Inspirational CEO

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 01 February 2013
Naskah: Sahrudi Foto: Sutanto / Dok. PT Timah (Persero), Tbk.

Setelah sukses memimpin PT Bukit Asam (Persero) Tbk, Sukrisno mendapat tugas baru dari Menteri Negara BUMN untuk mengomandani PT Timah (Persero) Tbk. Tugas awalnya selain membenahi tata niaga timah dan memberantas illegal mining timah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun, juga melakukan efisiensi. Meski bukan pekerjaan yang ringan, tapi ia harus maju pantang mundur.


Memimpin perusahaan tambang timah tentu berbeda dengan memimpin perusahaan tambang batubara. Karena, meski sama-sama bahan tambang, antara timah dan batubara memiliki perbedaan dalam banyak hal terutama lokasinya. Kalau Batubara penambangannya hanya dilakukan di darat. Sedangkan penambangan timah tak hanya di darat tapi juga di laut.

Untuk tambang batubara, tidak banyak yang namanya illegal mining. Berbeda sekali dengan timah yang marak dengan penambangan illegal. Parahnya, illegal mining timah ini sudah sejak lama dilakukan warga dan tak jarang ada pihak-pihak tertentu yang bersifat permisif terhadap perilaku salah tersebut. Saat ini ada 520.000 hektar lahan tambang PT Timah (Persero), Tbk. di daerah Bangka Belitung dan Kepulauan Karimun, Riau.

Dari jumlah tersebut, 380.000 hektar lokasi penambangan ada di darat dan sisanya berada di laut. Nyaris dari separuh lokasi penambangan itu ditambang oleh para penambang tidak sah, baik di darat maupun di laut. Melihat kenyataan itu, Sukrisno merasa mendapatkan tantangan luar biasa.

Bagaimana tidak, dia harus menertibkan kegiatan mayoritas warga di daerah penambang timah yang telah dilakukan sejak puluhan tahun silam. Tapi, show must go on, ia pun turun langsung mendekati dan menyadarkan masyarakat yang selama ini salah kaprah dalam melakukan penambangan timah.