Perbedaan Sistem Pemilu di Berbagai Negara

Oleh: Andi Nursaiful (Administrator) - 15 April 2014
Naskah: Andi Nursaiful/berbagai sumber, Foto: Dok. MO

Demokrasi memang tak menemui lawan. Sistem ini sudah mendominasi hampir seluruh sistem pemerintahan negara-negara di dunia karena dianggap paling tepat. Namun fakta juga menunjukkan tak ada sistem demokrasi yang ideal.

Buktinya, setiap negara berbeda dalam praktik demokrasi dan pemilu. Bahkan, tak ada ukuran pasti apakah sebuah pemilu sudah bisa dikatakan berjalan demokratis atau belum.
 
Memasuki pesta demokrasi 2014, kami mencoba memaparkan berbagai perbedaan dalam penerapan sistem demokrasi dan pemilu di berbagai negara, namun tidak membahas pada keseluruhan sistem. Kami lebih menitikberatkan pada hal-hal sederhana namun mendasar, seperti usia pemilih, cara memilih, dan tentu saja memilih itu hak atau kewajiban?


Perbedaan dan keragaman praktik demokrasi dan sistem pemilu membuktikan bahwa tidak ada sistem demokrasi yang ideal saat ini. Berdasarkan hasil kajian tim peneliti dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) terhadap 9 negara di berbagai kawasan yang sama-sama menerapkan multipartai, rasionalitas pilihan sistem pemilu ternyata sangat ditentukan oleh konteks setiap  negara.

Perbedaan  interpretasi demokrasi dan sistem politik antarnegara, sistem pemilu, dan
kepartaian, menurut LIPI, sangat ditentukan oleh interpretasi atas prinsip demokrasi. Dan berdasarkan pengalaman ke-9 negara yang diteliti itu, banyak kendala dalam melaksanakan pemilu yang demokratis.

Boleh Memilih Usia Berapa?
Salah satu hal paling mendasar dalam sebuah pemilu adalah batasan usia pemilih (voting age), di mana yang menjadi patokan adalah harus sudah memasuki  usia dewasa.

Nah, kriteria “dewasa” ini pun berbeda-beda di setiap negara, yakni dari usia 16, 17, 18, 19, 20, 21, 25 tahun, dan usia berapa pun asal sudah menikah.

Batasan usia pemilih yang paling banyak dianut saat ini adalah 18 tahun. Misalnya, di Australia, Amerika Serikat (AS), Jerman, Inggris, Bolivia, Perancis, China, dan sebagian besar negara lainnya. Sementara di Austria, Brazil, Malta, Kuba, dan Nikaragua, penduduk yang berusia 16 tahun dianggap sudah dewasa dan bisa mendaftarkan diri sebagai pemilih.

Di Inggris dan Amerika Serikat pun, sejak lama berbagai kalangan sudah berjuang untuk menurunkan usia pemilih namun belum berhasil sepenuhnya. Di AS, misalnya, baru 19 negara bagian yang membolehkan usia 17 tahun untuk memilih. Tahun lalu, kota Takoma Park, Maryland, menjadi yang pertama menurunkan usia pemilih menjadi 16 tahun, meskipun untuk pemilu tingkat kota. Begitu juga di Jerman, khusus untuk negara bagian Bremen, usia pemilih 16 tahun. Bahkan salah satu partai mengusulkan usia 14 tahun untuk pemilu kota.

Negara yang masih memberlakukan batasan usia 21 tahun untuk memilih, antara lain, Kamerun, Kuwait, Malaysia, Libanon, Oman, Samoa, Singapura, dan Kepulauan Solomon. Sementara di Iran sebelum tahun 2007, batasan usia pemilih masih 15 tahun sebelum menjadi 18 tahun. Dua tahuyn kemudian (2009) kembali diturunkan menjadi 15 tahun tapi naik lagi menjadi 18 tahunn pada 2011.

