Braman Setyo Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Untuk Koperasi, Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM) ‘Dokter’ Koperasi Dan UMKM

Oleh: Iqbal Ramdani () - 15 August 2018

 

Untuk mengoptimalkan penyaluran dan pemanfaatan dana bergulir bagi koperasi dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, Braman Setyo mengagas Tri Sukses. Apa itu? Sukses penyaluran, sukses pemanfaatan, dan sukses pengembalian. Ia menegaskan, Tri Sukses ini menjadi program transformasi di LPDB. “Transformasi yang dibarengi dengan perubahan paradigma, di mana LPDB harus inklusif. Artinya, terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak. Siapapun boleh bekerja sama,” tuturnya. Braman Setyo berdalih, dengan adanya Peraturan Menkop dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 kini prosedur dan persyaratan pengajuan pinjaman ke LPDB lebih mudah. Melalui peraturan ini, LPDB menjawab keluhan sebelumnya soal kriteria dan persyaratan pengajuan. Di dalamnya, sudah terdapat pengurangan mandatory atau kewajiban yang harus disiapkan koperasi dan UKM.

 

Braman Setyo menuturkan, setidaknya ada tiga persyaratan yang ditiadakan atau dihilangkan bagi koperasi yang akan mengajukan pinjaman, yaitu keharusan memiliki nomor induk koperasi (NIK), sertifikat kompetensi bagi manajer koperasi, dan penilaian kesehatan. “Ketiga syarat itu sangat memberatkan, tapi kalau koperasi bisa menunjukkan ketiga itu atau memiliki, akan menjadi poin yang mempermudah disetujuinya pinjaman yang diajukan,” mantan Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM ini menerangkan.

 

LPDB mensyaratkan ada 11 dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan pinjaman ke LPDB. Di antaranya: daftar kebutuhan, akta pendirian koperasi, laporan rapat anggota tahunan (RAT), laporan keuangan, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan bukti status kantor. Sayangnya, hingga pertengahan 2018 penyerapan dana bergulir yang dikelola LPDB belum optimal dari target penyaluran 2018 sebesar Rp1,2 triliun. Dari 225 proposal diajukan ke LPDB, hanya 46 proposal yang sudah lolos mandatory. Mayoritas atau sebanyak 179 proposal dikembalikan agar diperbaiki. “Padahal, yang mengajukan 225 proposal saja, yang lolos mandatory hanya 46 proposal ini jelas belum optimal, saya tidak puas, ini bentuk pembinaan LPDB,” terang Braman Setyo.

 

Ketatnya penyaluran dana LPDB dibarengi dengan fasilitasi oleh pihak dinas, satgas, maupun kementerian yang akan memberikan pendampingan bagi koperasi dalam penyusunan proposal pengajuan dana bergulir. Dari target penyaluran tahun 2018 sebesar Rp1,2 triliun, LPDB menargetkan alokasi pinjaman disalurkan kepada sektor riil sebesar Rp480 miliar, koperasi Rp120 miliar, UMKM Rp360 miliar, dan LKB/ LKBB Rp240 miliar. LPDB memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah, yakni 4,5% bagi program Nawacita, 5% untuk sektor riil, dan simpan pinjam sebesar 7%. Sementara bagi pinjaman dengan pola Syariah ditetapkan bagi hasil 70:30.