Ali Ghufron Mukti - Direktur Utama BPJS Kesehatan

Oleh: Syulianita (Editor) - 25 August 2021

Dengan Inovasi Tingkatkan Kualitas Layanan

Naskah: Gia Putri Foto: Sutanto

Diamanahi sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan sejak Februari 2021 lalu, Ali Ghufron Mukti langsung tancap gas untuk meningkatkan kualitas layanan di Badan Hukum Publik yang dipimpinnya melalui inovasi dan penggunaan teknologi terkini.

Prof. Ghufron memulai perjalanan kariernya pada 1999 di Kampus UGM, Yogyakarta. Dia menjadi salah satu pendiri dan Direktur Gadjah Mada Medical Center selama hampir 9 tahun (1999-2008). Suatu bentuk ideal klinik layanan primer berbasis asuransi kesehatan, sekaligus juga pusat penelitian dan tempat lahirnya S-2 pertama di Indonesia untuk Minat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi/Jaminan Kesehatan (KPMAK).

Karier Ghufron terus meroket, dia juga dipercaya menjadi Kepala Departemen Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran UGM, Dekan Fakultas Kedokteran (FKKMK) UGM, dan Ketua AIPKI-Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia yang anggotanya dekan-dekan kedokteran seluruh Indonesia. Ketua SEAOHUN (South East Asia One Health University Network) pertama di ASEAN. Hingga akhirnya, terjun ke pemerintahan dan diamanahi menjadi Wakil Menteri Kesehatan pada 2011-2014. Saat yang sama yang bersangkutan juga sebagai Ketua Tim Persiapan Implementasi BPJS.

Ghufron sempat sebagai Plt. Menteri Kesehatan bulan Mei-Juni 2012, saat almarhum Menteri Kesehatan Ibu Endang Rahayu Sedyaningsih wafat, dan akhirnya digantikan oleh Ibu Nafsiah Mboi,” ungkap peraih gelar Doctor Honoris Causa dari Coventry University, Inggris ini. Sekaligus pemberi kuliah di berbagai Univeritas kelas dunia, seperti Harvard University (Amerika), Nottingham (Inggris), Tokai (Jepang) dll.

Selain Wamenkes, dia juga sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (SDID), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Adapun posisi terakhirnya adalah Pelaksana tugas Rektor Universitas Trisakti. Saat pandemi, Ghufron menjadi Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kemenristek, selain sebagai Plt Staf Ahli Menteri dan Plt Deputi Penguatan Inovasi. Dia bertugas mendorong sejumlah inovasi pencegahan, pengobatan dan pengembangan alat-alat tes deteksi virus Corona. Sempat pula ditugasi sebagai koordinator harian pengembangan vaksin Merah Putih, membantu Menristek/BRIN.

Di BPJS Kesehatan, Ghufron dan direksi memiliki empat quick win yaitu peningkatan mutu layanan, engagement, perluasan kepesertaan dan sustainabilitas program. Pertama, dalam peningkatan mutu layanan, strategi yang ditempuh adalah dengan berbagai inovasi di customer journey termasuk melakukan sistem inovasi pengurangan antrean secara online. Dia menuturkan, pada pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), BPJS Kesehatan menerapkan kemudahan konsultasi dokter tanpa tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN. Berupaya membuat formulasi sistem integrasi antrean online di 15.394 FKTP dan rumah sakit rujukan.

BPJS Kesehatan juga mengoptimalisasi pelaksanaan program promotif dan preventif dengan melakukan screening riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, senam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) secara daring, serta optimalisasi pemantauan terhadap pasien penyakit kronis melalui Prolanis.

Dari sisi efektivitas kinerja pembiayaan dengan layanan yang diberikan di FKTP, BPJS Kesehatan menerapkan inovasi sistem pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Inovasi KBK ini masuk 45 Top Inovasi Pelayanan Publik tahun 2021 oleh Kementerian PANRB dari ribuan yang mendaftar.

Pihaknya kini terus membangun ekosistem digital. Mendorong penerapan digitalisasi pelayanan administrasi di kantor Cabang BPJS dan fasilitas kesehatan termasuk di rumah sakit, di antaranya antrean elektronik yang terkoneksi dengan Mobile JKN dan simplifikasi pelayanan hemodialisa di rumah sakit melalui fingerprint. Inovasi juga dilakukan dengan pemanfaatan face recognition dan teknologi artificial inteligent,” paparnya.

Khusus administrasi klaim rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan e-Claim Primer, Virtual Claim (V-Claim), Verifikasi Digital (Vidi), dan Digitalisasi Audit Klaim (Defrada). Selain itu, BPJS Kesehatan menerapkan sistem kendali mutu dan kendali biaya.

