BPH Migas, Kerja Keras Mengawal BBM 1 Harga

Oleh: Iqbal Ramdani () - 18 December 2018

 

Kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi memang rentan dengan pelanggaran hukum dan keamanan. Karenanya, BPH Migas dan SKK Migas mempererat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka bantuan pengamanan dan penegakan hukum menjadi sesuatu yang sangat penting. Oleh karena itu, BPH Migas dengan Polri dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) melakukan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) di Mabes Polri, Jakarta. Penandatangan tersebut dilakukan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, dan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa. Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini tertuang dalam Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018. Nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan daru MoU bernomor PJN0176/SKKO0000/2013/SO dan Nomor B/27/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pengawasan Kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. 

 

Salah satu tujuan kerja sama BPH Migas dan Polri itu ialah sebagai langkah menyukseskan program BBM 1 Harga yang pada 2019 ditargetkan mencapai 160 titik lokasi. “BBM 1 Harga dicanangkan oleh Presiden dan kami diamanahkan untuk mengawal,” ujar Fanshurullah Asa yang akrab disapa Ifan. BPH Migas, sambungnya, punya keterbatasan SDM dan itu pun hanya ada di Pusat. “Jadi kami sangat membutuhkan bantuan, khususnya dari kawan-kawan kepolisian yang memiliki personel hingga di daerah-daerah,” imbuhnya. Sinergi dan koordinasi lintas intansi ini diperlukan guna menekan terjadinya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi lantaran SDM di BPH Migas masih terbatas. Pengawalan dari Polri dibutuhkan untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak diselewengkan.

 

Sementara Kapolri menyatakan, MoU ini penting karena sektor energi adalah ketahanan suatu bangsa Indonesia. “BBM merupakan masalah mendasar bagi bangsa Indonesia, karena memiliki hubungan langsung ekonomi rumah tangga dan industri,” tegas Tito. Satu Harga di 130 Titik Upaya menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga JBT dan JBKP Secara Nasional, terus menunjukkan hasil yang signifikan dengan semakin bertambahnya titik penyalur. Program BBM 1 Harga telah terealisasi di 108 titik lembaga penyalur di seluruh Indonesia hingga 9 Desember 2018 dan ditargetkan s.d akhir tahun 2018 akan tercapai di 130 titik lokasi yang akan diresmikan secara serentak oleh Presiden Joko Widodo. Berdasarkan data BPH Migas, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo selaku lembaga penyalur BBM 1 Harga telah menyalurkan BBM sebanyak 94.156 kiloliter (kl) hingga 5 Desember 2018. Dari jumlah volume tersebut, sebesar 59.409 kl merupakan BBM jenis Premium yang merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Sementara, Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau minyak Solar sebesar 34.747 kl.

 

Pemerintah memproyeksikan volume kebutuhan BBM untuk program ini hingga tahun 2019 sebesar 568 kl per hari atau 207 ribu kl per tahun. Jumlah itu terdiri dari 186 kl per hari untuk Solar dan 382 kl per hari untuk Premium. Artinya, jika dihitung per tahun kebutuhannya mencapai 68 ribu kl untuk jenis Solar dan 139 ribu kl jenis Premium. Proyeksi ini berdasarkan pada kebutuhan BBM yang akan disalurkan oleh 160 lembaga penyalur di seluruh Indonesia. 

 

BPH Migas telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara sebesar Rp1,32 Trilliun di 2018 Selain bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas, BPH Migas juga diamanatkan untuk melakukan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Iuran Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006. Iuran Badan Usaha yang dipungut oleh BPH Migas seluruhnya wajib disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagian dana PNBP tersebut dapat digunakan BPH Migas untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur dalam mekanisme Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1196/KMK.02/2015, BPH Migas dapat menggunakan sebagian dana PNBP Iuran Badan Usaha sebesar 24,97% (dua puluh empat koma sembilan puluh tujuh persen).


