Obsession Awards 2021 - Best Bureaucrats

Oleh: Syulianita (Editor) - 25 December 2021

Rosa Vivien Ratnawati (Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI

Naskah: Indah Kurniasih Foto: Fikar Azmy

Rosa Vivien Ratnawati terus menunjukkan dedikasinya sel sama menjabat sebagai Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2017 silam.

Melihat tingginya angka sampah plastik di Indonesia, berbagai regulasi juga telah dibuat. Salah satunya adalah Permen LHK Nomor 75 Tahun 2020 yang mengatur peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Selain itu, Vivien juga terus mendorong para produsen untuk memanfaatkan sampah yang terdapat di unit-unit bank sampah. Menurut data yang dimiliki KLHK, saat ini terdapat 11.566 unit bank sampah yang tersebar di 363 kabupaten/kota di Indonesia. Selain bisa didaur ulang, para produsen juga diharapkan berperan sebagai offtaker dan mendukung ekonomi sirkular di Tanah Air.

Penerapan teknologi pengolahan sampah dan limbah pun terus dioptimalkan dengan penggunaan total komponen dalam negeri (TKDN). Sebagaimana TKDN pada insinerator pengolahan sampah yang dikembangkan oleh BPPT sudah mencapai 95%. Saat ini juga tengah dibangun TPA Warloka, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Tidak hanya itu, dia juga terus mendorong penerapan waste to resource melalui pelaksanaan ekonomi sirkular, program sampah menjadi sumber energi, dan percepatan penyelesaian darurat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis. Ketiganya bisa dilakukan dengan cara membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk melakukan kegiatan pemusnahan. Termasuk di dalamnya penyediaan fasilitas pengolahan limbah B3 medis yang diresmikan di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada bulan September lalu. Fasilitas ini diharapkan mampu mengatasi limbah B3 yang melonjak sebesar 30% selama pandemi Covid-19.

Selain itu, ibu dua anak ini juga menyoroti hasil pembakaran batu bara yang wajib dikelola dengan benar. Vivien menegaskan bahwa pengelolaan Fly Ash-Bottom Ash (FABA), sebagai limbah B3 dan limbah nonB3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang telah ditentukan. Material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU sendiri masuk dalam kategori limbah nonB3.

Berkat dedikasinya selama menjalankan tugas, perempuan yang pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, kini dipercaya untuk mengemban tugas baru. Beberapa waktu lalu, dia diangkat sebagai komisaris di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Di sana, Vivien memiliki tekad untuk dapat mengembalikan pemulihan lingkungan dan ASR (Abandonment and Site Restoration). Di PHR sendiri, terdapat sembilan bidang utama transisi Rokan, yakni Drilling Work Over, Pasokan Listrik dan Uap, Kontrak dan SCM, IT dan Petroteknikal, Data Transfer, Human Capital, SOP dan Perijinan, Chemical EOR, serta Lingkungan dan ASR.