Anies Baswedan, Ph.D Turun Tangan Menyalakan Pelita

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 06 June 2016

Aset terbesar Indonesia bukanlah sumber daya alam, melainkan manusianya. Karena itu, pembangunan manusia Indonesia menjadi prioritas utama. Hal ini bahkan tercantum dalam konstitusi kita, yakni pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak anak bangsa yang belum bersekolah.


Tantangan terbesar dalam pembangunan pendidikan kita adalah mempercepat peningkatan taraf pendidikan seluruh masyarakat untuk memenuhi hak seluruh penduduk usia sekolah dalam memperoleh layanan pendidikan dasar yang berkualitas. Juga meningkatkan akses pendidikan pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi.


Lantaran demikian, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo bertekad mengatasi masalah ini dengan mencantumkannya ke dalam Nawa Cita butir kelima, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia.


Secara nyata, Kemendikbud merilis Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini memungkinkan semua anak bangsa bersekolah dan mendapatkan haknya dalam bidang pendidikan.


Tujuan PIP adalah mengurangi jumlah anak usia sekolah yang putus sekolah, membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin untuk melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, mengurangi kesenjangan dalam memperoleh layanan pendidikan antara anak dari keluarga kaya dan miskin/ kurang mampu. “Serta meringankan beban orangtua yang tidak mampu dalam membiayai pendidikan anaknya dan membantu anak-anak putus sekolah untuk kembali bersekolah,” ungkap Mendikbud.


Melalui pelaksanaan Wajib Belajar 12 tahun, PIP diarahkan untuk memenuhi hak seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali agar menyelesaikan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Perhatian lebih besar diberikan bagi daerah-daerah yang belum tuntas dalam pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Di samping itu, kebijakan untuk pendidikan menengah diarahkan pada perluasan dan pemerataan pendidikan menengah yang berkualitas.


Program Indonesia Pintar (PIP) bisa membantu saudara sebangsa kita untuk bersekolah sehingga mereka dapat menjadi pemimpin di masa depan. Program ini ditujukan bagi anak sekolah dan remaja berumur 6-21 tahun yang tak bersekolah. Selain pendidikan formal, mereka juga dapat menikmati program pendidikan kesetaraan.


Anak-anak putus sekolah itu dapat mengikuti program seperti Kejar (Kelompok Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk setara SMP dan Paket C untuk setara SMA. Tak hanya itu, mereka yang ikut paket kesetaraan lainnya dari lembaga nonformal, seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lainnya juga bisa diusulkan ikut PIP.


Dalam penyaluran PIP, Kemendikbud berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). “Tiap-tiap siswa yang menerima bantuan harus sudah terverifikasi oleh Kemendikbud, Kemensos, dan TNP2K,” tegas Mendikbud.


Lantas apa saja kriterita yang menjadi sasaran PIP?  Kemendikbud menetapkan 8 kriteria, yakni:


1.    Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/ Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS).
2.    Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat bantuan siswa miskin (BSM).
3.    Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4.    Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di panti sosial/panti asuhan.
5.    Siswa (6-21 tahun) dari pondok pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM madrasah) melalui Form Usulan Madrasah (FUM).
6.    Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur Forum Usulan Sekolah (FUS/FUM).
7.    Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015.
8.    Penerima BSM dari mekanisme usulan sekolah atau madrasah yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 2014.