The Best Lawyers

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 01 July 2013
Naskah : Cucun Hendriana    Foto/Ilustrasi: Dok.MO

Sejak disahkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat di Indonesia semakin digandrungi banyak orang. Di mata hukum, advokat memiliki derajat yang sama dengan polisi, jaksa, dan hakim, yakni sebagai penegak hukum. Menurut data Peradi, jumlah advokat yang kini tersebar di Indonesia sudah melebihi dari 25 ribu orang.

Sebelum akhirnya UU itu disahkan pada Maret 2003, meski eksistensi advokat secara formal sudah diakui di dalam proses peradilan, tapi profesi ini tidak diatur secara khusus dan sistematis dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Akibatnya, seringkali profesi ini tidak bisa berdiri seimbang dan malah dipandang sebelah mata jika dibandingkan dengan profesi penegak hukum lainnya.   

Diakui atau tidak, dalam perjalanannya, masih banyak ditemukan advokat yang bergerak ‘liar’, yang menggadai integritas demi kucuran rupiah. Hal yang sama juga terjadi pada sejumlah oknum aparatur penegak hukum lainnya. Apalagi, di tengah kondisi hukum Indonesia yang masih carut marut. Bagi penegakan hukum, ini sebagai suatu masalah besar dan semakin memperparah situasi.

Oleh sebab itu, kehadiran Peradi sebagai lembaga satu-satunya yang berwenang menjaring dan menyeleksi calon advokat menjadi sangat urgen. Dengan demikian, kualitas advokat sebagai penegak hukum semakin terjamin. Diakui Ketum Peradi Otto Hasibuan, advokat memang memiliki 2 potensi besar; menegakan hukum sekaligus meruntuhkannya.

Di antara puluhan ribu advokat tersebut, tentunya banyak pula yang memiliki track record dan integritas baik. Yang selalu menjaga keluhuran profesi, keutuhan nama baik, dan taat pada kode etik ke-profesi-an. Nah, di edisi kali ini kami telah memilih sembilan advokat, yang menurut penilaian kami, mereka berintegritas dan telah memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum di Tanah Air. Mereka layak menjadi yang terbaik.

Di edisi Juli 2013 ini, kami sengaja menampilkan sembilan advokat itu sebagai cover utama. Tidak seperti edisi reguler biasanya yang hanya menampilkan satu tokoh utama. Alasannya sederhana, sebagai bentuk apresiasi terhadap kiprah advokat yang telah ikut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil sekaligus menjadi mitra bagi para pencari keadilan. Atas dasar itulah, kami menempatkan ke sembilan advokat itu untuk mengisi halaman cover utama.