BPJS Ketenagakerjaan Tak Memberatkan PNS dan TNI/Polri

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 23 April 2015
Naskah: Giattri F.P.,
Foto: Istimewa

Sebagai badan hukum publik di bidang social security, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) terus berupaya memperluas kepesertaan anggotanya. Selain masyarakat non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri, kini BPJS Ketenagakerjaan membidik PNS baik pusat maupun daerah, serta anggota TNI/Polri yang kini jumlahnya sekitar enam juta untuk menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2015.

Pada tahap awal, para PNS dan anggota TNI/Polri mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) paling lambat 1 Juli 2015. Sedangkan, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) menyusul kemudian, selambat-lambatnya pada 2029.

“Sudah ada kewajiban bagi PNS dan anggota TNI/Polri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Massasya .