Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH (Jaksa Agung Republik Indonesia)

Oleh: Syulianita (Editor) - 02 August 2023

Hingga Semester I 2023 Tangani Perkara Kerugian Negara Rp152,2 Triliun

Performa kinerja Kejaksaan Agung yang luar biasa antara lain dapat terlihat dari pencapaian penanganan perkara. Dalam penanganan kasus korupsi, misalnya hingga semester pertama tahun 2023, bidang pidana khusus (Pidsus) tengah menangani perkara dengan kerugian negara sebesar Rp152,2 triliun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah perkara yang ditangani Bidang Pidsus tahun lalu hingga saat ini. “Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp152,247 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat,” kata Ketut. Angka itu terdiri dari beberapa perkara mega korupsi yang sedang ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung seperti proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8,32 triliun, korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp6,47 triliun. Sedangkan perkara korupsi yang ditangani tahun lalu yang masih dalam proses upaya hukum seperti Duta Palma Grup, Jiwasraya, LPEI dan lainnya.

Ketut juga menyampaikan, Bidang Pidsus Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan sementara ada 2.117 perkara telah diselesaikan di tahap penyidikan. Dirinci oleh Ketut, total kerugian negara yang berhasil di tangani Rp152,24 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat meliputi; pertama, mengembalikan kerugian keuangan negara Rp42,70 triliun, dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat. Kedua, mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun, yang bersumber dari perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Grup, Taspen dan BTS 4G Kominfo. Selanjutnya, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya Rp1,1 triliun.

Sementara itu di Bidang Pembinaan atau pemulihan aset Kejaksaan Agung menyelesaikan barang rampasan negara dan benda sitaan negara mencapai Rp4,88 triliun, penelusuran, pengamanan dan penyelesaian aset Rp5 triliun, serta pendampingan dan pemulihan aset kementrian/lembaga sebesar Rp66,3 miliar. Selain Bidang Pidum, kinerja bidang Perdana dan Tata Usaha (Datun), Kejaksaan Agung menangani 35.826 perkara penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, mewakili kepentingan umum dalam rangka penegakan hukum. “Jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan di Bidang Datun sebesar Rp271,5 triliun dan 11.874.569,63 dolar Amerika Serikat,” katanya seraya menegaskan pihaknya berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp45,5 triliun dan 1.773.538,55 dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya kinerja di Bidang Pidana Militer (Pidmil), Kejagung melaksanakan koordinasi teknis penuntutan dilakukan Oditurat Militer sebanyak 545 perkara. Terdapat 10 perkara tahap penyelidikan, empat perkara tahap penyidikan dan empat perkara di tahap penuntutan. Namun demikian, Bidang Pidsus merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum di Kejaksaan dan kinerja Kejaksaan Agung, terutama bidang tindak pidana khusus, sudah sangat baik. 

 

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung

Sebagai pedoman bagi satuan kerja dan Insan Adhayaksa di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan tugas dan kewenangan Kejaksaan, Jaksa Agung telah mengeluarkan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2023. Ke-7 perintah harian itu adalah:

1. Aktualisasi Pola Hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat;

2. Tingkatkan kepekaan sosial, berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat;

3. Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara;

4. Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas;

5. Perkuat kemampuan manajerial dan administrasi sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan; 6. Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian institusi; 7. Jaga netralitas personil dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.