Reno Iskandarsyah (Managing Partner Law Firm Iskandarsyah & Partners)

Oleh: Syulianita (Editor) - 02 August 2022

Berpegang Teguh Pada Prinsip Jujur, Terbuka dan Sederhana

Naskah: Sahrudi Foto: Sutanto

Awalnya bercita-cita menjadi anggota TNI AL, tapi suratan tangan membawanya menjadi seorang lawyer. Tak dinyana, profesi itu justru melejitkan namanya di blantika hukum nasional. Dengan bendera ‘law firm iskandar & partner’, Reno Iskandarsyah sukses menangani banyak kasus berskala nasional maupun internasional. Kesuksesan itu tak lepas dari prinsipnya beracara yakni jujur, terbuka dan sederhana.

Reno mengawali karier dengan menjadi pembela publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan kemudian berkutat di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Saat itu, sekitar tahun 2000 hal tersebut benar-benar menjadi pengalaman pertama dan berharga baginya sebagai pengacara. Kasus hukum bervariasi pernah dia tangani di dua lembaga tersebut dan itu memperkaya khasanah pengetahuannya dalam mengadvokasi sekaligus memahami karakter banyak orang. Betapa tidak, dalam perjalanan kariernya itu ia pernah menghadapi beragam problematika mulai dari didatangi konsumen yang tak puas dengan produk sampo dan mengajukan gugatan atas pabrik sampo tersebut, hingga diintimidasi oleh segerombolan preman. Itu semua membuat Reno matang saat terjun ke lapangan.

Sampai kemudian Reno mendirikan Firma Hukum sendiri di tahun 2005 dengan nama Law Firm RENOLAWYER, dan mengalami perubahan dan perkembangannya di tahun 2007 nama kantor hukumnya berubah menjadi Law Firm ISKANDARSYAH & PARTNERS (I&P), dari jumlah associate 1 orang sampai dengan saat ini Law Firm I&P telah didukung 15 Associate dan 5 Partner termasuk Reno sendiri sebagai Managing Partner. Law Firm I&P di bawah kendali Reno sebagai Managing Partner aktif menangani kasus-kasus perdata, pidana, corporate action, akuisisi, infrastruktur dan lainnya, dengan klien dari berbagai negara seperti Amerika, Inggris, Jerman, Dubai (UEA), Singapura, dan Malaysia.

Dari sekian banyak kasus yang pernah ia tangani, paling menarik dan penuh tantangan adalah ketika Reno dan firmanya mendampingi seorang pejabat tinggi negara yang berurusan dengan KPK beberapa waktu lalu. Berkas kasus yang sangat tebal dan memenuhi satu boks kontainer harus ia pelajari di tengah tekanan yang juga tak kalah besarnya.

“Pada saat saya menangani kasus mantan pejabat tinggi itu memang tekanannya sangat besar. Tapi seorang advokat harus mempunyai mental yang kuat dan itu tergantung dari jam terbang kita. Alhamdulillah, waktu itu kami pernah terlatih di YLKI dan di LBH Jakarta,” terangnya.

Tantangan berat lainnya juga ia alami ketika harus mengadvokasi seorang taipan dalam kasus lahan sawit. Di kasus itu, Reno dan timnya sempat mengalami insiden gesekan di masyarakat. Ada saling klaim lahan antara sang taipan dan masyarakat di daerah luar Jawa tersebut. Eskalasi konflik sempat tinggi karena sebelumnya ada kantor polisi yang dibakar. Tapi akhirnya kasus yang terjadi beberapa tahun silam itu terselesaikan dengan mediasi yang mumpuni.

Suksesnya Reno dalam menjalankan profesi, tak lepas dari pinsipnya yakni terbuka, jujur, dan sederhana. “Lawyer itu harus berintegritas, itu yang nomor satu. Kedua harus profesional, dan ketiga punya pengalaman serta pengetahuan yang cukup, lalu terakhir adalah kejujuran. Karena kita ini profesi jasa dan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan. Kalau tidak ada trust akan susah,” paparnya.

Selain itu, lanjut Reno, lawyer harus kreatif dan tidak berpangku tangan. Karena itu ia menegaskan firma nya tidak bergantung pada permintaan klien. “Tapi kitalah yang menawarkan kepada klien kebutuhannya apa,” imbuhnya sembari menambakan bahwa ia juga memiliki visi yang berbeda dengan lawyer lain serta memiliki keunggulan tersendiri sehingga pihaknya memiliki kekuatan dalam bargaining position.

Begitu juga dalam bersikap, Reno benar-benar harus menjaga pada posisi yang baik. “Seorang advokat kalau sikapnya jelek, image terhadap dia sendiri bakal jelek. Jadi kita harus membuat suatu posisi sikap yang benar benar mulia. Karena kita membantu dan menyelamatkan manusia,” tegasnya.


“Keadilan Harus Objektif”

Kepiawaiannya sebagai seorang lawyer, tak lepas dari caranya memandang dan menyikapi makna keadilan dalam hukum yang menurutnya keadilan itu adalah sesuatu yang harus objektif. “Keadilan itu harus objektif, itu yang pertama. Karena kalau tidak objektif bisa menjadi subjektif. Kalau sudah subjektif berarti beralih ke pihak mengatur keadilan tersebut. Kalau keadilan tidak bisa objektif, maka semua akan berjalan secara berkelok dan tak akan tegak lurus. Jadi prinsip saya, ketika kita melakukan suatu pembelaan kita harus benar benar objektif melihat suatu masalah, apa pun itu masalahnya, kondisinya, dan hingga status hukumnya. Karena terus terang seorang advokat tidak bisa menolak suatu perkara. Advokat itu harus menerima perkara yang dimintakan, tak bisa menolak tanpa melihat dulu kasus posisinya secara objektif. Sehingga kemudian setelahnya baru kita akan dapat melihat secara faktual dan materil bagaimana dan seperti apa kasus itu bisa diselesaikan. Jadi prinsipnya keadilan itu harus objektif. Jika tidak ada objektivitas maka tidak ada keadilan,” simpulnya menekankan.

Menyinggung soal dunia hukum nasional saat ini, dalam pandangan Reno lebih berpihak pada pemilik kepentingan. “Pandangan saya secara subjektif dengan yang saya lihat lebih kepada penanganan hukum yang lebih berpihak kepada pemilik kepentingan, entah kepentingan apa pun. Sehingga ketika masyarakat melakukan upaya hukum atau melakukan suatu pengaduan terhadap hukum menjadi kondisi yang tidak menguntungkan, karena ada kepentingan tersebut. Selama kepentingan itu beseberangan dengan yang memiliki kepentingan, maka penegakan hukum yang terjadi sekarang ini lebih ke sana. Bahasanya bias, tapi itulah yang terjadi,” ulasnya seraya menambahkan bahwa semua pihak tidak bisa menutup mata atas fakta tersebut. Akan tetapi dalam penilaiannya sebagai advokat ia yakin masih banyak aparat hukum saat ini seperti polisi, jaksa, maupun hakim yang bekerja secara profesional untuk menegakkan keadilan.