Drs. H. Benyamin Davnie (Wali Kota Tangerang Selatan), 14 Tahun Kota Tangerang Selatan, Sejahterakan Rakyat dengan Bedah Rumah

Oleh: Syulianita (Editor) - 28 November 2022

Sukses Karena Sinergitas yang Kuat

Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) program perbaikan rumah umum tidak layak huni menjadi layak gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Program ini sukses karena ada sinergitas dan kekompakan yang melibatkan semua unsur di dalam masyarakat.

Seperti dikatakan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, "Alhamdulillah, di Tangsel ini sinergitas kita kompak sekali, seluruh masyarakat, pemkot, kecamatan, kelurahannya, hingga dewannya kompak,” ujarnya saat peresmian bedah rumah di Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong dan Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu Pilar menyampaikan bahwa program ini akan terus dilanjutkan karena sangat berdampak baik untuk masyarakat. Ini merupakan lanjutan dari program bedah rumah di tahun 2021. Dia berharap target bedah rumah ini akan mencapai sasaran. “Mudah-mudahan dari tahun ke tahun, sebagaimana target kami, ini bisa beres,” ucap Pilar.

Sementara, Ibu Ningsih, salah satu warga yang rumahnya mendapatkan perbaikan, menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam program bedah rumah ini. “Tadinya rusak parah, Pak. Alhamdulillah, sekarang sudah tidak bocor lagi. Senang bener saya, Bahagia, Pak,” ujarnya bangga.

 

Ini Jumlah Biaya Bedah Rumah

Mau tahu berapa anggaran untuk melakukan bedah rumah di Tangsel?

Mengutip pernyataan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Aries Kurniawan kepada wartawan beberapa waktu lalu, ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menganggarkan dana sebesar Rp10,650 miliar untuk memperbaiki 150 unit rumah tidak layak huni (RUTLH) tahun 2022.

Nominal tersebut, kata Aries ditentukan sesuai dengan jumlah pagu setiap rumah yang akan diperbaiki, yakni berkisar Rp71 juta, dikalikan dengan target sebanyak 150 unit. Dengan demikian, lanjutnya, pagu per unit sebesar Rp71 juta.

Nantinya, ia melanjutkan, alokasi dana senilai Rp71 juta itu dipergunakan untuk belanja bahan material bangunan, upah pekerja, dan sebagainya Aries merinci, pagu tersebut akan dialokasikan untuk belanja material bahan bangunan sebesar Rp49.750.000. Sedangkan sisanya Rp 21.250.000, lalu dimanfaatkan untuk membayar upah pekerja, administrasi gambar, penyimpanan data, serta persiapan mobilisasi tim.

Lalu apa kriteria objek rumah yang akan diperbaiki? Dipaparkannya bahwa objek rumah itu haruslah rumah yang diajukan warga dan telah melewati persetujuan survei tim pengawas lapangan. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kriteria Bedah Rumah.

"Dan pertimbangan lainnya maka terseleksilah 150 unit. Yaitu terdiri dari tujuh kecamatan dan 39 kelurahan dengan jumlah unit rumah yang dibedah bervariasi, masing-masing kelurahan antara satu sampai dengan sepuluh unit," Aries menegaskan.

Syarat Warga Tangsel yang Ingin Bedah Rumah

Program bedah rumah sebagai bentuk upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Tangsel menjadi harapan bagi warga tak mampu di daerah itu. Hal itu sesuai harapan Pemkot untuk dapat mengurangi jumlah rumah yang tidak layak huni di Tangsel.

Tetapi bagi warga yang ingin rumahnya dibedah atau direnovasi harus memenuhi sejumlah syarat. Mengutip pernyataan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan Aries Kurniawan ada sejumlah kriteria rumah tidak layak huni (RUTLH) yang akan diperbaiki Pemkot Tangsel yaitu:

  • Rumah tidak memenuhi standar keselamatan maupun kesehatan penghuni, dan sanitasi yang buruk
  • Kepala keluarga (KK) atau penghuni rumah tercatat berdomisili di Tangsel
  • Diusulkan oleh ketua RT dan ketua RW dengan persetujuan Lurah dan Camat setempat
  • Kepala keluarga penghuni rumah yang akan mendapat bantuan tergolong ke dalam usia tidak produktif
  • Tanah milik sendiri
  • Maksimal luas tanah 120 meter persegi

Nah, setelah syarat itu terpenuhi barulah rumah itu masuk dalam program renovasi. Teknis perbaikan rumah umum tidak layak huni adalah sebagai berikut: pertama, semua bangunan rumah dibongkar terlebih dahulu. Kedua, hunian warga kurang mampu itu akan dibangun ulang agar memenuhi standar ideal.