Momentum Kebangkitan BUMN

Oleh: content (Administrator) - 05 May 2013
Penyelenggaraan program jaminan sosial adalah salah satu tanggung jawab Negara. Pemerintah sebagai penyelenggara Negara menyusun peraturan perundangan sejak tahun 1947. Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang sejak tahun 1977  hingga lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial ekonomi.

Kiprah perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Dengan penyelenggaraan yang makin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat bagi pekerja dan pengusaha tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa.

Dalam perjalanannya kemudian, sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), PT Jamsostek (persero) secara resmi akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 dan mulai beroperasi selambatnya 1 Juli 2015. Sejumlah  persiapan telah dilakukan untuk menyukseskan transformasi tersebut.

“Suka atau tidak suka memang harus karena sekali lagi transformasi ini bersifat mandatory, artinya ikut atau tertinggal no choice. Ketika long large employe, kapalnya adalah ini, ayo kita sama-sama di kapal ini biar kapal ini berlayar, kita semua mendapatkan tujuan yang sama, tidak bisa tidak ikut kapal, dan saya menerapkan itu sejak awal,” tegas Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya.

Untuk itu, perseroan membagi fase transformasi dalam tiga tahap. Pertama yang dilakukan hingga akhir 2012 lalu disebut fase rekonsolidasi. “Pada fase ini, Jamsostek harus mengawal regulasi terkait BPJS, melakukan review secara komprehensif terhadap seluruh elemen perusahaan, dan melakukan sosialisasi yang masif,” ujar Elvyn.