Tiga Tahun "Nawa Cita" untuk Indonesia

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 29 September 2017

TASPEN Tingkatkan Kesejahteraan MasyarakatNaskah: Iqbal Ramdhani, Foto: Dok. TASPEN

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran banyak untuk membangun Negeri, begitu juga dengan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau disebut PT TASPEN (Persero) yang selama ini membantu untuk memberikan kesejahteraan masyarakat di bidang jaminan sosial Pegawai Negeri Sipil, hal tersebut dapat dilihat dari program-program yang diberikan yaitu, Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).

 

Program THT merupakan program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian (Askem). Asuransi Dwiguna merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Sedangkan Askem merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila isteri/suami/anak meninggal dunia atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Askem anak diberikan apabila anak peserta belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah. Ada juga Program Pensiun, yaitu penghasilan yang diterima oleh pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.


Program Pensiun menggunakan sistem pembiayaan Pay As You Go (PAYG) atau sistem dimana pembiayaan manfaat pensiun dilakukan pada saat jatuh tempo dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Selanjutnya TASPEN juga memiliki Program JKK yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, program ini merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan selama kerja atau penyakit akibat kerja. Jenis manfaat yang diberikan meliputi perawatan mulai dari pemeriksaan dasar dan penunjang sampai dengan rehabilitasi medik, selain perawatan ada juga santunan mulai dari santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, santunan berkala, dan tunjangan cacat. Selain program diatas, ada juga Program JKM yaitu bentuk perlindungan atas risiko kematian, tapi bukan karena akibat kecelakaan kerja. Perlindungan itu berupa santunan kematian yang meliputi santunan sekaligus uang duka wafat, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa.