Oleh: -

Siap Hadapi New Normal

 

Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan nama PSBB Transisi. “Jadi, PSBB Tahap Ketiga berakhir pada pukul 00.00 WIB,” ungkap Bima kepada wartawan, Selasa 26 Mei 2020 lalu.

Ia menerangkan, Kota Bogor sendiri akan menuju fase Tatanan Baru atau new normal yang jatuh pada 4 Juni 2020 mendatang. “Kami sudah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kami putuskan PSBB Kota Bogor diperpanjang menyesuaikan dengan masa PSBB DKI Jakarta yang akan berakhir pada 4 Juni 2020 karena Bogor tidak terlepas serta terintegrasi dengan DKI Jakarta dan sekitarnya,” paparnya.

Saat ini Pemkot tengah menyusun Perwali Baru yang akan menjadi panduan protokol kesehatan baru. Apabila kurva terus melandai, protokol kesehatan baru ini akan berlaku setelah 4 Juni 2020. “Mengatur protokol kesehatan di semua bidang, mulai dari aturan ekonomi, aturan pendidikan, ruang terbuka publik, dan lain-lain. Selain itu, Pemkot juga telah mendengar rekomendasi atau kajian dari pakar epidemiologi dr Miko dari UI,” imbuhnya.

Pada intinya, lanjut Bima, yang disampaikan oleh pakar epidemiologi adalah apabila tren PSBB Tahap Ketiga di Kota Bogor sudah melandai, di mana pertumbuhan kasus positif semakin minim dan juga angka reproduksi atau reproductive number (RO) di bawah satu, maka Kota Bogor dapat memulai memasuki fase baru pasca PSBB.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Dinkes tadi sore, sambung Bima, pada PSBB Tahap Pertama terdapat 15 kasus positif. PSBB Tahap Kedua kasus positif menjadi 14 yang disampaikan berdasarkan kejadian, bukan laporan. Kemudian, PSBB Tahap Ketiga adalah 5. “Jadi, ada fase yang semakin melandai dan RO-nya 0,74. Dapat disimpulkan bahwa kontaminasi di Kota Bogor relatif sudah bisa dikendalikan,” ungkapnya.

Namun, ia tak menampik, tantangan terbesar adalah pada arus mudik yang masuk ke Kota Bogor. Karena itu, dengan hasil yang seperti ini, yang harus dilakukan oleh Pemkot Bogor adalah mempertahankan secara ketat protokol kesehatan. Sembari memastikan tidak ada penularan baru yang masuk melalui orang-orang yang masuk ke Kota Bogor, khususnya arus balik.

“Sudah saya perintahkan kepada seluruh aparat, camat, dan lurah dengan RT dan RW Siaga memastikan sistem isolasi dan pemantauan orang-orang yang masuk ke Kota Bogor akan jauh lebih diperketat,” tegasnya.

Selama sepekan PSBB Transisi, pihaknya akan merumuskan formulasi pemberlakuan kebijakan setelahnya. Dalam hal ini kaitannya dengan fase kehidupan new normal atau tatanan baru. Walau demikian, pihaknya berkomitmen menjalani protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kota Bogor.

Menuju tanggal 4 Juni, pasar dan toko non-pangan serta rumah makan diizinkan untuk buka dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, social distancing, dan pembatasan kapasitas pengunjung. Dalam penanganan Corona jangka panjang, masjid dan tempat ibadah diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi dan bantuan bagi warga. Memperkuat apa yang sudah dilakukan aparatur wilayah. Sosialisasi bisa dilakukan di lingkungan masjid baik secara tatap muka terbatas dengan tetap menjaga jarak atau dengan menggunakan pengeras suara. Rumah ibadah umat Islam itu bakal menjadi pusat logistik dan lumbung pangan.

Bima juga memerintahkan 68 kelurahan di Kota Bogor untuk mengaktifkan dapur umum untuk membantu warga yang tidak mampu dan terdampak Covid-19. “Masjid diharapkan bisa ikut berperan untuk menyalurkan bantuan logistik bagi warga dhuafa,” tambahnya.

Di samping itu, lanjutnya, masjid juga akan melakukan pengawasan menutupi kelemahan Bansos atau BLT yang tidak tepat sasaran. Dengan mengaktifkan masjid ini juga diharapkan Kota Bogor bisa memasuki tatanan baru.

Pemkot Bogor juga telah mengeluarkan protokol kesehatan bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, khususnya masjid di Kota Bogor. Bima menuturkan, masjid-masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan dengan syarat pengawasan ketat dari Gugus Tugas dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. “Pemkot bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), menyepakati untuk merumuskan suatu protokol kesehatan untuk meminimalkan penyebaran (Covid-19) agar rumah ibadah bisa tetap melaksanakan aktivitas keagamaan,” Bima menjelaskan. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah menandatangani Surat Edaran Wali Kota tentang kegiatan keagamaan, khususnya di masjid.

“Tetapi pada prinsipnya, seluruh rumah ibadah termasuk juga gereja, vihara, pura, kita minta untuk memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jadi, bagi gereja atau masjid dan rumah ibadah lainnya yang siap dengan protokol kesehatan yang ketat, Insya Allah akan diizinkan untuk melakukan kegiatan ibadah secara bersama-sama,” katanya.

Bima mengatakan, masjid yang diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan adalah yang mengikuti pedoman-pedoman dalam Surat Edaran. Pengurus DKM bisa mengirimkan permohonan kepada kelurahan untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah kota untuk diputuskan masjid-masjid yang bisa diawasi dan diberlakukan ibadah bersama.

Adapun protokol kesehatan bagi rumah ibadah, di antaranya menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, wajib menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah, membawa sajadah masing-masing, dan menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah sekitar dua meter. Bagi jamaah yang kurang sehat atau memiliki gejala demam, batuk, flu atau sesak nafas tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid. “Kita juga mengimbau agar dalam pelaksanaan ibadah di masjid tidak mengajak anak-anak di bawah 15 tahun dan juga lansia diimbau untuk tetap beribadah atau sholat di rumah,” jelasnya. Diharapkan setiap warga bisa menyesuaikan diri dengan Perwali baru. “Insyaallah, dengan keimanan dan kebersamaan kita bisa lewati pandemi ini,” pungkas Bima.