Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., MS. (Founding Partner Nindyo & Associates Attorney at Law and Capital Market Consultant)

Oleh: Syulianita (Editor) - 11 August 2020

Menjunjung Tinggi Integritas

Naskah: Gia Putri Foto: Edwin B.

 

Prof. Nindyo merupakan salah seorang akademisi yang menaruh perhatian pada isu-isu ekonomi, dan bisnis, terutama terkait hukum perusahaan. Guru Besar Hukum Bisnis UGM ini tak melulu berkutat di kampus. Ia kerap diminta pendapat berkaitan dengan saham dan perseroan terbatas, bahkan BUMN. Founding Partner pada Nindyo & Associates Attorney at Law and Capital Market Consultant tersebut juga beberapa kali disebut sebagai ahli dalam persidangan. Semua ini menunjukkan pengakuan terhadap keilmuannya.

Kepada Men’s Obsession ia menuturkan sejak duduk di bangku kuliah sudah menyukai praktik hukum. Selepas memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada pada 1980, ia dipinang oleh Dekannya, Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchun Sofwan, SH. untuk menjadi dosen.

Saat menjadi dosen muda, ia kerap berpraktik di pengadilan karena ia tidak ingin hanya berhenti pada teoritis. “Tak sedikit pemerhati hukum mengatakan, antara teori dengan praktik berbeda. Lalu, justifikasinya menyatakan, tindak praktiknya begini, padahal belum benar secara teoritis. Jadi, praktik yang tidak benar harus diluruskan lewat teori yang benar,” ungkap pria yang hobi memancing ini.

Prof. Nindyo kemudian diangkat menjadi Dekan Fakultas Hukum UGM pada 1997-2000. Saat ini, disamping sebagai Arbiter Tetap LAPSPI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berkantor pusat di Gedung Wahana, Mampang Jakarta, ia juga menjadi Anggota dari Institut Arbiter Indonesia (Indonesian Arbitrators Institute (IArbl)), juga sebagai dosen dan pembimbing Tesis S2 maupun pembimbing Disertasi Doktor pada Program Pasca Sarjana UGM serta universitas lainnya di Indonesia. Kemudian, sebagai cara untuk aktualisasi dirinya, sosok family man ini membidani law firm Nindyo & Associates Attorney at Law and Capital Market Consultant di Jakarta.

“Saya ke Jakarta bersama rekan saya Isharyanto, SH., MH. diajak oleh kakak kelas saya di Fakultas Hukum yang sudah saya anggap seperti kakak saya sendiri, yakni Dr. I Nyoman Tjager, SH., MA., ia dulu juga praktisi bursa pasar modal, pernah menjadi Kepala Biro Hukum Bapepam dan Dirjen BUMN. Ia bilang kepada saya, ilmu yang saya miliki di bidang hukum bisnis, khususnya pasar modal tidak laku di Yogya, sehingga harus dibawa ke Jakarta. Akhirnya, saya terjun mendampingi banyak korporat di sini,” ungkap sosok bersahaja ini.

Kemudian, Prof. Nindyo mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) bekerja sama dengan Bapepam (sekarang OJK) untuk memperoleh lisensi sebagai konsultan hukum pasar modal. “Lalu, karena ada UU Advokat yang baru, saya sebagai konsultan hukum pasar modal mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pemutihan lisensi sebagai advokat. Jadi, saya anggota Peradi juga yang berada di bawah naungan HKHPM,” urainya.

Sebagai pengacara non litigasi, Prof. Nindyo menegaskan harus menjunjung intregritas, misalnya dalam memberikan advice kepada klien terhadap persoalan- persoalan di sekitar hukum bisnis, mulai dari korporasi perbankan, investasi, PT go public, hingga memberikan closing opinion terhadap perusahaan- perusahaan yang akan mengambil kredit perbankan, harus berani mengatakan layak atau tidak.

