KORPRI Konsisten Menjaga Keutuhan NKRI di Tengah Dinamika Pemilu

Oleh: Angie (Editor) - 03 December 2023

Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, S.H, MH, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, membagikan potret harapannya untuk organisasi yang dipimpinnya. Ia menyatakan KORPRI akan konsisten jaga keutuhan NKRI, Persatuan, dan Kesatuan bangsa di tengah dinamika politik menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Sejak memegang jabatan sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, bisakah Anda bagikan beberapa pencapaian signifikan yang telah berhasil diraih oleh organisasi di bawah kepemimpinan Anda?

Saat ini adalah periode kedua saya sebagai Ketua Umum Korpri. Periode pertama adalah tahun 2015-2022 dan periode kedua adalah 2022-2027. Periode pertama disepakati untuk diperpanjang karena tahun 2020 ada Pandemi Covid di Indonesia. Setelah saya dipilih sebagai Ketua Umum DP KORPRI Nasional pada bulan Desember 2015, kemudian melakukan konsolidasi organisasi dari mulai dari Korpri Pusat, Korpri Kementerian Lembaga dan Korpri Provinsi Kabupaten Kota. Organisasi Korpri mulai hidup dan bergerak dengan banyak sekali aktivitas. Saya memimpin organisasi Korpri dengan aktivitas yang konkrit. Maka berbagai kegiatan Korpri terus dilaksanakan seperti MTQ Nasional Korpri, Pekan Olah Raga nasional Korpri (Pornas Korpri), Bulan Bakti Korpri, Korpri Peduli, LKBH Korpri, Peningkatan Kesejahteraan Korpri dengan mendorong Pembangunan Koperasi Korpri, Korpri Mart, Klinik Korpri, Jaminan Kematian dan Tata Cara Persemayaman Anggota Korpri.

Dengan membangun organisasi berbasis aktivitas ini, terwujud hasil yang nyata Korpri disemua tingkatan dari Pusat, K/L dan Daerah bisa dikonsolidasikan dengan baik, aktif melaksanakan kegiatan untuk mendukung program pemerintah, dan soliditas serta solidaritas sesama anggota Korpri menjadi lebih kuat, dan Organisasi Korpri tetap utuh sebagai satu-satunya organisasi para ASN di Indonesia.

Saya juga fokus dengan program untuk membantu anggota yang mengalami masalah hukum melalui Layanan Hukum Bantuan (LKBH) KORPRI. Layanan hukum ini mencakup dukungan hukum, konsultasi, atau bantuan dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi anggota, termasuk membantu anggota melakukan uji materi UU di Mahkamah Konstitusi.

 

Dalam perjalanan Anda memimpin KORPRI, tentu ada berbagai kendala yang dihadapi. Apa saja kendala tersebut dan bagaimana Anda dan tim mengatasi tantangan tersebut?

Saat ini anggota Korpri berjumlah 4,4 Juta. Dalam mengelola organisasi dengan anggota yang sangat besar ini tentu terdapat berbagai kendala. Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh anggota Korpri adalah masalah hukum dalam bekerja. Banyak ASN sering diperiksa oleh kejaksaan dan kepolisian dan begum ada mekanisme perlindungan hukum yang disediakan oleh Pemerintah. Mestinya sesuai dengan UU ASN, dibuat PP untuk perlindungan dan bantuan hukum. Namun Pemerintah tidak segera menyelesaikan PP ini. Dari Korpri sudah mengajukan RPP Perlindungan dan Bantuan Hukum kepada Pemerintah melalui Kemenpan RB tahun 2016, dan sampai sekarang belum dibahas sampai selesai. Inilah kendala pertama yang dihadapi Korpri saat ini yaitu Komitmen Pemerintah yang rendah dalam memebrikan bantuan hukum dan perlindungan hukum bagi ASN. Sebagai solusinya Korpri memperkuat dengan mendirikan LKBH Korpri diberbagai daerah agar bisa membantu anggota Korpri yang mendapatkan masalah hukum.

