DR. Julius Rizaldi, SH., B.Sc., MM. (Founder Law Office Julius Rizaldi & Partners)

Oleh: Syulianita (Editor) - 06 August 2020

Tegakkan Keadilan Melalui Dunia Hukum

Naskah: Purnomo Foto: Dok Pribadi

Di kalangan pengacara, nama DR. Julius Rizaldi, SH., B.Sc, MM. sudah tak asing terdengar, seorang ahli hukum senior yang kinerjanya sudah tidak diragukan lagi dalam menangani sebuah kasus. Menangani permasalahan atau kasus-kasus dalam Hukum Perdata yang meliputi Sengketa Tanah, Sengketa mengenai Warisan, Hutang Piutang, Cidera Janji (Wanprestasi), Perjanjian atau Kontrak, Perbuatan Melawan Hukum, Konsultasi Hukum bagi Perorangan dan Perusahaan, Pengacara Perceraian Jakarta, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono Gini memang sudah keahliannya.

Tak hanya itu, murid dari Prof. Gouw Giok Siong alias Sudargo Gautama ini juga dapat membantu klien dalam menangani permasalahan HKI dan pendaftaran HKI (daftar Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta).

Mengawali kariernya sebagai pengacara sejak ia masih duduk di bangku SMA. Kala itu, ia bekerja di kantor pengacara Prof. Sudargo Gautama di bagian administrasi. Lalu tertarik di bidang hukum ketika ia tiap kali membereskan berkas-berkas hukum yang sedang ditangani oleh Sudargo Gautama.

“Saya tertarik dengan penegakan hukum setelah melihat dan mempelajari berkas-berkas itu,” ujar Julius kepada Men’s Obsession. Kemudian untuk mendalami lebih dalam ketertarikannya di bidang hukum, selepas lulus SMA ia melanjutkan sekolahnya di Universitas Indonesia, mengambil jurusan Hukum. “Jadi mulai tertarik, kemudian saya masuk sekolah hukum di Universitas Indonesia, saya tamat Sarjana Hukum lulus 1981, lalu pada tahun 1983 saya menjadi pengacara,” imbuhnya.

Setelah menjadi pengacara, ia memutuskan untuk berdiri sendiri dengan mendirikan Law Off ice Julius Rizaldi & Partners, tentu dengan meminta izin dan restu terlebih dahulu pada guru yang mengenalkannya dengan dunia hukum, Prof. Gautama. “Saya melihat kalau berdiri sendiri saya lebih mandiri dan saya bisa mengeluarkan pikiran-pikiran saya,” katanya. Selain itu, semangatnya dalam mendirikan kantor firma hukum adalah karena hatinya tergugah ketika melihat begitu banyak orang yang membutuhkan pembelaan dari sisi hukum. Hatinya tergerak ingin menegakkan keadilan di Indonesia. Bahkan, saat ini ia mendirikan LBH Healing Movement, selain law off ice- nya. Tujuannya untuk membela orang-orang yang tidak mampu.

Ketika disinggung seperti apa standar profesi pengacara dari segi organisasi, Julius menyampaikan, standar pengacara yang dimiliki oleh organisasi berdasarkan UU nomor 18 /2003 UU advokat, itu bisa menyelenggarakan ujian advokat. Namun sebelum melakukan ujian, seorang pengacara harus memiliki pendidikan khusus advokat terlebih dahulu. Setelah pendidikan selesai, mengikuti ujian, dan lulus, magang selama dua tahun di kantor Advokat. Setelah itu, baru bisa dilantik dan diambil sumpahnya oleh pengadilan tinggi di wilayah masing-masing.

Kemudian jika bicara apa saja kualitas yang harus dimiliki seorang pengacara, menurut Julius, seorang pengacara itu harus bisa dipercaya, jujur, bekerja dengan hati, dan berdasarkan hukum yang berlaku terkait dengan masing-masing kasus. Sebagai pengacara senior, ia pun bercerita pengalamannya soal kasus apa saja yang sangat sulit dan unik selama menangani sebuah kasus. “Ada beberapa kasus, tapi saya ambil satu kasus saja, seorang notaris melakukan sumpah pocong,” ungkapnya.

