sementara untuk JKM, dalam PP No. 44 Tahun 2015, manfaat yang diberikan kepada peserta adalah Rp36 juta sudah termasuk beasiswa untuk 1 orang anak. Pada PP No. 82 Tahun 2019, manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami JKM sebesar Rp42 juta dengan tambahan beasiswa untuk anak pekerja sebesar Rp174 juta untuk 2 anak.

 

Pada program JKK, salah satu manfaat tambahan yang diperoleh adalah bantuan beasiswa untuk kecelakaan kerja berakibat kematian dan cacat total tetap meningkat awalnya hanya untuk 1 orang anak sebesar Rp12 Juta sekarang untuk 2 orang anak yang masih sekolah dari TK-Perguruan Tinggi (S1) atau sederajat dengan persentase kenaikan sebesar 1350 persen mencapai maksimal Rp174 Juta. “Bantuan biaya transportasi juga naik, untuk darat maksimal Rp5 juta yang sebelumnya Rp1 juta, laut maksimal Rp2 juta sebelumnya Rp1,5 juta, dan udara maksimal Rp10 juta sebelumnya Rp2,5 juta sementara ruang lingkupnya semakin luas,” imbuh Agus.

 

Ada pula manfaat baru yang sama sekali belum ada di manfaat sebelumnya adalah perawatan di rumah atau Homecare dengan biaya maksimal Rp20 Juta paling lama 1 tahun perawatan. Sedangkan manfaat tambahan pada JKM, sebelumnya jumlah santunan total Rp24 Juta ditambah dengan bantuan beasiswa sebesar Rp12 Juta untuk 1 orang anak yang masih sekolah.

 

Sementara pada manfaat baru santunan JKM naik sebesar 75 persen menjadi Rp42 Juta ditambah dengan bantuan beasiswa dengan nilai maksimal 174 Juta. Menutup pembicaraan Agus menguntai harapannya, hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 ini dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan BPJAMSOSTEK bisa memberikan perlindungan yang paripurna kepada seluruh pekerja. “Besar harapan kami agar perlindungan BPJAMSOSTEK ini dapat menjadi sebuah kebutuhan primer untuk masyarakat pekerja saat mereka bekerja,” pungkas Agus.