ASYA Group Berkah Proteksi, Solusi Perlindungan Baru dari Astra Life
Dalam upaya memenuhi misi sebagai penyedia perlindungan finansial yang berkelanjutan, PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) memperkenalkan ASYA Group Berkah Proteksi sebagai inovasi terbaru dalam industri asuransi jiwa di Indonesia. Dengan pemahaman mendalam akan pentingnya perlindungan bagi berbagai entitas, termasuk badan usaha, organisasi, dan peserta kumpulan, Astra Life mengakui bahwa karyawan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan aset berharga yang memerlukan perlindungan yang memadai.
Namun, tantangan dalam memberikan perlindungan ini muncul dalam bentuk biaya yang tinggi dan masa kepesertaan yang tidak fleksibel. Dalam konteks ini, ASYA Group Berkah Proteksi diharapkan menjadi solusi yang dapat mengatasi hambatan tersebut, memberikan perlindungan yang terjangkau dan masa kepesertaan yang lebih fleksibel bagi badan usaha, organisasi, peserta kumpulan lainnya, serta UMKM.
Produk baru berbasis syariah, ASYA Group Berkah Proteksi, memberikan pilihan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan untuk badan usaha, organisasi, dan peserta kumpulan lainnya, termasuk karyawan UMKM.
Menurut Alkaf Ghozali, Direktur Bisnis PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life), perlindungan ini penting untuk aset terpenting dalam sebuah bisnis, yaitu karyawan. “Biaya yang tinggi dan masa kepesertaan yang panjang sering menjadi hambatan. ASYA Group Berkah Proteksi hadir sebagai solusi dengan biaya yang terjangkau dan masa kepesertaan yang fleksibel,” jelasnya.
Produk ini tersedia mulai dari Rp5 juta per Pemegang Polis dengan Santunan Asuransi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Masa Kepesertaan juga tersedia dalam beragam pilihan, mulai dari 1 bulan hingga 7 tahun, dengan syarat jumlah peserta minimal 5 orang dan usia maksimum peserta yang diasuransikan adalah 69 tahun.
Perlindungan dasar mencakup Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Meninggal Dunia Karena Sebab Alami, Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, dan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Lalu Lintas. Selain itu, tersedia juga asuransi tambahan seperti Manfaat Cacat Total dan Tetap, Manfaat Cacat Tetap Karena Kecelakaan, dan Manfaat Biaya Perawatan Karena Kecelakaan.
Tidak hanya itu, peserta juga diberikan keleluasaan untuk memilih asuransi tambahan dengan Manfaat Biaya Perawatan Karena Kecelakaan, di mana mereka dapat memperoleh santunan maksimum sebesar 10% atau 20% dari Santunan Asuransi Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan atau Kecelakaan Lalu Lintas, sesuai dengan manfaat yang dipilih. Dengan berbagai opsi perlindungan yang tersedia, ASYA Group Berkah Proteksi menunjukkan komitmen dalam menyediakan solusi perlindungan yang komprehensif dan terjangkau bagi peserta, sehingga mereka dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menghadapi risiko kecelakaan atau peristiwa yang tidak terduga lainnya.
Alkaf menegaskan bahwa sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan perlindungan dan keamanan nasabah, ASYA Group Berkah Proteksi telah memenuhi persyaratan dan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tindakan ini sesuai dengan tekad Astra Life untuk tetap beroperasi dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mematuhi semua peraturan yang berlaku," tambahnya.