Kala itu, ia masih berusia 45 tahun. Notaris itu dianggap melakukan pemalsuan akte, tapi ia bisa membuktikan bahwa kliennya itu tidak memalsukan akte. Meski pihak lawan masih bersikeras bahwa akte yang dibuat tersebut ditandatangani terlebih dahulu baru diketik. “Jadi menerangkan soal penolakan sebagai ahli waris. Jadi dia tidak mau menerima dan menolak warisan, dia membuat akte penolakan. Makanya, dilakukannya sumpah pocong,” ceritanya.

Saat itu Julius berkeberatan, lalu ia melakukan protes ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, di dalam hukum manapun tidak pernah dikenal yang namanya sumpah pocong, yang ada adalah sumpah pemutus.

Akhirnya sumpah tersebut jadi dilakukan di depan masjid, dengan menggunakan mukena, lalu dia melafazkan sumpah. Kalau dia tidak benar, maka dia akan mendapatkan laknat baik di dunia maupun di akhirat. “Klien saya melafazkan sumpah itu, kemudian diputus oleh hakim perkara saya menang. Kemudian sampai pengadilan tinggi sampai MA semua menguatkan, itu yang masih ada kesan sampai sekarang,” kenangnya.

Ketika disinggung siapa tokoh inspirasi Julius dalam dunia hukum, tak lain adalah gurunya sendiri, yakni Prof. Sudargo Gautama. “Yang saya kagumi prof saya sendiri, Sudargo Gautama. Kalau tidak ada dia, tidak ada saya sekarang ini. Jadi, jasanya itu tidak terbalas. Dia yang membesarkan saya, dia yang mendidik saya, sebagai guru saya, dan sebagai ayah saya,” ungkap Julius.

Sebagai ahli hukum senior, Julius membagi tips bagi generasi muda yang ingin terjun ke dunia hukum. Yang pertama adalah jika ingin menjadi seorang pengacara atau ahli hukum, tentu harus sering membaca buku tentang hukum. Karena, Julius melihat kelemahan pengacara-pengacara muda sekarang jarang membaca buku, “Makanya buku-buku tentang hukum susah laku,” sesalnya.

Menutup perbincangan Julius mengaku memberikan estafet perusahaan dan menularkan leadership yang ditanamkan kepada anaknya, Ardian Rizaldi. Sama seperti moto yang ia terapkan sebagai pengacara, jujur, dapat dipercaya, bertanggung jawab, tidak ke kiri ke kanan, lurus berdasarkan hukum dan keadilan.

Meski begitu, dalam membesarkan anak-anak, Julius tidak memaksakan anaknya untuk menjadi seorang lawyer. “Tidak, saya tidak memaksakan kehendak saya pada mereka. Mereka tertarik sendiri karena dulu sering melihat saya ada di koran,” pungkasnya.

Hal tersebut dibenarkan putra Julius, Adrian Rizaldi saat ditemui pada kesempatan yang sama. Adrian mengaku, memang betul tidak ada paksaan dari orangtua untuk mengikuti jejak ayahnya sebagai lawyer. “Dari orangtua tidak ada arahan, cuma kita yang melihat profesi beliau, kok seru ya, jadi tertarik masuk ke dunia hukum juga. Tapi, kalau dibilang orang tua memaksa, tidak sama sekali. Ya, dari keinginan saya untuk masuk ke hukum,” ujar Ardian.

Selain itu, sama seperti visi misi sang ayah, Ardian Rizaldi juga termotivasi lantaran ingin menegakkan keadilan di Indonesia. “Menegakkan hukum di Indonesia! Tahu sendiri kan hukum di Indonesia seperti apa, kadang- kadang runcingnya ke bawah atau tajamnya ke bawah, kita kadang banyak yang tidak puas. Salah satu kasus yang paling berkesan bagi saya, ketika pernah membela klien, saya ditembak di bagian perut oleh lawan. Untung Tuhan masih menolong dan menyembuhkan saya," tutur Ardian.