 

Penggunaan Iuran tersebut untuk kegiatan: 1. Penyediaan dan Peningkatan Pelayanan yang Berkualitas dan Terukur. 2. Mendorong Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Realisasi PNBP yang berasal dari Iuran Badan Usaha s.d 7 Desember 2018 mencapai Rp1,32 trilliun atau 139,02% dari target tahun 2018 sebesar Rp950 milliar yang terdiri dari Iuran Badan Usaha BBM sebesar Rp1,05 trilliun dan iuran Badan Usaha Gas bumi sebesar Rp268,9 milliar. Realisasi PNBP dari Iuran Badan Usaha ini merupakan yang terbesar sejak tahun 2006. Dibanding 2 tahun sebelumnya, realisasi iuran mengalami peningkatan signifikan yaitu tahun 2016 tercatat realisasi PNBP sebesar Rp1,083 trilliun dan tahun 2017 sebesar Rp1,157 trilliun. Sementara Iuran dari Badan usaha yang digunakan oleh BPH Migas untuk biaya operasional berdasarkan Pagu Anggaran dalam DIPA BPH Migas tahun 2018 hanya sebesar Rp183,36 milliar atau sebesar 13,88 % atau 19,30 % dari target PNBP tahun 2018. Sisanya PNBP tersebut masuk ke Kas Negara sebagai sumber Pendapatan Negara yang digunakan untuk pembangunan nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandirian bangsa dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

 

Digitalisasi Noozle untuk Menekan Penyelewengan BBM

Banyaknya potensi penyimpangan dalam distribusi BBM menjadi tantangan berat bagi BPH Migas dalam menjalankan tugasnya. Potensi penyimpangan tersebut rawan terjadi saat distribusi BBM dari depot ke stasisun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Oleh karenanya dibutuhkan pengawasan Polri di daerah. BPH Migas juga melakukan langkah inovatif untuk menekan angka penyelewengan. Bersama stakeholder lainnya, BPH Migas telah menguji coba penyaluran BBM di SPBU dengan teknologi digital. Perangkat tersebut dipasang mulai dari dari tangki penyimpanan BBM di SPBU sampai kran penyaluran BBM (nozzle) di dispenser. Dengan begitu, data penyaluran BBM bersubsidi dan non subsidi akan lebih akurat. Pembayaran subsidi Pemerintah ke Badan Usaha pun akan lebih tepat seiring keakuratan data penyaluran BBM bersubsidi.

 

Gas pun Bakal Satu Harga

BPH Migas memiliki pemikiran strategis dalam penyaluran gas kepada masyarakat. Ifan mengemukakan, pihaknya sedang mengkaji kebijakan harga gas 1 harga untuk jaringan gas (jargas) rumah tangga. Pemanfaatan jargas mendapat perhatian utama dari Presiden sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Menurutnya, ketika harga gas bisa 1 harga sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat. “Lagi kami kaji bagaimana harga gas rumah tangga tersebut menjadi 1 harga,” imbuhnya. Rencana itu bukan wacana baru karena BPH Migas sudah mencoba melakukan penyamaan harga di beberapa kelompok wilayah. Bahkan BPH Migas telah membuat penetapan harga di enam kabupaten, antara lain Sumatera Selatan, Palembang, dan Lampung. Diharapkan adanya jargas 1 harga, minat masyarakat memakai gas rumahan kian meningkat karena lebih murah dibandingkan harga elpiji ukuran tiga kilogram.

 

Pembangunan Jargas Berskema KPBU

Di sisi lain, Ifan mendorong pembangunan jargas menggunakan skema KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha). Skema tersebut dinilai bisa mempercepat pembangunan jargas daripada hanya mengandalkan dana APBN. KPBU merupakan skema pembayaran secara berkala oleh penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) kepada badan usaha pelaksana (BUP) atas ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan # Digitalisasi Noozle untuk Menekan Penyelewengan BBM 1 - Copyright © BPH Migas 2018, All Rights Reserved Sumber : Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Nasional 2016 -2030 kualitas yang ditentukan dalam perjanjian. Menurutnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015– 2019 ditargetkan 1,2 juta rumah tersambung jargas. Namun, hingga kini realisasinya masih jauh dari target. “Dari 1,2 juta sambungan rumah, yang terealisasi baru di bawah 300.000,” tuturnya. Menurutnya, jargas cukup strategis guna menekan impor elpiji di tengah kenaikan harga minyak dunia dan lemahnya nilai tukar rupiah. Pembangunan jargas itu sendiri merupakan bagian dari RPJMN 2015–2019 yang termasuk di dalam amanah Nawacita, bertujuan memenuhi kebutuhan energi yang murah, bersih, ramah lingkungan, dan efisien.