Tjahjo Kumolo Menteri di Episentrum Politik

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 20 January 2017

Dibawah kepemimpinan Tjahjo Kumolo, Kementerian Dalam Negeri terus melakukan berbagai perbaikan dan peningkatan untuk mendukung visi misi pemerintahan saat ini yang bertekad untuk tidak pernah absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.  Untuk mengetahui itu, berikut kutipan dari Menteri Dalam Negeri:


Mohon dijelaskan kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri?
Kemendagri sebagai komponen utama dari pemerintahan Negara Indonesia, senantiasa menempatkan diri dalam upaya untuk mengintegrasikan segenap potensi dari seluruh provinsi dan kabupaten dan kota menjadi satu kekuatan kolektif nasional yang sinergis, berdaya juang dan berorientasi pada terwujudnya visi, misi dan program Kabinet Kerja masa bhakti tahun 2014-2019. Sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban, Kemendagri menggariskan kebijakan lembaga untuk mendukung terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan daerah yang merata dan berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif, dengan berbasis pada sumberdaya aparatur yang professional dalam wadah NKRI.


Agenda prioritas apa saja yang dijadikan acuan dalam menyusun kerja lembaga?
Untuk mencermati itu semua, Kemendagri telah menetapkan kebijakan dan agenda prioritas sebagai acuan dalam menyusun kerja lembaga. Dari aspek kelembagaan, misalnya, Kemendagri telah menetapkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi melalui restrukturisasi organisasi yang tidak hanya mengubah atau menyesuaikan nomenklatur jabatan, akan tetapi juga menyempurnakan substansi tugas dan fungsi serta sejumlah unit kerja yang ada.


Bisa dijelaskan apa saja?
Pertama, kami akan mengawal pembahasan bersama DPR RI atas PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk disahkan menjadi Undang Undang sebagai satu bentuk konsistensi sikap dalam menempatkan kedaulatan rakyat melalui mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung yang disertai dengan perbaikan secara sistemik aspek penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Kedua, mengakselerasi pembahasan peraturan-peraturan sebagai tindak lanjut atas UU.Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, penyesuaian pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terutama setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi No.82/PUU/XI/2013 dan No.3/PUU-XII/2014 tanggal 23 Desember 2014, serta perangkat aturan terkait daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Kemudian yang ketiga, menindaklanjuti usulan 87 Rancangan Undang Undang kumulatif terbuka tentang pembentukan daerah otonom baru atas usul inisiatif DPR RI dengan cermat, proporasional serta berpedoman pada manajemen daerah transisi sebagaimana telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.