M. Fanshurullah Asa, Mengawal BBM Satu Harga

Oleh: Syulianita (Editor) - 10 May 2019

Naskah: Sahrudi/Albar Foto: Sutanto & Dok. Humas

 

 

Fungsi BPH Migas dalam melakukan pengawasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi telah  dilaksanakan dengan baik. Hal itu terlihat dari keberhasilan badan yang dinahkodai M. Fanshurullah Asa  tersebut sebagai garda terdepan dalam menjamin penyaluran BBM Satu Harga. Sementara dalam penyaluran gas, BPH Migas juga memiliki pemikiran strategis dalam penyaluran gas kepada masyarakat.

 

Industri Minyak dan Gas Bumi merupakan sektor penting di dalam pembangunan nasional baik dalam hal pemenuhan kebutuhan energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai penghasil devisa negara sehingga pengelolaannya perlu dioptimalkan. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ditetapkan.

 

UU tersebut memberikan landasan hukum bagi pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha Migas nasional mengingat perundang-undangan sebelumnya (UU No. 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) sudah tak lagi sesuai dengan kondisi terkini dan tantangan yang akan dihadapi ke depan. Ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa:

a. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak diseluruh wilayah NKRI.

b. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.

c. Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas).

 

Dalam melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI, BPH Migas harus mengawal program BBM Satu Harga. Dengah kata lain, lembaga  yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI ini dipercaya untuk melaksanakan arahan Presiden RI yang diterbitkan melalui PERMEN ESDM Nomor 36 Tahun 2016.

 

Ya, BPH Migas, menjadi garda terdepan untuk mengawal dan menjamin amanat BBM Satu Harga agar terlaksana dengan maksimal, meskipun tidak sedikit kendala dan tantangan yang harus dihadapi, khususnya terkait kondisi geografis Indonesia yang terbagi menjadi pulau-pulau hingga akses menuju lokasi pembangunan lembaga penyalur BBM yang cukup sulit ditembus.

 

Kebijakan BBM Satu Harga mengikuti pencabutan subsidi BBM dan pemberian penugasan kepada BPH Migas, Pertamina, dan badan usaha swasta untuk menyalurkan BBM ke daerah terpencil melalui pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di tempat tersebut serta mengatur penyalurannya secara rutin baik melalui darat, laut, maupun udara.

 

Selain sebagai perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, penerapan Program BBM Satu Harga dapat mengatrol pertumbuhan ekonomi meski masih dirasakan dalam lingkup terbatas. Pasalnya, titik-titik penerapan program ini menyasar daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) terutama di beberapa daerah Indonesia Bagian Timur, yang harga BBM sebelumnya di wilayah tersebut lebih tinggi dibandingkan kawasan lainnya, seperti di Pulau Jawa. Dengan demikian, selisih harga beli ini pun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk memperbaiki taraf hidup perekonomiannya.