Sanitiar Burhanuddin (Jaksa Agung RI), Membawa Kejaksaan pada Kejayaan

Oleh: Syulianita (Editor) - 23 December 2022

"Keadilan Itu Ada di Hati Nurani"

Apa saja langkah dan kebijakan yang Bapak ambil dalam mengatasi problem dan tantangan tersebut?

Seperti yang telah saya sampaikan tadi, saya bekerja dengan cepat dan efisien untuk memaksimalkan hasil yang lebih optimal, banyak perubahan yang saya lakukan di Kejaksaan. Di antaranya Digitalisasi Kejaksaan yang merupakan wujud nyata perubahan yang dilakukan oleh Kejaksaan, dalam program Digitalisasi Kejaksaan artinya seluruh tata Kelola perkantoran. Mulai dari persuratan maupun administrasi perkara hingga pelayanan publik yang dilakukan oleh Kejaksaan telah berbasis teknologi informasi atau secara elektronik. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI secara berkesinambungan. Pelimpahan wewenang mutasi lokal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.

Selain itu dalam penguatan sistem dan lembaga bisa dilihat dengan lahirnya organisasi baru, yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang merupakan manivestasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten, sehingga penegakan hukum dapat terlaksana dengan profesional, akuntabel, objektif, dan berkeadilan. Kemudian menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini merupakan sebuah upaya menyesuaikan pergeseran paradigma yang berkembang pada masyarakat Indonesia, yang sebelumnya keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Inisiasi Akses Keadilan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dengan menerbitkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana sebagai petunjuk teknis dalam mengatasi segala permasalahan dari penanganan perkara pidana terkait perempuan dan anak serta memaksimalkan akses keadilan korban pada 10 (sepuluh) undang-undang terkait, KUHP, KUHAP, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi, UU PTPPO, UU HAM, UU Pengadilan HAM, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan lain sebagaimnya.

Kemudian pada tahun 2021, momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 adalah sesuatu yang patut disyukuri sekaligus merupakan tantangan bagi seluruh insan Adhyaksa dalam memenuhi amanat dan ekspektasi sebagaimana UndangUndang tersebut. Selain itu, saya memandang perubahan UU Kejaksaan tersebut tidak semata-mata merupakan penguatan terhadap institusi Kejaksaan, namun yang lebih penting adalah suatu bentuk kepedulian dan komitmen untuk memperkuat penegakan hukum dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan hukum yang lebih baik dan mengupayakan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

Bagaimana strategi Bapak dalam meningkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas jaksa dalam mengemban kewenangan berdasarkan Undang-undang?

Pasca disahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, turut berpengaruh pada penguatan kewenangan Kejaksaan. Bagi Jaksa tentunya dituntut agar memiliki kapabilitas, kapasitas, dan integritas dalam menjalankan tugas kedinasan. Maka dari itu, saya memiliki tanggung jawab dan andil dalam meningkatkan kualitas seluruh jaksa dan pegawai di lingkungan Kejaksaan baik di pusat dan di daerah. Beberapa upaya yang telah dilakukan, antara lain melalui menyelenggarakan diklat terpadu/ kolaboratif, in house training, kegiatan short course di luar negeri, serta memberikan beasiswa jenjang S2 dan S3. Selain itu, saya juga memberikan reward and punishment agar seluruh jaksa dan pegawai bekerja penuh tanggung jawab dan integritas.

 

Apa saja langkah yang dilakukan Bapak kepada para jaksa agar mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan?

Dalam setiap kesempatan misalnya kunjungan kerja virtual ataupun kunjungan kerja ke daerah, saya selalu berpesan kepada para Jaksa agar senantiasa mendengarkan hati nurani pada saat melakukan penyidikan maupun penuntutan. Hal ini penting karena, hati nurani berperan penting untuk mencapai kebenaran dan keadilan. Saya berulang kali menekankan bahwa saya tidak menghendaki adanya penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP dan KUHAP melainkan ada dalam hati nurani.

 

Bagaimana Bapak mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia?

Seperti kita ketahui bersama bahwa Hak asasi manusia (HAM) bersifat universal karena telah melekat pada manusia sejak dilahirkan. Banyak negara pun telah mengakui jaminan atas perlindungan HAM dan menentang segala bentuk diskrimasi terhadap HAM. Termasuk Indonesia yang telah meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM ke dalam hukum nasional.