Sisanya, beberapa negara memilih batasan usia berbeda menurut pertimbangan masing-masing, seperti, Ethiopia, Timor Leste, Sudan, dan 19 negara bagian AS (17), Korea Selatan (19), Bahrain, Jepang, dan Nauru (20 tahun).  Yang cukup unik adalah Italia, yang  menetapkan batasan usia 18 tahun, namun khusus untuk memilih anggota senat harus berusia 25 tahun ke atas.

Batasan usia pemilih pun tidak sepenuhnya ketat, karena ada beberapa perkecualian. Indonesia misalnya, batasan usia pemilih 17 tahun atau sudah menikah (berapa pun usianya). Begitu juga di Republik Dominika, batasan usia pemilih 18 tahun atau sudah menikah, tak peduli usia berapa. Di Korea Utara mirip dengan Indonesia di mana usia 17 tahun atau sudah menikah sudah memiliki hak pilih. Bedanya, di Korea Utara anggota militer boleh, bahkan harus pilih.

Yang tak kalah uniknya di Uni Emirat Arab (UEA) yang berbentuk negara persatuan dari 7 penguasa (emirat). Di negeri ini batasan usia tidak sama karena masing-masing emirat menetapkan sendiri batasan usia minimal pemilih dan juga proporsinya untuk memilih Federal National Council (FNC). Sesungguhnya, hanya 12 persen rakyat UEA yang diberi hak memilih dan alasan siapa yang berhak memilih tidak dipublikasikan.

Kenapa tak Boleh Memilih?
Meskipun prinsip dasar demokrasi memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk bersuara dan menentukan pilihan, praktik demokrasi dan sistem pemilu di berbagai negara tidak sepenuhnya demikian, bahkan sebagian bertolak belakang dengan prinsip demokrasi.

Di beberapa negara, anggota militer dan polisi tak memiliki hak pilih. Negara-negara yang menerapkan aturan ini, antara lain, Indonesia dan Republik Dominika. Di Guatemala, anggota militer aktif  bahkan dilarang keluar barak pada hari pemilihan. Anggota militer dan polisi juga tak punya hak pilih di Kuwait dan Oman. Begitu juga pernah diberlakukan di Peru sebelum 2005.

Negara-negara lain yang pernah mengatur masalah serupa, antara lain, Angola, Argentina, Brazil, Chad, Kolombia, Ekuador, Honduras, Paraguay, Senegal, Tunisia, Turki, Uruguay, dan Perancis sebelum 1945.

Yang juga nyata bertentangan dengan prinsip demokrasi adalah tak adanya hak pilih bagi para wanita. Pembatasan hak pilih berdasarkan gender ini diberlakukan hanya di Saudi Arabia dan Vatikan. 

Sebelum 2008, Bhutan juga melarang wanita ikut pemilu. Sebelumnya, sistem pemilu di negeri memberlakukan suara keluarga, artinya hak suara hanya diberikan kepada kepala keluarga (pria) mewakili anggota keluarganya (1 suara).

Pada 2015 nanti, ada secercah harapan bagi wanita Saudi Arabia, karena wanita sudah boleh memilih meskipun masih dibatasi pada tingkat pemilu kota. Sementara pemilihan Paus di Vatikan dilakukan oleh kardinal yang memang hanya pria.

Di luar usia, gender, dan profesi, sesungguhnya masih banyak batasan bagi seseorang untuk memilih. Sejarah menunjukkan bahwa bahkan negara yang mengklaim dirinya kampiun demokrasi seperti AS (wilayah barat), Inggris, dan Swedia, pernah melarang wanita ikut pemilu pada 1860-an.  Di Republik Maladewa sebelum 2011, bahkan hanya penduduk muslim yang berhak memilih.

Dewasa ini, persyaratan seseorang warga negara untuk ikut memilih (atau dipilih) masih tergolong ketat dan berbeda-beda di berbagai negara. Umumnya, mereka yang menjalani atau pernah menjalani hukuman akan kehilangan hak pilih atau dipilih.