“Jadi, secara keilmuan bisa dipertanggung jawabkan bahwa yang benar adalah benar, dan tidak benar saya katakan tidak benar. Jika saya diminta untuk merekayasa, saya tidak mau. Begitu tidak mau pakai advice saya, tidak masalah karena bagi saya kalau klien puas maka mereka akan datang lagi ke saya. Mudah-mudahan yang saya katakan ini bisa saya pegang terus. Nurani guru saya dapat menjadi pengerem,” tandasnya.

Tak kalah penting, sambung Prof. Nindyo, ketika klien datang kepada dirinya hal yang ia tegaskan adalah kejujuran tentang kondisi yang ada. “Saya juga meminta mereka untuk mempertimbangkan manfaatnya menghadirkan saya, kalau benar dan bermanfaat go ahead. Sehingga, saya nothing to lose, tidak ada beban untuk menyampaikan kebenaran keilmuan saya,” tutur Prof. Nindyo sembari berharap ilmu yang ia miliki dapat memberikan berkah bagi orang banyak.

Prof. Nindyo menuturkan pada era pandemi saat ini, klien-klien yang sudah lama menjadi relasinya datang untuk meminta advice kepada firma hukumnya, salah satunya adalah bank berplat merah. “Mereka meminta advice dari sisi legal, Covid-19 ini masuk dalam ranah apa. Lalu, mitigasi apa saja yang harus dilakukan untuk nasabah- nasabah yang terdampak. Kami bilang, Covid-19 ini masuk dalam ranah force majeure nisbi (relatif) begitu bencana ini sudah berakhir hutang harus tetap dibayar, tetapi sekarang perlu relaksasi atau stimulus yang dalam mekanisme perbankan dinamakan restrukturisasi, ada ketentuan dari OJK yang perlu dipelajari, itu tugas saya,” paparnya.

Lebih lanjut ia menuturkan lawyers di firma hukumnya adalah murid- muridnya di UGM. “Junior saya yang sekarang menjadi Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Prof. Dr. Paripurna Sugarda, SH., MHum., LLM. ikut merintis kantor ini juga, ia yang memilih para bimbingan yang prestasinya bagus dan ada passion untuk menjadi praktisi. Kemudian, kami ajak ke sini. Semua yang di sini best talent, saya tahu kapasitasnya. Maka rata-rata kerasan,” imbuh Prof. Nindyo.

Sebagai sosok yang sudah makan asam garam di dunia hukum, Prof. Nindyo membagikan tips kepada generasi milenial untuk menjadi lawyer yang mumpuni. “Saat ini generasi milenial sudah sangat dimudahkan dengan berbagai teknologi, ibaratnya punya problem apapun di aspek legal langsung browsing lewat internet, disitu ketemu jawabannya,” ujarnya.

Namun, kalau hanya mengandalkan itu sambung Prof. Nindyo, maka tidak akan mampu menguasai hukum secara komprehensif. “Karena hukum adalah satu kesatuan sistem dari berbagai sub sistem hukum. Idealnya tidak boleh ada konflik dalam sistem itu, kalau ada konflik harus diselesaikan di dalam sistem. Sekalipun Anda sebagai pemerhati hukum bisnis seperti saya untuk menguasai hukum bisnis yang sub sistemnya sangat luas, tidak cukup hanya mengandalkan informasi dari internet. Untuk bisa mendalami itu, Anda harus kuat membaca terutama hukum umumnya, yakni hukum perdata umum. Tanpa baca buku, tidak akan mungkin anda menguasai hukum bisnis secara komprehensif,” tegasnya.

Menutup pembicaraan, ia menuturkan obsesinya. Sebagai Guru Besar di akhir pengabdiannya, ia masih ingin tetap bisa mengaktualisasi dirinya untuk kepentingan keilmuan, masyarakat, bangsa, dan negara.

“Sementara di law firm ini, saya selalu tekankan kepada junior-junior saya, Bapak ini hanya untuk aktualisasi diri. Law firm ini ke depan adalah milik Anda, maka kelola dengan integritas yang benar supaya bermanfaat bagi Anda dan masyarakat,” pungkas pria yang menganggap keluarga tidak hanya sekadar sahabat, tetapi pendukung di dalam hidupnya.