Oleh: -

Naskah: Sahrudi Foto: Sutanto

Meningkatkan peran anggota DPD atau senator dalam memajukan daerah adalah tekad yang dimiliki Fadel Muhammad agar wakil daerah punya peran dan fungsi yang besar dalam mengontrol pembangunan di daerah serta dalam peran parlemen lainnya.

Tak berlebihan jika Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini selalu menyuarakan harapannya agar wakil daerah punya peran dan fungsi yang besar dalam mengontrol pembangunan di daerah serta dalam peran parlemen lainnya. Sehingga DPD yang merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan dipilih secara langsung oleh rakyat dapat berjalan sesuai harapan tuntutan demokrasi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, serta memperluas, meningkatkan semangat, dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. Pada akhirnya hal tersebut juga akan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk itu, Fadel selalu mengingatkan kembali agar sinergi antara DPD dan DPR harus terus dimaksimalkan. Bukan karena tak percaya akan eksistensi DPR RI meski secara politik kekuasaan DPR cukup dominan. Tapi, harus diakui juga bahwa DPR belum optimal memberikan manfaat kepada rakyat. Karena itulah sinergi kedua lembaga tersebut akan memperluas manfaatnya kepada rakyat dan daerah.

Tokoh nasional asal Gorontalo ini juga tidak menafikan bahwa selama 17 tahun berdirinya DPD, pencapaian para wakil daerah belum terlalu banyak. Hal itu patut dimaklumi karena peran DPD masih terkunci dengan kewenangan yang terbatas sehingga tidak optimal dalam memberikan kontribusi ke daerah.

“Tapi hal itu patut disyukuri juga karena para wakil daerah saat ini telah menjadi satu kesatuan utuh, sehingga mampu memberi sumbangan dan ideide pembangunan daerah ke tingkat pusat,” ujar Fadel. Ihwal penguatan DPD ini sendiri sudah dititipkan oleh kepemimpinan MPR RI sebelumnya. Termasuk kelanjutan pembahasan amandemen UUD 1945 ke periode kepemimpinan sekarang.

Amanat yang dititipkan MPR periode sebelumnya itu termaktub dalam Rancangan Keputusan MPR No. 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR 2014- 2019. Amanat tersebut meliputi;

1. Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN);

2. Penataan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah;

4.Penataan Sistem Presidensial;

5. Penataan Kekuasaan Kehakiman;

6. Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara;

7. Pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan.

Amandemen UUD

Terkait rencana amandemen UndangUndang Dasar (UUD) ke-5, Fadel mengatakan, hingga saat ini memang masih dalam pembicaraan di tingkat internal anggota MPR dan DPD. Tapi, yang pasti Indonesia membutuhkan PPHN sebagai acuan bagi presiden selama masa pemerintahannya.

Hal itu terungkap dari hasil kunjungan anggota MPR ke kampuskampus untuk meminta pandangan kalangan akademisi soal PPHN. Masyarakat menginginkan hadirnya lagi haluan negara. Karena itulah muncul rencana menghidupkan PPHN melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sedang dikaji saat ini.

Menurutnya, gagasan munculnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem perencanaan pembangunan nasional ini bisa mempercepat kemajuan bangsa terutama dari sisi perekonomian. Sebab, dengan PPHN pembangunan nasional akan terarah, berkesinambungan dan merata dari pusat sampai ke daerah, sesuai dengan amanat konstitusi dan Pancasila. Tujuan mulia inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

“Saya sangat berharap kajian-kajian ilmiah menghasilkan pemikiranpemikiran luar biasa terkait PPHN ini. Masukan yang didapat, diharapkan akan memberikan angin segar di tengah pro kontra tersebut, sehingga akan muncul satu persepsi bersama dalam memahami PPHN,” ujarnya. Padahal, perubahan dilakukan karena keadaan atau situasi dan kondisi sekarang berbeda dengan sebelumnya. Dahulu, zaman Orde Baru sudah ada yang disebut dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dijabarkan setiap lima tahun dengan Pembangunan Lima Tahun (Pelita) yang diatur melalui UU.

“Sekarang, setelah kita evaluasi ada tumpang tindih. Kadang-kadang itu berbeda dengan di daerah. Karena dirasakan kita tidak memiliki haluan negara, maka berbagai masukan di MPR saat ini perlu membuat pokok-pokok, kita sebut sementara ini namanya pokok-pokok Haluan Negara,” jelas Fadel. Pokok-pokok haluan negara ini rencananya diselesaikan tahun 2023 mendatang. Pada tahun ini pihaknya datang ke berbagai perguruan tinggi guna berdiskusi dan meminta masukan terkait dengan pembahasan pokok-pokok pikiran tersebut.

Fadel berharap peran DPD semakin besar dalam amandemen ini, khususnya dalam mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara yang saat ini menjadi isu besar dalam rencana amandemen kelima. Dalam diskusi publik Fadel Muhammad juga mengusulkan bila nantinya masuk dalam amandemen UUD 1945, maka PPHN akan menjadi tugas dan tanggung jawab Dewan Perwakilan Daerah. Alasannya karena para senator sangat paham dengan kondisi masyarakat dan kelanjutan pembangunan yang ada di daerah.

“Jadi nantinya DPD akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kaitannya dengan masalah keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas) untuk rencana pembangunan jangka panjang,” ujar Fadel.

Ia sangat yakin DPD RI mampu berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Dengan penguatan DPD, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini yakin akan berdampak pada keberdayaan daerah. Dengan kata lain, jika DPD diperkuat maka daerah akan menjadi semakin hebat.