Di beberapa negara bagian AS, napi dan mantan napi kelas berat tak punya hak pilih. Di Kanada sebelum 2002, hanya napi dan mantan napi yang menjalani hukuman di bawah 2 tahun yang boleh ikut memilih. Namun sejak 2004 semua napi dan mantan napi sudah boleh memilih.

Ada pula syarat ketat berupa tempat kelahiran. Di Nikaragua, Peru, dan Filipina, misalnya, hanya warga negara asli, dalam pengertian lahir di negara mereka, yang boleh dipilih sebagai wakil rakyat. Sementara warga negara naturalisasi hanya berhak memilih.

Hak atau kewajiban?
Prinsip demokrasi adalah kebebasan, Namun negara-negara di dunia belum satu sikap soal penerapan asas itu dalam sistem pemilu. Sebagian besar negara yang mempraktikkan demokrasi menetapkan bahwa memilih dalam pemilu bersifat sukarela (voluntary voting), sementara hingga Agustus 2013, tercatat ada masih ada 22 negara di dunia yang menetapkan bahwa memilih adalah kewajiban.

Memilih sebagai kewajiban disebut juga dengan compulsory voting atau compulsory suffrage. Dalam sistem ini, mereka yang tidak menggunakan suaranya bisa didenda atau dikenakan kerja sosial. Negara bagian Georgia di AS pernah memberlakukan compulsory voting pada 1777. Austria, Belanda, Spanyol, Venezuela, dan Chile juga pernah menerapkan ini.

Dari 22 negara yang memberlakukan pemilu sebagai kewajiban, hanya 10 negara yang menerapkannya secara tegas. Yang menarik, dari 30 negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas, 10 negara di antaranya sudah menetapkan bahwa memilih adalah kewajiban, diatur dalam UU, dan menerapkannya secara tegas.

Negara-negara yang menetapkan kewajiban memilih dalam UU, juga berbeda-beda dalam pengaturannya. Di Argentina, misalnya, mewajibkan warga negara yang berusia antara 18 hingga 70 tahun. Mereka yang berusia 70 tahun ke atas dan usia antara 16-18 tahun boleh tidak memilih.

Batasan usia 18-70 tahun sebagai wajib pilih, juga diatur dalam UU di Brazil dan Peru. Seperti di Argentina, warga Brasil yang menolak memilih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan. Berbeda dengan Australia yang tidak boleh ada alasan. Pada pemilu lokal di Tasmania, Australia, 2010, ada 6000 warga yang didenda sebesar 26 dolar karena tak ikut memilih.

Di Singapura, UU mewajibkan warga yang berusia 21 tahun di atas pada tanggal 1 Januari di tahun pemilu, untuk memilih. Sementara di Ekuador, batasan usia wajib pemilu adalah 18-65 tahun, sementara mereka yang berusia 16-18, dan mereka yang buta huruf, bebas untuk tidak ikut pemilu.

Negara lain yang mengatur kewajiban memilih dalam UU, masing-masing, Republik Demokratik Kongo, Luxembourg, Nauru, Peru, dan Uruguay.

Korea Utara bisa dibilang menerapkan compulsory voting, karena mewajibkan seluruh penduduk untuk memilih. Namun negara ini tak bisa dikatakan menerapkan sistem demokrasi karena hanya ada satu partai, dan pemilunya hanya menawarkan satu calon (baca boks).

Sementara itu, ada 12 negara lain yang mewajibkan ikut pemilu dalam UU namun tidak tegas dalam penerapannya. Belgia, misalnya, mewajibkan warga berusia 18 tahun ke atas untuk ikut pemilu, bahkan ada sanksi hukum, namun faktanya belum pernah ada hukuman yang diberlakukan sejak 2003.

