Oleh: -

Naskah: Iqbal R. Foto: Dok. Pribadi

Memilih studi hukum dan menjadi lawyer sudah menjadi tujuan hidup Pheo M. Hutabarat, bagi ‘Indonesia's Top 100 Lawyers 2018’ dari Asia Business Law Journal ini, profesi tersebut adalah salah satu cara bekerja untuk keadilan serta memperjuangkan civil liberties.

 

Pheo menuturkan, di tahun 80-an, Fakultas Hukum tidak populer seperti saat ini. “Pada era tersebut, mengambil studi hukum adalah pilihan terakhir, tapi bagi saya tidak masalah karena masyarakat Indonesia itu pluralitas, nantinya sistem kekuasaan absolut akan berubah menjadi demokrasi yang dapat menghargai civil society. Dari situ juga saya sudah bertekad untuk mendirikan dan mengorganisasikan kantor hukum sendiri,” ungkap Pheo kepada Men's Obsession. Berangkat dari keinginan yang kuat dan keteguhan hatinya, menghantarkan Pheo menjadi sosok pengacara yang santun, bekerja untuk keadilan, dan diperhitungkan di tanah air. Cita-citanya pun tercapai, yakni mendirikan law firm sendiri bernama Hutabarat Halim & Rekan (HHR Lawyers). Dalam perjalanannya sebagai lawyer telah memberikan banyak pengalaman, hal itu dapat terlihat dari capaian Pheo dalam menangani kasus-kasus besar dan dipercaya menjalin kerja sama di bidang jasa hukum (in cooperation with) dengan Clayton Utz, salah satu law firm terbesar di Australia yang berbasis di Sydney. Meski kerja sama itu tidak berlangsung lama karena jatuhnya rezim Orde Baru, menyebabkan krisis multidimensional sehingga Clayton Utz menarik diri dari Indonesia. 

 

Krisis yang berlangsung ternyata tidak selalu membawa hal yang buruk, bagi Pheo, hal itu membuka peluang besar dan menjadikan law firm berkembang secara mandiri, hingga akhirnya dipercaya mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam menyelesaikan restrukturisasi hutang (debt restructuring transactions) dengan puluhan debitur dan obligors besar BPPN. Dari situ, ia semakin percaya diri untuk mengepakan sayapnya sendiri tanpa bekerja sama dengan lawyers asing, dalam memberikan legal services, baik terkait crossborder transcations maupun complex crossborder commercial disputes (sengketa bisnis kompleks lintas negara) kepada clientsnya. “Saya paling anti dengan mentalitas yang menomorsatukan lawyers asing dan menganggap mereka itu lebih dari lawyers kita. Mentalitas melayu dalam menjalankan profesi advokat ini masih banyak terlihat, kan lawyers di Indonesia masih mau saja menerima nasibnya sebagai ‘comprador’ atau sebagai perpanjangan tangan semata untuk kepentingan law firm asing,” ungkap Pheo.

 

Pheo berpendapat bahwa lawyers bule yang beroperasi di Indonesia seringkali tidak paham betul dengan hukum positif dan seluk beluk praktek serta kebiasaan hukum di sini. Maka dari itu, ia selalu menanamkan prinsipprinsip kepada para advokat yang bergabung dengan HHR Lawyers untuk mempunyai mentalitas kuat dan bangga sebagai lawyers Indonesia agar kelak menjadi lawyers yang profesional, yang tak hanya menguasai seluk-beluk dan praktek hukum di Indonesia, mampu berkompetensi dengan lawyers asing bahkan menjadi lawyers regional yang akan berkompetisi dengan para lawyers yang berasal dari negara tetangga di ASEAN . Seiring berjalannya waktu, Pheo sukses membawa HHR Lawyers memiliki clients baik berupa grup perusahaan di Indonesia maupun perusahaan dari mancanegara, termasuk berbagai perusahaan multinasional yang tercatat dalam Fortune 500. Ia bangga HHR Lawyers menjadi sebuah law firm domestik asal Indonesia yang menekankan'we think globally but know how to solve legal issues locally' kepada clients dalam memberikan jasa hukumnya.

 

Praktek inilah yang membuktikan jika Advokat Indonesia mampu memberikan international level of legal services. "Clients sekelas perusahaan Fortune 500 akan senang memakai jasa hukum Anda karena sebenarnya kita yang lebih bisa menguasai networking, spider-web regulations, selukbeluk, kebiasaan dan praktek hukum di Indonesia itu sendiri, serta memang seharusnya kita menjadi tuan di negara kita sendiri,” jelas penerima ‘Leading Individuals’ lawyers bidang Dispute Resolution Indonesia dari Asia Pacific Legal 500 ini. Memiliki filosofi hidup 'opportunity never come twice', membawa Pheo menjadi lawyer yang profesional dan tangguh dalam menangani berbagai kasus besar seperti perusahaan multinasional terbesar dan perusahaan-perusahaan luar negeri, namun ia tak menampik kerap mendapat hambatan dalam menangani berbagai kasus, tapi baginya, hal itu sudah menjadi makanan sehari-hari sejak berprofesi menjadi lawyer.

 

“Hambatan yang sering menghadang adalah 'fear factor', seorang advokat harus mampu mengatasi hal ini dan tegar dalam menjalankan profesinya, selain itu saya percaya dengan pepatah ‘lawyers words can become laws’, artinya kalau kita benar-benar bergelut dengan seluk-beluk hukum dan memahaminya secara benar, maka apa yang kita pikirkan dan ajukan dapat menjadi hukum yang berlaku bagi para pihak atau memenangkan sengketa yang kita wakilkan,” tukas pria berkacamata tersebut. Sebagai lawyer profesional, Pheo memiliki obsesi agar bisnis yang tengah digelutinya menjadi institusi kantor yang ‘built to last’, artinya tetap mapan menjadi kantor hukum yang lekang dengan perjalanan waktu ke depan dan di dalamnya akan bergabung ratusan bahkan ribuan lawyers, sebagaimana yang telah terjadi di negara-negara maju, di mana suatu law firm dapat berumur ratusan tahun dengan lebih dari seribu lawyers. Ia juga berharap hukum di Indonesia harus tumbuh dengan prakteknya yang baik dan benar. Menutup pembicaraan Pheo menuturkan, akan meninggalkan legacy dalam bidang hukum, yakni mendorong HHR Lawyers berkembang menjadi kantor hukum terbesar di Indonesia.

 

“Dan semua lawyers yang bergabung akan tetap menjalankan profesi advokat dengan sepenuhnya menghargai Kode Etik Advokat serta peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga nantinya lawyers kami dapat memberikan kontribusi mendukung penerapan hukum yang baik dan benar bagi masyarakat pengguna jasa di masa yang akan datang,” pungkas pria yang gemar merawat anggrek itu.