Akselerasi Industri Halal Wujudkan Eksyar Inklusif dan Berkelanjutan

Oleh: Giatri (Editor) - 13 November 2023

Industri halal dan sustainability ibarat dua mata uang yang tak terpisahkan. Pasalnya, dua konsep ini saling mendukung dan berkontribusi satu sama lain.

Industri halal menjadi tumpuan yang kuat dalam keberlanjutan lingkungan. Prinsip-prinsip halal mendorong perlindungan dan pengelolaan yang baik terhadap sumber daya alam, termasuk hewan, tumbuhan, dan lingkungan.

Artinya, industri halal dapat melindungi keanekaragaman hayati, mengurangi emisi gas rumah kaca, hingga menggunakan sumber daya secara efisien.

Industri halal juga berperan dalam keberlanjutan sosial. Prinsip-prinsip halal mencakup etika dan tanggung jawab sosial dalam proses produksi, yang melibatkan kesejahteraan pekerja, hak-hak konsumen, hingga partisipasi masyarakat yang adil.

Tak kalah penting, industri halal juga memiliki potensi untuk mendukung keberlanjutan ekonomi. Peningkatan permintaan global terhadap produk halal telah menciptakan peluang bisnis baru yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan tumbuhnya jumlah konsumen yang mencari produk halal, ada peluang untuk mengembangkan rantai pasokan yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dalam komunitas yang terlibat.

“Potensi industri halal di Indonesia bernilai cukup besar seiring dengan tumbuh pesatnya Halal Value Chain (HVC) di tahun ini. Halal Value Chain tumbuh pesat sebesar 4,5-5,3% pada 2023, mencakup makanan dan minuman halal, fesyen muslim, dan pariwisata ramah muslim dengan potensi industri sebesar 135 miliar dolar AS di Indonesia,” ungkap Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), K.H. Ma’ruf Amin.

Akselerasi pengembangan industri halal Indonesia berperan strategis dalam pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini mendorong Indonesia memantapkan posisinya sebagai pemimpin global di sektor halal, khususnya dalam bidang produksi makanan halal dan fesyen sebagaimana tecermin dari posisi Indonesia yang menduduki peringkat ke-2 dari semula peringkat 4 dalam pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah global.

Peningkatan peringkat State of the Global Islamic Economy (SGIE) tersebut secara signifikan diraih Indonesia dari meningkatnya industri makanan halal. Adapun tiga kunci yang mendukung membaiknya peringkat sektor ini, yaitu meningkatnya ekspor pangan halal ke negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), peluncuran sistem kodifikasi produk halal, dan digitalisasi sertifikasi halal.

Indonesia berpeluang menjadi pemain terdepan dalam industri halal, didukung dengan potensi industri halal yang besar di masa depan.

Untuk itu, industri halal bukan hanya sekadar sektor, namun dapat menjadi pintu gerbang menuju pemberdayaan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan berkelanjutan.

Sebagai wujud komitmen mengakselerasi dan memajukan industri halal untuk ekonomi berkelanjutan, Wapres meluncurkan Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023-2029, beberapa waktu lalu.

Penyusunan MPIHI 2023-2029 merupakan hasil kolaborasi dari kementerian/lembaga yang merupakan anggota KNEKS, di antaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Keuangan, serta beberapa kementerian/lembaga lainnya di bawah koordinasi 3 Kementerian Koordinator, Bidang Perekonomian, Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dari waktu ke waktu, pengembangan industri halal di Indonesia akan diselaraskan juga dengan program kementerian/lembaga yang terkait dengan pengembangan industri halal, yang tertuang pada Prioritas Nasional (PN), Program Prioritas (PP), dan Kegiatan Prioritas (KP).

MPIHI 2023-2029 mengusung tagline “Industri Halal untuk Ekonomi Berkelanjutan”, sesuai dengan perkembangan kondisi dunia dan arah transformasi ekonomi Indonesia, sebagai bagian dari partisipasi global di masa depan, untuk mencapai visi “Menjadikan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia”.

Arah dan tujuan MPIHI 2023-2029 adalah menyelaraskan amanat rencana pembangunan nasional yang terdapat pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), untuk menunjang pencapaian visi negara Indonesia Emas di tahun 2045.

Dengan masuknya pengembangan industri halal pada rencana pembangunan nasional tersebut, industri halal Indonesia diharapkan akan semakin tumbuh lebih baik, serta memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Pelaksanaan MPIHI 2023-2029 digambarkan melalui road map pengembangan industri halal dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2029, dengan 4 strategi utama, yaitu peningkatan produktivitas dan daya saing, penerapan serta penguatan kebijakan dan regulasi, penguatan keuangan dan infrastruktur, serta penguatan halal brand and awareness, yang didukung juga dengan 11 program utama, dan 8 indikator yang akan dipantau perkembangannya secara berkala.

Adapun industri halal yang menjadi cakupan MPIHI 2023-2029 terbagi dua, yaitu industri halal inti dan industri halal berkembang. Industri halal inti terdiri dari makanan dan minuman, farmasi, dan kosmetik, beserta jasa yang terkait. Sedangkan, industri halal berkembang terdiri dari modest fashion, pariwisata ramah Muslim, dan ekonomi kreatif syariah.

Dengan visi, road map, strategi, program, dan indikator yang tertuang dalam MPIHI 2023-2029, diharapkan dapat menjadi panduan strategis yang komprehensif dalam memperkuat industri halal di Indonesia, juga berdampak menciptakan lapangan kerja yang semakin luas dan berkualitas, serta meningkatkan kontribusi Indonesia dalam perekonomian global.

Di masa mendatang juga diharapkan terjadi sinergi yang kuat antar seluruh elemen bangsa Indonesia, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan cita-cita besar, yakni menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Dalam implementasinya, Wapres meminta agar Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan kementerian/lembaga lainnya untuk mengawal dan juga segera merealisasikan rencana dalam dokumen tersebut.

Ia sendiri yakin, Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam industri dan keuangan syariah, hingga dapat mendorong kemajuan ekonomi nasional. Selaras dengan itu, ia meminta agar para pelaku industri bisa saling bekerja sama dalam mendongkrak industri.

"Hal yang penting juga adalah supaya terus memperbanyak pengusaha syariah karena semua instrumen yang kita buat, industri halal, keuangan, dana sosial syariah, wakaf zakat, itu tak akan optimal kalau tak ada pengusahanya. Baik dalam bentuk menginkubasi pengusaha di daerah, menguatkan pengusaha yang sudah eksis, maupun menghijrahkan pengusaha dari konvensional ke syariah," tutupnya.