Kendala kedua yang masih sering muncul adalah persepsi dari anggota yang menganggap bahwa Korpri Pusat masih memungut iuran dari anggota. Saat ini Korpri di KL, Provinsi dan Kabupaten Kota masih ada yang memungut iuran bulanan dari anggotanya. Iuran ini dibolehkan dipungut berdasarkan  AD/ART Korpri. Korpri Pusat sudah tidak memungut iuran dari anggota Korpri di KL, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Iuran yang mereka pungut tersebut sepenuhnya untuk Korpri di tempat memungut iuran. Sudah tidak ada lagi yang disetorkan ke Korpri Pusat. Nah, dalam hal ini masih banyak anggota Korpri yang menganggap iuran tersebut dikirim ke Pusat. Kami dari Korpri Pusat terus menjelaskan kepada seluruh anggota Korpri bahwa sejak awal tahun 2000, Dewan Pengurus Korpri Nasional tidak memungut iuran dari anggota. Kegiatan Dewan Pengurus Korpri  didanai dari hasil usaha Korpri.

Kendala ketiga adalah adanya pemikiran dan gagasan dari pejabat  dipemerintahan yang berpotensi memecah belah keutuhan Korpri. Gagasannya adalah dengan mendorong keanggotaan korpri bersifat stelsel aktif. Artinya ASN menjadi anggota Korpri dengan cara mendaftar terlebih dahulu. Stelsel aktif ini sama dengan artinya kalua tidak mendaftar berarti tidak menjadi anggota Korpri. Ide ini bisa memecah belah ASN karena akan bisa lahir banyak organisasi ASN di birokrasi. Bisa jadi dalam satu Provinsi, dalam satu Kementerian akan banyak lahir organisasi ASN. Nah bayangkan saja hal yang sederhana, saat upacara bendera seragamnya “korprinya” beda beda. Ada korpri A, Korpri B, Korpri C dan seterusnya. Akan hilanglah semangat awal didirikan Korpri yaitu untuk menjaga keutuhan NKRI, Persatuan dan Kesatuan. Alhamdulilah, dengan argumentasi yang kuat dari Korpri dan penjelasan terus menerus kepada Menpan RB, gagasan yang berpotensi memecah belah ASN tidak dimuat dalam revisi UU ASN dan RPP Tentang Korpri.

 

 

Dengan tema "KORPRIKAN INDONESIA" pada HUT ke-52 KORPRI tahun 2023, bisakah Anda menyebutkan beberapa target konkrit yang ingin dicapai oleh Dewan Pengurus KORPRI untuk meningkatkan kontribusi organisasi dalam melayani kepentingan publik dan memperkuat persatuan bangsa?

Tema "KORPRIKAN INDONESIA" pada HUT ke-52 KORPRI tahun 2023 menekankan semangat untuk memperkuat peran KORPRI dalam melayani kepentingan publik dan memperkokoh persatuan bangsa. Dengan semangat Korprikan Indonesia ini beberapa target konkrit diinginkan oleh Dewan Pengurus KORPRI yaitu: Pertama, mendukung Pelayanan Publik melalui Digitalisasi, dengan mendorong anggota KORPRI untuk mengadopsi teknologi modern dan digitalisasi dalam menyediakan pelayanan publik. Ini bisa meliputi penggunaan aplikasi, platform daring, atau sistem otomatisasi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan.

Kedua, program Sosial yang Berkelanjutan dengan Menyelenggarakan program sosial seperti kegiatan bakti sosial, kampanye penyuluhan dan program bantuan korpri peduli, bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ketiga, mewujudkan KORPRI sebagai Agent of Change dengan menginisiasi atau mendukung program-program yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, atau lingkungan di tingkat lokal maupun nasional seperti penurunan angka kemiskinan ekstrim dan angka stunting.

Keempat, mendorong Anggota untuk Memiliki Inovasi dan melakukan Knowledge Sharing dengan memberdayakan anggota KORPRI untuk menjadi lebih inovatif dengan mendorong ide-ide baru dan memberikan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman melalui berbagai seminar, lokakarya, atau forum diskusi.

Kelima, Sebagai Pusat Aspirasi, Jaringan, dan Partisipasi Anggota dengan memberikan wadah bagi anggota untuk menyampaikan aspirasi, ide, dan masukan mereka, memperluas jaringan kolaborasi antar anggota serta mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.