Agus Susanto (Direktur Utama BPJAMSOSTEK) - Bekerja Cerdas Pimpin Adaptasi Digital

Oleh: Syulianita (Editor) - 08 December 2020

Naskah: Gia Putri Foto: Sutanto/Dok. Humas BPJAMSOSTEK

Lebih dari empat tahun Agus Susanto dipercaya sebagai Direktur Utama BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan). Di bawah nakhodanya, badan hukum publik tersebut tak hanya menorehkan kinerja gemilang, tetapi juga berhasil melakukan akselerasi transformasi digital untuk memberikan pelayanan paripurna bagi para pesertanya.

Saat ini dunia termasuk Indonesia tengah didera duka. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum juga sirna, segala aspek pun terkena dampaknya. Kendati demikian, Agus tak ingin berdiam diri, ia beserta jajarannya berperan aktif membantu pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Beragam Inovasi dilakukan. “Kalau kita melihat kondisi saat ini, tampaknya pandemi Covid-19 akan cukup lama dan kita harus hidup berdampingan, salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan jaga jarak,” ungkap Agus saat ditemui Men’s Obsession di Kantor Pusat BPJAMSOSTEK, Jakarta, belum lama ini.

Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah, BPJAMSOSTEK langsung membenahi pelayanan agar terus beroperasi melayani peserta dengan tetap patuh pada aturan PSBB, yakni dengan menginisiasi protokol Lapak Asik (Layanan tanpa Kontak Fisik). “Namun, harus tetap menjaga kesehatan dan keselamatan peserta serta pegawai,” tegasnya.

Protokol Lapak Asik ini, sambung pria berdarah Jawa tersebut, terbukti mampu mempermudah masyarakat pekerja dalam mengakses layanan BPJAMSOSTEK.

Di bawah komandonya, BPJAMSOSTEK juga tak henti beradaptasi dengan perkembangan terkini. Akselerasi transformasi digital pun dilakoni. Mulai dari sistem administrasi kepesertaan, pengajuan klaim, hingga aplikasi mobile yang mendukung berbagai fitur tambahan untuk memenuhi kebutuhan peserta. Termasuk sistem yang digunakan oleh protokol Lapak Asik. Agus ingin BPJAMSOSTEK selalu melampaui ekspektasi peserta dalam memberikan layanan.

Jika peserta menemui kendala dalam mengajukan aplikasi melalui Lapak Asik Online, dapat langsung mendatangi kantor cabang terdekat BPJAMSOSTEK. Pelayanan di kantor cabang juga dilakukan secara digital di lokasi kantor cabang (on-site service).

Salah satu upaya BPJAMSOSTEK dalam memecah antrian dan mempercepat pelayanan adalah dengan menggunakan metode pelayanan One to Many. Metode Layanan ini merupakan terobosan baru BPJAMSOSTEK dengan memanfaatkan teknologi video conferencing, sehingga memungkinkan satu orang petugas customer service melayani sampai 6 orang sekaligus pada waktu yang bersamaan. Sejak diterapkannya protokol Lapak Asik dan layanan One to Many, BPJAMSOSTEK mengkonfirmasi terjadinya peningkatan jumlah peserta yang mendapat pelayanan.

Bahkan hingga Oktober 2020 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai angka 2,19 juta kasus atau dengan nilai klaim sebesar Rp27,8 trilliun di seluruh Indonesia. Hal ini tidak lain karena adanya peningkatan kapasitas baik dari inf rastruktur TI maupun digitalisasi proses bisnis. Layanan Lapak Asik-One to Many ini diapresiasi oleh berbagai stakeholder, di antaranya dari unsur Pemerintah, DPR RI, Ombudsman, dan DJSN, karena dinilai berhasil memberikan pelayanan yang cepat dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, yaitu pelayanan tanpa membutuhkan pertemuan fisik.

Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK dapat ditiru oleh instansi/lembaga pelayanan publik lain. Semua terobosan pelayanan tersebut dilakukan dengan dukungan penuh dari Teknologi Informasi (TI) yang sepenuhnya dikembangkan sendiri secara in-house oleh BPJAMSOSTEK.

Sehingga, ini berdampak pada sistem TI yang lebih fleksibel dan cepat dalam mengantisipasi kebutuhan organisasi dan peserta, seperti pada aplikasi BPJSTKU, Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), dan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan).

Agus menggarisbawahi, meski mengedepankan kemampuan sendiri, pengelolaan TI BPJAMSOSTEK berupaya sesuai dengan International good practice serta mengacu pada standar guidelines jaminan sosial dunia yang ditetapkan oleh International Social Security Association (ISSA) dan ini terbukti dengan penghargaan Certificate Of Excellence Of ISSA Guidelines On Information And Communication Technology yang dinobatkan kepada BPJAMSOSTEK pada tahun 2019. Peran besar lainnya yang dilakukan BPJAMSOSTEK adalah mendukung program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah yang diperuntukkan kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan ketentuan umum adalah gaji yang dilaporkan perusahaan kepada BPJAMSOSTEK di bawah Rp5 juta per bulan. “Penerima Program BSU ini sedikitnya berjumlah 12,4 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” imbuh Agus.

Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

BPJAMSOSTEK juga mengerahkan semua sumber dayanya untuk mendukung stakeholder-nya dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Salah satu bentuknya adalah menyerahkan donasi perlindungan dalam dua program, yaitu JKK dan JKm untuk para relawan yang terdaftar di BNPB. Sebanyak 18.355 relawan yang terdaftar di BNPB akan mendapatkan perlindungan dalam dua program BPJAMSOSTEK sejak April 2020 yang iurannya berasal dari partisipasi seluruh pegawai BPJAMSOSTEK, termasuk jajaran Direksi dan Dewas, dengan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk donasi.

BPJAMSOSTEK juga melakukan penggeseran anggaran operasionalnya untuk membantu pekerja dalam menghadapi dampak pandemi, di antaranya adalah dengan memberikan dukungan dalam bentuk program vokasional untuk peserta ter-PHK, pembagian 15 ribu paket makan siang gratis selama 3 hari untuk pengemudi O jol yang bekerja sama dengan 129 Warteg di wilayah DKI Jakarta, pembagian sembako sebanyak 182 ribu paket, pembagian 73.180 masker dan 2720 hand sanitizer untuk pekerja Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, serta bantuan alat kesehatan. Perluasan cakupan JKK juga dirilis oleh BPJAMSOSTEK, yaitu terkait dengan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bagi petugas kesehatan ataupun relawan yang bertugas di fasilitas kesehatan atau perawatan Covid-19, dan perlindungan JKK untuk pekerja yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

 

Mengenal Program ke-5 BPJAMSOSTEK

Pemerintah segera mengeluarkan program ke-5 BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tercatat dalam UU Cipta Kerja. “Kami dari BPJAMSOSTEK sangat siap untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Tentunya kami terus aktif menyiapkan seluruh infrastruktur operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan program ini,” tandas Agus.

Program JKP tertulis dalam Pasal 46A UU Cipta Kerja yang melengkapi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diklaim melindungi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Jadi, jika terjadi PHK ada manfaat berupa manfaat tunai, peningkatan kompetensi, serta diberi akses untuk mencari pekerjaan baru. Detailnya, UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan ini masih akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).