Merindukan Zaken Kabinet

Oleh: Andi Nursaiful (Administrator) - 21 July 2014
Kabinet Presidensial
Kabinet dibentuk oleh presiden dan anggotanya bertanggung jawab penuh kepada presiden, bukan kepada parlemen, sehingga disebut juga pembantu presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sekaligus.
 
Kabinet Ministerial
Kabinet menjalankan kebijaksanaan pemerintahan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, bertanggung jawab langsung kepada DPR. Berdasarkan cara pembentukannya, kabinet ministerial dapat dibagi menjadi:
·        
Kabinet Parlementer
Dibentuk berdasarkan perolehan suara di parlemen. Berdasarkan komposisinya, kabinet parlementer sendiri bisa dibedakan menjadi tiga, yaitu Kabinet Koalisi (anggota berasal dari koalisi partai yang menguasai parlemen), Kabinet Nasional (anggota mewakili pelbagai macam partai dan aliran dalam negara, dan mempunyai wakil di parlemen), serta Kabinet Partai (anggota berasal dari satu partai yang menguasai parlemen).
 
Kabinet Ekstra Parlementer
Dibentuk tanpa memperhitungkan suara dan keadaan di parlemen. Kabinet ekstra parlementer bisa berbentuk zaken kabinet atau kabinet profesional, di mana anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang ahli di bidangnya, tanpa memperhitungkan dari partai mana mereka berasal.