Obsession Awards 2023 “Best Parliamentarians”

Oleh: Syulianita (Editor) - 15 March 2023

Arsul Sani

Wakil Ketua MPR RI

Naskah: Arif Rahman Hakim Foto: Istimewa

 

Mengawali kariernya sebagai pengacara, Arsul Sani kemudian terjun ke pentas politik. Ia bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada tahun 2011. Pada Pemilu 2014 ia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X, meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan. Ia bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan serta menjadi anggota Badan Legislasi DPR.

Pada Pemilu 2019 ia kembali mendapat amanah sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Tak hanya itu, ia pun menjadi Wakil Ketua MPR RI. Di periode keduanya sebagai legislator Arsul ikut terlibat dalam terobosan besar yang dilakukan DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) KUHP pada 6 Desember 2022. Menggantikan KUHP Hindia Belanda yang sudah digunakan selama kurang lebih 104 tahun. UU KUHP ini terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan akan melalui masa transisi selama tiga tahun sejak pengesahannya, sebelum nantinya akan resmi berlaku penuh pada 2025.

Arsul mengatakan, membuat KUHP di negara yang multi etnis dan agama serta wilayah yang sedemikian luas bukan pekerjaan mudah. Apalagi, membentuk UU yang sudut pandangnya memiliki keberagaman. Karena itu, bagi DPR KUHP bukanlah UU yang bermuatan politik, namun lebih ke arah kepentingan ideologis.

Ia menunjuk soal pasal nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat atau living law. Menurutnya, banyak pakar hukum yang mengkritisi pengaturan living law dengan perdebatan konsepsi. Namun bagi DPR, kalaupun dihapus pun tak ada persoalan. Adanya pengaturan living law cenderung pada penghargaan pada negara.

Tahun 2022 Arsul meraih penghargaan sebagai Legislator Pro Eksistensi dari Badan Musyawarah Antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen (BAMAG LKK). Penghargaan tersebut langsung disampaikan oleh Ketua BAMAG Pendeta Agus Susanto di hadapan ratusan pendeta dari berbagai Sinode Gereja yang menjadi anggota BAMAG LKK Indonesia. Pendeta Agus Susanto dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, pemberian penghargaan kepada Arsul Sani diberikan setelah BAMAG selama dua tahun memantau aktivitasnya. Setelah melalui pertimbangan, BAMAG setuju Arsul Sani masuk dalam kriteria Pro Eksistensi.

Arsul dilahirkan di Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964. Ia menempuh S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 1982-1987, S2 Ilmu Komunikasi, STIKOM, The London Scholl of Public Relations, Jakarta, tahun 2005-2007, dan S3 Justice & Policy, Glasgow Caledomian University, tahun 2011. Semasa kuliah Arsul menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan jabatan Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum UI (1985) dan Sekretaris Umum Korkom UI (1986-1987). Usai kuliah ia menekuni dunia advokat, dimulai saat menjadi staf di firma hukum Gani Djemat and Partners.