Lalu, yang kedua adalah engagement atau keterlibatan masyarakat dan stakeholder dalam mendukung dan mempunyai sense of belonging terhadap Program JKNKIS. “Kami memiliki Program ‘BPJS Kesehatan Mendengar’ guna menjaring berbagai masukan dan saran konstruktif dari para stakeholder JKN-KIS,” tambahnya.

Ketiga, memperluas cakupan kepesertaan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dan alternatif inovasi pendanaan Program JKNKIS. Serta yang ke-empat menjaga sustainabilitas Program JKN. Penyesuaian iuran yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 75/2019 dan 64/2020 telah mendorong perbaikan finansial dan menjaga keberlangsungan program JKN-KIS. Di samping perubahan manajemen dan pengaruh pandemic Covid-19. 

“Kami juga memiliki lima fokus utama, yaitu peningkatan mutu layanan, kolekting iuran, strategic purchasing, peningkatan kapabilitas badan, dan kontribusi dalam penanganan Covid-19,” urai Ghufron. Beberapa kontribusi BPJS Kesehatan dalam penanganan Covid-19, seperti dalam program vaksinasi dengan mengembangkan sistem P-Care yang mampu menampung 3 juta vaksinasi sehari dan terintegrasi dengan sistem lain. Kemudian BPJS pun turut andil dalam verifikasi klaim Covid dari berbagai rumah sakit di Indonesia dengan sistem verifikasi yang terpisah dari sistem verifikasi pelayanan JKN-KIS pada umumnya. Disamping itu, BPJS pun menjamin biaya perawatan bagi mereka yang mengalami KIPI (Kejadian Ikutan Paska Imunisasi/Vaksinasi).

Lebih lanjut, dia mengatakan, BPJS Kesehatan sebagai organisasi pembelajar atau Learning Organization harus waspada, luwes, adaptif, dan mampu membaca tren masa depan. Terlebih di masa pandemi Covid-19, tetap memberikan pelayanan program jaminan kesehatan. Bahkan, BPJS Kesehatan justru berinovasi menambah fitur dalam Mobile JKN dengan telekonsultasi. Telekonsultasi dilakukan dengan kontak FKTP melalui aplikasi Mobile JKN dan Mobile JKN Faskes. Dalam hal mempermudah peserta untuk mendapatkan informasi pemeriksaan penunjang tanpa harus pergi ke rumah sakit, BPJS Kesehatan mengintegrasikan aplikasi P-Care dengan TEMENIN (Telemedicine Indonesia) dari Kementerian Kesehatan.

Ada pula skrining gejala Covid-19 harian bagi peserta JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN. P-Care Vaksinasi dan Dashboard Vaksinasi, Simplifikasi Layanan Thalassemia Mayor dan Hemofilia, serta Jurnal JKN. BPJS Kesehatan juga meluncurkan DETAK atau Dashboard Evaluasi Penyakit Kronis yang ditujukan bagi pemerintah daerah. Berkat beragam gebrakan yang dilakukannya, Ghufron diganjar penghargaan Indonesia Best CEO Awards 2021 - Employees’ Choice in Health Social Insurance Category.

Ditengah beragam inovasi tersebut, Ghufron menyampaikan bahwa BPJS tetap berkomitmen untuk memprioritaskan pembayaran klaim JKN kepada seluruh rumah sakit dan faskes lainnnya. "Mohon disampaikan jika masih ada tanggung jawab BPJS untuk membayar klaim, akan segera dilakukan pembayaran, selama proses verifikasi telah selesai", pungkasnya.

Menutup pembicaraan, Ghufron mengungkapkan bagaimana dia memaknai hari kemerdekaan Indonesia ke-76 dan harapan untuk bangsa di tengah kondisi saat ini. “Kita maknai sebagaimana founding father bangsa bahwa Indonesia merdeka, sekarang kita harus mengisi kemerdekaan itu. Secara ideologi politik kita berdaulat, dan secara ekonomi kita mandiri, bekepribadian dalam berkebudayaan. Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh. Oleh karena itu, kita harus membangun ekonomi Indonesia berbasis pada inovasi. Itu bisa terlaksana kalau SDM kita profesional, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.”

Dia juga mengatakan, BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi komitmen pemerintah melakukan perbaikan dalam pengelolaan Program JKN-KIS, terlebih di tengah kondisi pandemi. “Untuk itu, setiap negara harus mampu memastikan bagaimana aspek keberlangsungan finansial program jaminan sosial khususnya kesehatan serta memastikan angka cakupan kepesertaan. Untuk diingat bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap orang”, pungkasnya.