Berbicara mengenai penegakan hukum di Indonesia memiliki beberapa kelemahan, di antaranya menempatkan hukum sebagai subjek, sementara manusia adalah sebagai objek dalam penegakan hukum. Hal ini mengakibatkan hukum yang ditegakkan adalah sesuai dengan apa yang diatur tanpa memandang apa yang manusia butuhkan seperti yang diajarkan dalam humanisme yang menjadikan manusia sebagai subjek, sehingga manusia dapat menentukan apa yang benar-benar mereka butuhkan dalam penegakan hukum.

Kejaksaan saat ini terus berupaya agar dalam penegakan hukum lebih berpijak pada pendekatan humanis. Melalui pendekatan ini pada prinsipnya memperhatikan keadilan dari dua aspek, yaitu dari sisi pelaku kejahatan serta perlindungan terhadap hak-hak korban meliputi ganti rugi, restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi yang selama ini kurang diperhatikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

 

Bagaimana Bapak meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat?

Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu terkait beberapa peristiwa yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas seperti kelangkaan minyak goreng. Peristiwa tersebut menjadi perhatian Presiden, dan beliau menginstruksikan agar segenap Pimpinan Kementerian/ Lembaga mengedepankan “sense of crisis”, dan segera diberikan respons atau jawaban para pengampu kepentingan, dan menjelaskan apa yang terjadi kepada masyarakat luas. Kejaksaan melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sedang melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Kasus tersebut terungkap, diawali adanya peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Atas peristiwa tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksakan ekspor CPO (CRUDE PALM OIL) dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Dari hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup yaitu minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, maka Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka, dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka adalah:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi Izin dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE);

2. Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat, yaitu: a. Telah mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO); b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor); Tersangka yang ditetapkan dalam Perkara ini sebanyak 5 (lima) orang, yaitu Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimadjati. Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan mulai disidangkan.

Bagaimana Bapak menciptakan akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional?

Sejak dunia mengalami pandemi Covid-19 yang menggoncang sendisendi kehidupan manusia khususnya perekonomian dunia. Indonesia pun tak luput dari dampak pandemi ini. Seperti yang kita ketahui saat ini angka kemiskinan dan pengangguran terus meningkat serta tingkat kesejahteraan semakin menurun. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama secara komprehensif dalam rangka mendukung PemulihanEkonomi Nasional.

Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan, memiliki peran lain untuk mengawal kebijakan pemerintah. hal tersebut sesuai penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa dalam rangka terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta berpartisipiasi aktif dalam perkembangan hukum antarnegara dan internasional. 

Kejaksaan melalui tugas dan fungsi yang dimiliki, yakni Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan pendampingan hukum. selain itu melalui Bidang Intelijen melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis. Keduanya memiliki tujuan yang sama yakni dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemi Covid-19.

 

Bagaimana strategi Bapak untuk menjaga netralitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa?

Bagi Aparat Negara menjunjung sikap netralitas adalah suatu keharusan. Sikap tersebut ditunjukan dengan tidak memihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Kejaksaan secara tegas menyebutkan bahwa Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.

Saya selalu menyampaikan kepada jajaran Kejaksaan agar di mana pun kita bertugas harus menghormati adat kebiasaan tempat bertugas dan menjunjung tinggi toleransi sebab Indonesia negeri yang kaya yang terdiri dari beragam suku bangsa. Di samping itu, aparat kejaksaan harus menjaga netralitas termasuk pada saat musim pemilu demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Bagaimana cara Bapak meningkatkan transparansi akuntabilitas kinerja kejaksaan?

Di era keterbukaan Informasi publik ini, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Kejaksaan terus berupaya agar masyarakat dapat mengawasi kinerja Kejaksaan. Berbagai terobosan telah dibuat Kejaksaan dalam rangka meningkatkan transparansi akuntabilitas kinerja Kejaksaan. Pada tanggal 1 September 2021, Kejaksaan telah meluncurkan aplikasi Case Management System (CMS) Publik dan Dashboard CMS.

Aplikasi ini merupakan aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat secara real time perkembangan penanganan perkara di seluruh Satuan Kerja Kejaksaan di Indonesia. Selain itu, masyarakat juga dapat memantau kinerja kejaksaan melalui media sosial yang ada. Dari Media Sosial tersebut masyarakat dapat berinteraksi langsung dan menyampaikan saran dan masukan kepada Kejaksaan.