Negara lainnya adalah Bolivia, Kostarika, Yunani, Honduras, Libya, Panama, Paraguay, Thailand, Republik Dominika, Mesir, dan Libanon. Khusus negara yang terakhir, kewajiban memilih hanya berlaku untuk pria.
   
Meskipun UU di ke-22 negara itu mewajibkan ikut memilih, tetap ada fleksibilitas bagi mereka yang memiliki alasan kuat untuk tidak ikut pemilu. Di Argentina dan Brazil, misalnya, menyertakan surat dokter karena sakit, atau surat keterangan dari kantor polisi jika berada 500 km dari TPS, akan bebas dari kewajiban. Sementara di Belgia, memilih bisa diwakilkan ke orang lain dengan menyertakan surat kuasa dan membawa kartu identitas pemilih yang diwakili.

Soal denda bagi yang tak bisa menunjukkan alasan kuat tidak ikut pemilu, Brasil dan Bolivia termasuk ketat dalam aturan namun berbeda dalam penegakan hukum. Brasil ketat dalam memberikan sanksi, yaitu menolak permohonan paspor dan surat resmi dari pemerintah bagi mereka yang lalai ikut pemilu tanpa alasan. Bolivia, meskipun tidak tegas dalam penegakan sanksi, dalam UU-nya mengatur bahwa mereka yang tidak ikut pemilu akan dipotong gajinya selama tiga bulan.

Beda Cara Memilih
Di seluruh dunia terdapat banyak sekali perbedaan dalam memberikan suara pada pemilu. Di AS, beda wilayah bahkan beda cara memilih. Satu hal yang sama umumnya sama adalah kerahasiaan. Berikut ini beberapa perbedaannya:

•    Kebanyakan negara menggunakan tinta yang sulit dihapus bagi pemilih yang sudah selesai memberikan suara. Negara-negara yang menerapkan ini, antara lain, Afghanistan, Iraq, India, Mesir, Zimbabwe, Peru.  Ada total 40 negara yang menggunakan tinta, dan di kawasan Asia Tenggara hanya Indonesia, Malaysia, dan Filipina yang menerapkan.

•    Kertas suara umum digunakan di semua negara, tapi tak semua menggunakan tulisan. Di beberapa negara yang tingkat melek hurufnya rendah, calon presiden, calon wakil rakyat, dan partai, diwakili dengan foto, lambang, dan warna.

•    Ada juga yang tidak menggunakan kertas suara, seperti di Gambia. Di negeri ini, pemilih memasukkan gundu ke gentong pilihan. Sementara di negara lain, pemilih memberikan cap jempol di sisi lambang partai atau kandidat pilihannya. Di beberapa negara, memilih bisa dilakukan di rumah dan pilihan dikirim lewat pos.

•    Di beberapa negara, seperti, Yaman, Chile, dan Puerto Rico, bilik suara masih dibedakan atas bilik suara pria dan wanita. Di Bolivia, malam sebelum pemilu dan di hari pemilu, pemilih dilarang keras mengonsumsi alkohol.

•    Di hampir seluruh negara, pemilu digelar di hari libur atau hari yang diliburkan. Hanya di AS pemilu digelar di hari kerja. AS juga termasuk unik karena beda wilayah beda cara memilih (mekanik, kertas suara, atau komputer), tergantung KPU setempat.

•    Yang juga unik adalah di Republik Irlandia. Di sini pemilih boleh memilih tiga kandidat namun diurutkan berdasarkan mana yang paling dikehendaki.

•    Dewasa ini e-voting atau memilih secara virtual sudah umum dilakukan di banyak negara, seperti, India, Estonia, Swiss, Spanyol, Brasil, Australia, dan banyak lainnya. Saat ini ada empat macam mesin pilih yang diganakan dalam pemilu, yaitu Direct Recording Electronic (DRE)  di Brasil, open-source software di Australia, internet voting di Estonia yang menggunakan digital IDCard, dan crypto-voting di Spanyol.