Obsession Awards 2020; Best Ministers

Oleh: Syulianita (Editor) - 31 March 2020

Naskah: Arief Sofiyanto Foto: Dok. Sutanto/Istimewa

 

Ada satu pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Kerja II, yakni untuk segera mempercepat proses birokrasi reformasi. Karena visi besar dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah mewujudkan Indonesia Maju, dengan menekankan 5 sasaran prioritas pembangunan. Salah satunya, peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintah.

 

Karenanya, tanpa banyak cakap Tjahjo langsung merancang strategi agar instruksi presiden itu dapat segera diwujudkan dalam kapasitasnya sebagai Kementerian PANRB, yakni dengan melakukan restrukturisasi dan penyederhanaan birokrasi. Menurut Tjahjo, restrukturisasi komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan agar struktur aparatur benar- benar didominasi oleh jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia Maju.

 

“Tentu bukan pekerjaan mudah untuk mereformasi birokrasi. Sebab, ini menyangkut 4.286.918 ASN di seluruh Indonesia, di mana sekitar 70 persennya berada di Pemerintah Daerah,” ujar Menteri PANRB saat memberikan Kuliah Umum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STHI) Bintuni Manokwari (21/2/ 2020).

 

Tjahjo mengakui jika proporsi ASN saat ini belum berimbang lantaran masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif. “Tercatat ada 1,6 juta ASN yang mengisi jabatan pelaksana yang bersifat administratif. Sementara untuk mendukung terwujudnya visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian,” tegas Tjahjo.

 

Diungkapkannya bahwa penyederhanaan birokrasi mempunyai beberapa tujuan pokok. Pertama, agar birokrasi lebih dinamis. Kedua, demi percepatan sistem kerja. Ketiga, agar fokus kepada pekerjaan fungsional. Keempat, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja agar lebih optimal. Dan, kelima dalam rangka mewujudkan profesionalitas ASN. 

 

Tentunya penyederhanaan birokrasi dua level eselon ini memerlukan persiapan dan perencanaan yang matang. Sebab, dari fakta yang ada, dari jumlah PNS di Indonesia per Juni 2019 yang tercatat sebanyak 4.286.918 orang, 11 persennya menduduki jabatan struktural yang mempunyai tugas dan fungsi jabatan terkait dengan pelayanan teknis fungsional serta berbasis keahlian tertentu. Tapi, mantan Menteri Dalam Negeri ini tak ingin membangun efisiensi birokrasi dengan kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan pelaksanaannya tidak berkelanjutan. Ia ingin efisiensi birokrasi dibangun secara sistemik. Misalnya dalam soal pemangkasan sejumlah eselon, harus berkoordinasi dengan beberapa kementerian lembaga yang ada. Untuk itulah, ia mengajak semua pihak bekerja keras dalam hal ini agar efektivitas dan efisiensi Instansi Pemerintah dapat dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sendiri telah menyelesaikan penyederhaan birokrasi dengan cara mengalihkan jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) ke jabatan fungsional. Meski hal tersebut masih membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.

 

Dengan penyerderhanaan birokrasi ini, Tjahjo yakin bisa membuat manajemen kepegawaian semakin kuat dan para pejabat fungsional proaktif dalam memahami hak, kewajiban, serta peraturan yang berlaku. KemenPANRB sendiri telah mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke fungsional sehingga menyisakan tiga jabatan eselon III dan IV, dengan rincian satu jabatan eselon III dan dua jabatan eselon IV.

 

Tapi, Tjahjo menegaskan bahwa meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan. Pengecualian itu dilakukan dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut. Jabatan yang tidak terkena dampak penyederhanaan adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.

 

Di sisi lain, kinerja Tjahjo dalam melanjutkan pendahulunya di kementerian ini tak hanya soal perampingan eselon semata, tapi juga mengawal dan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan.

 

Untuk soal satu ini, Kementerian PANRB perlu diacungkan jempol juga. Karena pada awal tahun 2020, kementerian berhasil menerima penghargaan 'Best Improvement Pengelola Keuangan Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV'.

 

Apresiasi ini diberikan atas usaha Kementerian PANRB dalam meningkatkan pengelolaan keuangan di tahun 2019, antara lain karena pada akhir tahun 2019 Kementerian PANRB berhasil menyelesaikan permintaan pembayaran pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) tepat waktu tanpa mengajukan permohonan dispensasi kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

 

Selain itu, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian PANRB mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2018, nilai IKPA Kementerian PANRB adalah 90.93 dan meningkat di tahun 2019 menjadi 94.77. Semua itu diakui Tjahjo tak lepas dari fokus kementeriannya pada peningkatan tata kelola dengan turut andil sebaga pilot project aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

 

Hal tersebut merupakan strategi guna untuk mempercepat pengelolaan keuangan yang lebih baik karena aplikasi tersebut sudah mengakomodir aplikasi yang lain, seperti penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan terkait penataan usahanya. Tentu, Kementerian PANRB di bawah kepemimpinan Tjahjo Kumolo akan terus meningkatkan langkah dan kinerja dalam ikut mendukung terwujudnya Indonesia Maju.