Garuda Indonesia Hentikan Pengangkutan Produk Hiu

Oleh: Benny Kumbang (Editor) - 20 November 2013
Sebagai wujud kepedulian dan komitmen Garuda Indonesia untuk terus menjaga kelestarian alam dan lingkungan, Garuda Indonesia menghentikan pengiriman dan pengangkutan sirip ikan hiu serta produk hiu lainnya melalui jasa angkutan kargo. Kebijakan “Embargo On Shipment All Kind Shark Fin” tersebut mulai berlaku efektif sejak 8 Oktober 2013.

Dengan diberlakukannya kebijakan penghentian pengangkutan produk hiu tersebut, Garuda Indonesia bergabung dengan sejumlah maskapai penerbangan yang telah lebih dahulu menjalankan komitmen serupa.

Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengatakan, penghentian pengiriman dan pengangkutan produk hiu tersebut dilaksanakan sebagai bentuk  komitmen Garuda Indonesia terhadap kelestarian alam dan lingkungan, terutama untuk melindungi satwa langka dan menjaga keanekaragaman hayati.