Obsession Awards 2021 - Best Lawyers

Oleh: Syulianita (Editor) - 27 December 2021

Otto Hasibuan (Founder & Managing Partner Otto Hasibuan & Associates)

Naskah: Subhan Husein Albari Foto: Istimewa

Otto Hasibuan menjadi salah seorang pengacara yang disegani dan terbiasa menyelesaikan kasus-kasus besar Tanah Air. Sejumlah kasus pernah ia tangani, yang paling populer adalah menjadi salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Mirna yang dikenal dengan kopi beracun sianida.

Proses Otto menggeluti pekerjaan sebagai pengacara memang tidak instan. Sudah lebih 31 tahun ia menekuni profesi ini, sehingga wajar banyak orang besar mempercayakan kepadanya untuk melakukan pendampingan hukum. Otto juga pernah menangani kasus-kasus BLBI, dan kasus e-KTP. Rekam jejaknya pun terasa jelas.

Meski kerap menjadi pengacaranya para koruptor, bukan berarti Otto mendukung atau membela aksi para koruptor. Ada beberapa alasan mengapa dirinya mau menjadi pengacaranya para koruptor. Dalam kasus Setya Novanto, misalnya yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Otto menyebut ada alasan etika. Ada kode etik advokat di mana ia hanya bisa menolak dua perkara yang ditawarkan. Pertama kalau bertentangan dengan nurani, tidak ahli di bidangnya, atau ada conflict of interest maupun benturan kepentingan, selebihnya ia wajib membela.

Ini juga sekaligus memberikan pencerahan kepada masyarakat, bahwa profesi advokat bukanlah mencari kemenangan di pengadilan, tapi memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Ia sangat menyadari bahwa tugas advokat adalah memastikan hukum berjalan baik dan kebenaran tercipta, karena pada dasarnya advokat bekerja dengan dasar best effort. Integritas Otto kemudian diwujudkan dengan sikapnya yang akhirnya mundur dari pengacara Setya Novanto, karena ada perbedaan pendapat tentang cara menangani perkara. Sehingga menyulitkan dirinya memberi pendampingan hukum.

Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama) ini juga dipercaya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak tahun 1999 lalu. Selanjutnya dia juga pernah menjadi pengacara Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI. Otto berhasil mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari KPK atas kasus tersebut, dan satu-satunya SP3 yang pertama yang dikeluarkan oleh KPK.

Selain sibuk bergelut di meja hijau, Otto juga senang berorganisasi. Ia dipercaya menjadi Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selama tiga periode yakni periode 2005-2010, periode 2010-2015, dan 2020-2025. Di Peradi, pihaknya punya komitmen besar untuk bisa menyatukan organisasi yang pecah menjadi tiga kubu. Ia konsisten mengusulkan adanya musyawarah nasional (Munas) bersama. Meski sampai saat ini upaya itu belum bisa terwujud.

Di Peradi, ada salah satu program menarik yang ia tawarkan, yakni bantuan hukum pro bono bagi rakyat kecil. PBH Peradi di bawah kepemimpinan Otto berupaya mewujudkan salah satu program kerja prioritas, yaitu memperkuat bantuan hukum pro bono dengan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin yang membutuhkan akses hukum. Program ini berlaku di semua daerah dan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.