Muhammad Hatta Ali, Mereformasi MA Bukan Hal Mudah

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 23 September 2017

Muhammad Hatta Ali Mereformasi MA Bukan Hal MudahPertanyaan yang disodorkan Men’s Obsession kepada Ketua MA, Hatta Ali dijawab dengan tuntas dan lugas di tengah kesibukan tugasnya. Mulai dari hal berat seperti reformasi di tubuh MA, hingga soal ‘me time’ dan kesukaan sang Ketua MA. Berikut petikan wawancaranya :


Bisa jelaskan apa saja langkah dan kebijakan yang Bapak tempuh selama kepemimpinan Bapak?
Selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung saya fokus dalam bidang manajerial. Manajemen kepemimpinan yang saya terapkan telah berhasil mewujudkan reformasi birokrasi sesuai blue print Mahkamah Agung yang dijabarkan dalam road map reformasi birokrasi, bahkan capaiannya melampaui target yang ditetapkan. Dalam perencanaan kebijakan, seorang pemimpin harus paham peraturan (Rule) sebagai bingkai kebijakannya. Aspek Rule lah yang akan menghindarkan benturan (friksi) dan menjamin segala sesuatu berjalan pada relnya, sekaligus menjadi rujukan atas setiap masalah yang timbul, Rule harus menjadi pondasi dan hanya dapat disimpangi apabila ada keadaan khusus yang benar-benar perlu, untuk mencegah terjadinya ketidakadilan yang sangat. Penataan organisasi mensyaratkan pengetahuan hukum yang cukup luas dan mendalam, disamping kemampuan melihat potensi dan peluang, mengalokasikan sumber daya manusia yang berkapasitas, kemampuan mempertemukan berbagai kepentingan untuk mencapai harmoni, mengkomunikasikan apa yang harus dan ingin dicapai, serta memastikan kelangsungan proses yang benar dan terjaganya Ideology.


Hal strategis yang sudah dan akan dilakukan untuk meningkatkan peran Mahkamah Agung?
Untuk mencapai tujuan dan optimalisasi peran Mahkamah Agung, berbagai hal strategis perlu dilakukan. Reformasi tentu menuntut biaya, karena keterbatasan disamping menggunakan anggaran rutin, Mahkamah Agung melakukan berbagai kerjasama dengan negara-negara lain dan membuka ruang partisipasi masyarakat antara lain melalui Non Goverment Organization untuk melakukan kajian, memetakan kondisi dan masalah lalu memilih prioritas dan membuat perencanaan untuk mengalokasikan sumber daya yang tersedia serta merancang strategi untuk mengoptimalkan hasil.


Hal strategis yang akan dan sedang diupayakan ke depan adalah peningkatan pelayanan publik melalui tindak lanjut hasil kompetisi inovasi Mahkamah Agung yaitu Audio to Text Recording (ATR) yang akan memastikan kesahihan dokumentasi proses peradilan, e-SKUM yang memungkinkan masyarakat menghitung sendiri panjar ongkos perkara untuk menjamin kepastian biaya dan mengeliminir praktek KKN akibat persentuhan masyarakat pencari keadilan dengan aparat pengadilan dan Mobile Court yang memudahkan akses masyarakat yang jauh dari pengadilan menjangkau pelayanan dan memperoleh produk pengadilan. Saat ini juga sedang diupayakan penyederhanaan putusan agar para pencari keadilan dapat segera memperoleh kepastian hukum, keadilan dan manfaat dengan percepatan pengiriman putusan ke pengadilan pengaju. Untuk meningkatkan kualitas badan peradilan standarisasi pelayanan diupayakan agar satker-satker pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya mendapat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan sesuai ISO 9001:2008 yang diperbaharui dengan menjadi ISO 9001:2015 serta International Framework for Court Excellent demi optimalisasi reformasi menuju visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.