Oleh: -

Naskah: Giattri F.P., Foto: Sutanto/Dok. Pribadi

Melayani rakyat bagi Dr. M. Ali Taher Parasong, SH., M.Hum adalah sebuah ibadah. Karenanya, Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini selalu menempatkan aspirasi rakyat sebagai pedomannya dalam mengabdi.

 

Dunia organisasi dan politik bukan hal baru bagi Ali, sapaan akrabnya. Karena dalam perjalanan hidupnya, ayah dari lima orang anak ini sudah mengenyam sejumlah jabatan dan aktifitas di berbagai organisasi kemasyarakatan dan partai politik. Mulai dari Anggota MPR RI (1997-1999), kemudian beranjak sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN masa bakti 2014-2019, hingga kini menjabat Ketua Komisi VIII DPR RI dan Sekretaris Fraksi PAN MPR RI.


Menengok ke masa kecilnya, di Lamakera - sebuah desa kecil di pulau Solor, Flores Timur, NTT selalu membuat air matanya menetes, terharu. Kepahitan hidup masa kecil, termasuk sulitnya mendapatkan pendidikan, telah mendorongnya untuk berbuat banyak bagi  banyak orang.


“Hidup itu begitu bermakna bagi setiap orang oleh karena itu saya harus menata diri agar bisa bermanfaat bagi siapa saja terutama masyarakat. Menjadi salah satu dari 560 orang di DPR, harus disyukuri, caranya menjalankan tugas dan fungsi dengan ikhlas, tekun, sabar, istiqomah, tawakal, dan juga tidak foya-foya,” ungkapnya.


Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama dan sosial ini sangat memahami betul bahwa kehadirannya di gedung parlemen tak lepas dari amanah yang diberikan rakyat khususnya konstituennya di Daerah pemilihan Banten III. Karena itu, tak ada alasan untuk tidak menyalurkan aspirasi para pemilihnya itu.


“Kesempatan berbicara dalam rapat-rapat komisi dengan kementerian atau lembaga menjadi kesempatan bagi saya untuk melaksanakan amanat undang-undang dengan menyuarakan aspirasi dari masyarakat yang berada di daerah pemilihan saya di Banten III khususnya dan daerah lainnya di Indonesia dalam rangka menunaikan cita-cita rakyat memenuhi hajat hidupnya,” tegas Ali.


Selama pengabdiannya sebagai wakil rakyat, Ali telah melakukan banyak hal untuk memperbaiki dan meningkatkan hajat hidup rakyat. Sebagai contoh, ia menghantarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman kebiri menjadi UU. “Sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR kemarin,” tuturnya.


Ali juga mendorong Undang-Undang Pesantren dan Madrasah menjadi prioritas lantaran selama ini lembaga pendidikan berbasis Islam ini ikut dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun sangat disayangkan, dalam perjalanannya negara dinilai abai dalam penguatan madrasah dan pesantren.


Belum lagi, anggaran untuk lembaga pendidikan ini terbilang sedikit. Dari total 27.230 pesantren, hanya 7 persen yang yang dikelola pemerintah. “Jadi lebih dari 93 persen tidak terkelola dengan baik,” kata Politikus PAN ini.
Komisi VIII juga menyepakati membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai pengganti UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Panja tersebut dibentuk agar pihaknya bersama pemerintah dapat membuat sebuah undang-undang yang mampu menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih baik lagi bagi para jamaah.