Dr. Henry Yosodiningrat S.H., M.H. (Founder of Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners)

Oleh: Syulianita (Editor) - 25 December 2019

 

Naskah: Gia Putri Foto: Sutanto

 

Selama lima tahun menjadi Anggota DPR RI periode 2014-2019, Henry Yoso, begitu ia kerap disapa, telah menjalankan perannya secara maksimal sebagai penyambung lidah rakyat dari Dapil II Lampung. Setelah purna tugas, advokat tersohor negeri ini pun bertekad mewakafkan sisa usianya untuk mengabdi kepada negeri ini, seperti menyelamatkan generasi bangsa dari kejahatan narkotika dan mencetak advokat-advokat yang berkarakter demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional dan bermartabat.

 

Bagi Henry hidup adalah pengabdian, yang tidak harus ditempuh dengan duduk di kursi parlemen, banyak cara yang bisa dilakoni. “Saya sudah selesai dengan diri saya sendiri, tidak lagi memikirkan kekayaan dan jabatan, tapi masih banyak orang yang masih perlu saya perhatikan. Oleh karenanya, sebagai penggagas, pendiri, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat), saya kembali fokus mengabdi keliling Indonesia. Selama beberapa bulan saja, saya sudah mendatangi Maluku, Maluku Tenggara, ke pelosok-pelosok negeri untuk menyelamatkan bangsa dari narkotika,” urai politisi PDI Perjuangan ini.

 

Granat yang kini sudah berusia 20 tahun boleh dikatakan perkembangannya sangat pesat, hampir semua kabupaten, kota, sampai ke pulau terluar sudah di bentuk badan pelaksana dengan cabang dan sebagainya. “Di sekolah-sekolah tinggi dan pemukiman juga sudah ada cabang-cabang, relawan pun terus bertumbuh,” ungkapnya.

 

Henry menuturkan, narkoba itu lebih berbahaya dari korupsi karena bisa menghilangkan satu generasi. Ini menjadi sebuah ‘PR’ besar karena jumlah penyalahguna narkoba tidak juga menurun. Tak hanya itu, masuknya barang-barang haram tersebut ke Tanah Air juga semakin meningkat. “Nah, upaya yang dilakukan oleh Granat adalah membantu pemerintah dengan segala upaya secara konsepsional dan sistemastis dalam 4 hal, yakni mencegah masuknya narkoba ke wilayah NKRI, memberantas peredaran gelap narkoba, mencegah terjadinya penyalahgunaan di semua kalangan, dan menanggulangi korban,” terang Henry.

 

Henry menegaskan, ia cenderung mengarahkan agar semua fokus pada upaya mencegah penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, jika upaya ini berhasil dilakukan tanpa mengesampingkan upaya- upaya lainnya, maka jikapun narkoba diedarkan secara gelap atau dibagikan cuma- cuma, bahkan dipaksakan setiap orang akan menolak. “Karena dia sudah memahami, sudah mendapat pembekalan terkait upaya pencegahan,” ujarnya. Dengan cara seperti apa? Sambung Henry, dengan politik hukum, yakni penguatan legislasi. “Jangan membuat aturan yang tumpang tindih dan bertabrakan dengan aturan yang lain. Jadi, mencegah dengan cara yang konsepsional dan sistematis bukan dengan cara yang sporadis sudah tidak laku cara-cara itu sekarang,” tegasnya.

 

Selain sebagai Ketua Umum Granat, Henry juga kembali menata Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners yang sempat tersendat-sendat. Selama menjadi anggota DPR RI, kalau boleh dibilang, ia nyaris tidak pernah diberitakan soal korupsi. Apalagi terseret kasus-kasus penyelewengan uang negara, suap atau KKN.

 

Karena baginya haram untuk menerima dan menikmati, selain gaji dan tunjangan sebagai wakil rakyat. Melalui firma hukum yang dibidaninya, Henry juga telah berhasil melahirkan advokat-advokat muda yang berkualitas. “Saya sudah praktik sebagai advokat sejak tahun 1978. Kemudian, saya buka kantor sendiri dari tahun 1984, saya tidak pernah mengajak bergabung para lawyer yang sudah jadi, kebanyakan fresh graduate karena saya ingin membentuk advokat-advokat yang berkarakter serta teguh dengan etika profesi, ternyata tidak terlalu sulit. Ada beberapa di antara mereka yang belum disumpah sebagai advokat, tetapi sudah lulus ujian. Namun, saya berani menantang kemampuan mereka dengan para advokat yang sudah buka kantor sendiri.

 

 

Syaratnya satu, mereka mau mengikuti ritme kerja saya, yakni kerja keras. Di awal-awal, mereka kaget karena bisa pulang sampai pukul 03.00 pagi, kadang hari Sabtu dan Minggu juga masih bekerja. Dan ternyata, mereka menikmatinya,” bebernya.

 

Ia juga bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di HY Education Center, bahkan Henry menjadi salah satu pengajarnya.

 

“Mimpi saya adalah supaya advokat- advokat muda Indonesia menyadari betul bahwa profesi advokat adalah officium nobile, profesi yang mulia, sehingga mereka kelak dikemudian hari menjadi advokat yang berintegritas, bangga dengan profesinya, bukan menjadi advokat yang berorientasi untuk mencari kekayaan, tetapi menjadi advokat yang betul-betul memperjuangkan keadilan. Akan menjadi kesedihan bagi saya ketika meninggal nanti, melihat dunia advokat carut-marut, ketika banyak pencari keadilan yang tidak terlayani secara profesional,” imbuhnya.

 

Ia menegaskan soal rezeki, Tuhan tidak akan pernah salah alamat mengirimkannya. “Kalau advokat berintegritas, dia tidak perlu lagi hunting klien, melakukan promosi, tapi karena kepercayaan publik dari mulut ke mulut, klien akan datang dengan sendirinya. Kalau memang tidak kuat menyandang profesi ini biasanya di awal-awal banyak yang mundur karena tidak terlalu menjanjikan, tetapi ketika dia tekuni, menjalani dengan cara yang terhormat, maka kelak ketika dia meninggalkan dunia ini, dia pun akan meninggalkan nama yang harum,” tambah pria tegas ini.

 

Ia pun menguntai mimpi besarnya, suatu saat keadilan itu bukan lagi dituntut, tetapi diberikan karena keadilan itu merupakan hak setiap orang. “Semoga suatu hari nanti, kita semua memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Karenanya di setiap kesempatan, saya kerap menutup dengan kata-kata, atas perhatian dan kerja sama yang baik dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan diucapkan terima kasih. Karena, hakikat dari hukum itu adalah keadilan,” pungkasnya.