Obsession Awards 2020; Best Institution Leaders

Oleh: Syulianita (Editor) - 01 April 2020

Naskah: Hasan Pessy Foto: Dok. Pribadi

 

Terpilihnya AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai Ketua DPD RI telah menunjukkan dirinya sebagai seorang pemimpin terpercaya yang punya kapasitas dan kapabilitas untuk membawa perubahan di DPD RI ke arah yang lebih baik. Dan tentu bukan tanpa alasan karena LaNyalla memang sudah terlatih menjadi seorang pemimpin.

 

LaNyalla melakukan lompatan politik dengan menjadi Ketua DPD RI periode 2019-2024 yang sebelumnya tak ada yang menyangka ia bakal mencapai itu. Juga tak ada yang mengira, ia mampu menggeser pengurus lama yang selama ini seperti tak tergantikan dan para tokoh lainnya yang masuk menjadi Senator. Dalam voting pemilihan Ketua DPD RI, ia memperoleh suara tertinggi, diilanjutkan dengan urutan berikutnya Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin.

 

Pria kelahiran Jakarta, 10 Mei 1959 memiliki nama lengkap La Nyalla Mahmud Matalitti ini lahir dari keluarga berdarah Bugis. Ayahnya, Mahmud Mattalitti merupakan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Sedangkan kakeknya, Haji Mattalitti adalah seorang saudagar terkenal asal Bugis-Makassar yang berpengaruh besar di Surabaya.

 

Sudah banyak pemberitaan seputar profil pribadi LaNyalla di beberapa media. Sehingga, kali ini redaksi tidak akan menurunkan lagi cerita hitam putih perjalanan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini. Tetapi, redaksi akan fokus pada bagaimana dan apa yang dilakukan LaNyalla sebagai Ketua DPD RI. Termasuk apa legacy yang dicita-citakan pria yang memperoleh 2,2 juta suara ini dalam 5 tahun ke depan.

 

LaNyalla sadar betul DPD RI, dari sisi konstitusi memang masih memiliki kekurangan. Artinya ruang peran dan fungsinya masih terbatas. Tetapi dengan bekal keputusan Mahkamah Konstitusi, yang memberi tafsir lebih luas, LaNyalla yakin dirinya bersama para Senator dapat berbuat lebih. “Fokus kepemimpinan saya adalah melakukan terobosan-terobosan kreatif dan positif, untuk memperbanyak ruang aksi bagi seluruh anggota DPD untuk bekerja demi daerah yang mereka wakili,” tandasnya. Dikatakan LaNyalla, pola kerjanya adalah memperbanyak turun ke daerah, melihat apa masalah yang krusial di daerah, identifikasi, bahas di nasional, rumuskan jalan keluarnya di tingkat alat kelengkapan DPD dengan menyampaikan kepada instansi atau lembaga terkait.

 

“Dan, terakhir, saya sampaikan langsung kepada Presiden secara periodik,” ungkapnya. “Saya bulan lalu minta waktu bertemu Presiden. Dalam pertemuan itu saya sampaikan hasil kunjungan di lima provinsi. Dan, saya akan secara periodik menyampaikan kepada Presiden per lima provinsi. Di situ langsung saya sampaikan aspirasi dan temuan di daerah, lalu rekomendasi kami dari DPD. Selanjutnya menjadi kewenangan eksekutif untuk menindaklanjuti. Nanti akan kami lihat lagi tindak lanjutnya,” imbuhnya.

 

Bagi LaNyalla, anggota DPD RI wajib mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah, dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal yang terutama berkaitan dengan kepentingan daerah. Karena di benaknya, seorang Senator itu bukan orang yang mewakili sekat kelompok.

 

Tetapi, figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah. Sehingga para Senator itu harus berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang memperjuangkan daerah. Salah satu fokus pembelaan kepada daerah adalah inisiatif DPD RI yang diperjuangkan melalui Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah Kepulauan. Dijelaskan LaNyalla, RUU ini memiliki semangat untuk memberikan keadilan kepada sejumlah Provinsi Kepulauan di Indonesia. Karena terus terang saja, lanjutnya, daerah yang berada dalam kawasan kepulauan kurang mendapatkan perlakuan yang adil dan selaras dengan daerah-daerah lainnya. Ratusan pulau berpenghuni, seperti di Provinsi Maluku (92,6 persen merupakan wilayah lautan), Provinsi Kepulauan Riau (96 persen wilayah laut), Provinsi Nusa Tenggara Timur (80,8 persen wilayah laut), Provinsi Bangka Belitung (79,9 persen wilayah laut), dan Provinsi Sulawesi Utara (95,8 persen wilayah laut), mengalami kesulitan dalam pemenuhan kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik berkualitas. Karena begitu luas dan beratnya untuk menjangkau pulau-pulau yang tersebar di antara lautan.

 

“Karena itu RUU ini memberi jalan keluar. Agar pemerintah pusat membedakan perlakuan Dana Transfer ke Daerah antara daerah kepulauan dengan daratan. Di RUU ini kami mengusulkan ada nomenklatur Dana Khusus Kepulauan (DKK), selain Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Lagipula, Indonesia ini dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Tercatat 16.056 Pulau. Tetapi, tidak punya UU Kepulauan. Ini kan rasanya ada yang kurang,” tandas mantan Ketua Umum PSSI ini.

 

Jadi, sambungnya, RUU ini penting bagi daerah kepulauan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di pulau-pulau berpenghuni yang terpencar dan terpisah antara lautan. Melalui mekanisme DKK tadi, yang besaran disebutkan di RUU tersebut adalah paling sedikit 5 persen dari Dana Transfer Umum. “Saya ingin memastikan DPD RI sebagai wakil daerah benar- benar memberi manfaat yang dirasakan daerah. Karena itu saya tidak percaya dengan data-data di atas kertas. Saya turun langsung, keliling daerah. Saya juga minta semua Senator di DPD RI untuk turun, lihat, dengar, catat dan perjuangkan di tingkat nasional,” pungkas LaNyalla.