Andi Walli (Partner Abrianna & Abrina Law Firm)

Oleh: Syulianita (Editor) - 03 August 2022

Lawyer Berprinsip dan Bermental Baja

Naskah: Giattri Foto: Dok. Pribadi

Baginya seorang lawyer harus bermental baja dalam menghadapi setiap tekanan. Selama ini, Andi sendiri dikenal sangat berprinsip, ia tidak dapat diganggu gugat ataupun diintervensi, apabila ia memiliki pendapat dan prosedur yang lain, selama berdasarkan kesimpulan dan keputusannya tersebut merupakan hal yang terbaik bagi klien, kolega maupun mitranya.

Perjalanan karier Andi Walli dimulai sebagai associate di beberapa law firm di Jakarta. Kemudian, ia mencoba untuk menambah pengalaman dan skill sebagai corporate legal di beberapa perusahaan, baik bekerja di Indonesia maupun di luar negeri. Hingga, akhirnya ia memutuskan untuk memiliki law firm sendiri. “Dengan menjalankan Abrianna & Abrina Law Firm bersama sahabat sekaligus partner saya,” ungkapnya.

Andi mengisahkan, ketertarikannya kepada dunia hukum berakar dari latar belakang kedua orang tuanya yang juga memiliki profesi di bidang hukum. Ayahnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas di Indonesia. Sementara sang ibu, seorang Dosen Pengajar Hukum pada sekolah tinggi untuk perwira di Indonesia. “Saya adalah anak pertama, yang memiliki dua adik berprofesi lain sebagai Pilot dan Dokter. Sehingga, sejak kecil saya dibimbing untuk menekuni dan turut berpartisipasi di bidang hukum ini,” imbuh Andi.

Oleh karena itu, karena memiliki latar belakang dari keluarga tersebut. Selain ia menyelesaikan latar belakang pendidikan pada studi S1 Fakultas Hukum di Universitas Diponegoro. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Bisnis di Universitas Trisakti untuk mendapatkan gelar Magister dan S2 Hukum Internasional di China University of Political Science and Law untuk meraih gelar LLM. “Saat ini saya tengah menjalani studi S3 Hukum Internasional di China University of Political Science and Law untuk meraih gelar PhD,” ungkapnya.

Sembari menyelesaikan pendidikan di Universitas, Andi juga mengikuti beberapa pendidikan khusus untuk profesi hukum lainnya selain dari profesi Advokat pada Perhimpunan Advokat Indonesia, yakni menempuh pendidikan khusus sebagai Auditor Hukum pada Asosiasi Auditor Hukum Indonesia, pendidikan khusus sebagai Kurator dan Pengurus pada Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, pendidikan khusus sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal pada Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Ia juga menempuh pendidikan khusus sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pada Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, pendidikan khusus sebagai Mediator dan Arbiter Independen pada Akademi Mediator dan Arbiter Independen Indonesia, serta pendidikan khusus sebagai Konsultan Hukum Pertambangan pada Kolegium Jurist Institute.

Ketika ditanya makna keadilan di mata hukum, dengan lugas Andi menjawab dimana apabila masyarakat sudah mengetahui serta memahami betul peraturan hukum yang berlaku dan para penegak hukumnya juga telah menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana kode etik dan ketentuan hukum, maka di situlah dapat dimaknai suatu keadilan tersebut telah ditegakkan.

Namun ironisnya, Andi menilai di Indonesia sendiri masih sangat jauh dikatakan bahwa hukum itu ditegakkan seadil-adilnya. Tidak bisa dibuat suatu komparasi dengan negara lain. Suatu tindakan pelanggaran hukum, seperti korupsi, gratifikasi, dan suap terkadang juga terjadi di negara lain. “Bila melihat dengan kacamata sendiri apa yang terjadi di Indonesia saat ini, sepertinya belum dapat dikatakan bahwa Indonesia sudah memiliki penerapan hukum yang baik,” tegasnya.

Bertahun-tahun berpengalaman di dunia hukum, bagi Andi setiap kasus yang ia tangani sangat berkesan dan memiliki intensistas skill maupun emosional yang berbeda-beda. “Tetapi kalau ditanyakan hal yang berkesan adalah andilnya dalam partisipasi atas pembangunan perekonomian negara khususnya di dalam bidang hukum, yaitu memberikan legal due diligence dan financial advise kepada pihak asing/ investor asing sehingga timbullah suatu kepercayaan dari beberapa pihak asing/ investor asing untuk mendirikan dan/atau menjalankan perusahaan-perusahaannya di Indonesia dengan aman dan nyaman sampai dengan saat ini. Pada akhirnya hal tersebut memberikan dampak positif kepada masyarakat luas untuk bisa membuka lapangan kerja baru di perusahaan-perusahaan tersebut serta memberikan sumbangan pajak kepada negara,” terang Andi.

Lebih lanjut ia menuturkan tentang standar profesi seorang lawyer di Indonesia yang ia nilai cukup baik. Namun, yang harus ditekankan lebih adalah lawyer adalah penegak hukum yang memiliki kesetaraan level dengan profesi lainnya, seperti polisi, hakim, dan jaksa. Oleh karena itu, bagi profesi lainnya tersebut dapat menghargai integritas dan independensi dari seorang lawyer.

Seorang lawyer, sambung dia, harus bermental baja dan menghadapi setiap tekanan yang mungkin datang dari klien, kolega maupun mitra. Selama ini Andi sendiri dikenal sangat berprinsip, ia tidak dapat diganggu gugat ataupun diintervensi, apabila ia memiliki pendapat dan prosedur yang lain selama berdasarkan kesimpulan dan keputusannya tersebut adalah hal yang terbaik bagi klien, kolega maupun mitranya.

“Namun hal tersebut membutuhkan effort. Tujuan dari ini semua ini bukan karena keinginan memiliki kesimpulan dan keputusan tersendiri, melainkan yang harus dipahami bahwa hirarki suatu profesi jasa adalah wajib memberikan hasil yang terbaik bagi klien, kolega dan mitra walaupun dalam proses perjalanannya tersebut adalah pahit,” ia menggarisbawahi.

Sebagai founder dan partner di Abrianna & Abrina Law Firm, Andi memiliki strategi agar layanan konsultan hukumnya tetap eksis di tengah kondisi apa pun, yakni wajib memberikan hasil yang terbaik bagi klien apapun itu prosesnya baik effort dan intensitas skill yang akan diberikan.

Menurutnya, seorang lawyer wajib memiliki kekhususan dalam menjalankan profesinya. “Apabila dari sisi yang saya jalani hingga saat ini, dengan menguasai dan memiliki kemampuan dalam bidang korporasi baik, kita memahami mulainya perusahaan itu didirikan sampai dengan perusahaan tersebut ditutup. Dalam praktiknya, saya selalu menerapkan prinsip Good Corporate Governance , sehingga untuk menjalankan tugas dan kewajiban saya kepada klien, kolega dan mitra juga dilaksanakan secara Transparency, Accountability, Responsibility, Independence dan Fairness,” tegasnya.

Dengan segala dedikasinya sebagai seorang lawyer, Andi tidak memiliki banyak target besar dalam hidupnya, “Target saya hanyalah satu, ketika ada kesempatan di usia 45 tahun nanti, saya ingin menjadi Hakim Agung Republik Indonesia,” pungkas Andi.