AA Lanyalla Mahmud Mattalitti (Ketua DPD RI), Berjuang Kembalikan UUD 1945 kepada Naskah Asli

Oleh: Syulianita (Editor) - 22 December 2023

Naskah: Arif Rahman Hakim Foto: Istimewa

Berlatar belakang sebagai pengusaha dan berpengalaman di sejumlah organisasi AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hasil Pemilu 2019. Pada tahun yang sama para anggota DPR memilihnya menjadi Ketua DPD periode 2019-2024.

Senator dari daerah pemilihan Jawa Timur (Jatim) yang akrab disapa LaNyalla ini dikenal gigih memperjuangkan aspirasi rakyat dan berupaya memajukan bangsa Indonesia. Atas kerja kerasnya tersebut LaNyalla mendapat penghargaan Obsession Awards 2020 Kategori Best Institution Leaders yang diselenggarakan Obsession Media Group (OMG). LaNyalla dinilai telah memotivasi tokoh dan anak bangsa lainnya untuk membangun negeri ini dari keterpurukan akibat dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.

Selain itu, LaNyalla mendapat penghargaan sebagai Pejabat Pro Rakyat dari Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) di Bandung, Jawa Barat, pada April 2022 silam. LaNyalla dianggap berani menyuarakan penderitaan yang dialami rakyat. Prestasi lainnya adalah LaNyalla mendapatkan penghargaan KWP Award 2023 yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung Pustakaloka, Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 2 Oktober 2023. LaNyalla memperoleh KWP Awards 2023 dalam kategori Pimpinan Lembaga Peduli Pembangunan Daerah yang diterima diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi. 

Salah satu perjuangan LaNyalla yang mendapat perhatian publik adalah mengembalikan UUD 1945 kepada naskah asli. Dia mengatakan, kembali ke UUD 45 naskah asli yang kemudian dilakukan penyempurnaan dengan cara adendum adalah salah satu cara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

LaNyalla menegaskan, keadilan sosial sulit diwujudkan karena oligarki mampu menguasai dan mendominasi simpul-simpul kekuasaan negara “Mengapa itu bisa terjadi? Karena perubahan Konstitusi tahun 1999 hingga 2002 telah membuka peluang terjadinya dominasi segelintir orang untuk menguasai dan menguras kekayaan negara ini,” kata LaNyalla dalam Dialog Nasional Peringatan Dies Natalis ke-61 IKAMI Sulawesi Selatan di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Untuk itu, sejak dilantik sebagai Ketua DPD pada Oktober 2019 dirinya turun ke daerah untuk melihat dan mendengar langsung aspirasi dan permasalahan yang dihadapi daerah dan stakeholder yang ada di daerah. 

“Saya sudah keliling ke 34 provinsi di Indonesia dan lebih dari 300 kota dan kabupaten di Indonesia. Saya menemukan satu kesimpulan, mengapa hampir semua permasalahan di daerah sama. Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan struktural dan indeks kemandirian fiskal daerah yang jauh dari kata mandiri. Ternyata akar persoalannya ada di wilayah hulu, yaitu ketidakadilan sosial,” katanya.

Untuk itulah, lanjutnya, pembenahan atau koreksi atas hal itu harus dilakukan di wilayah hulu. Bukan di wilayah hilir “Karena itu belakangan ini saya keliling Indonesia untuk menawarkan gagasan dan pikiran. Bahwa bangsa ini harus kembali berdaulat atas bumi air dan kekayaan alam yang merupakan anugerah dari Allah SWT,” tutur Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim 2009 – 2019 ini.

“Kalau kita mau jujur, apakah arah perjalanan bangsa ini semakin menuju apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini, atau semakin menjauh dari cita-cita yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan pembukaan UndangUndang Dasar 1945. Silakan dijawab,” ujarnya.

Oleh karena itu, LaNyalla terus berkampanye untuk menata ulang Indonesia. Hal ini dilakukan demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat bagi anak cucu. “Untuk itu, kita harus kembali kepada Pancasila. Agar kita tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter,” ungkapnya.

Ia menambahkan, para pendiri bangsa sudah merumuskan Pancasila sebagai sistem yang paling ideal untuk bangsa yang super majemuk, dengan ratusan pulau yang berpenghuni, yang terpisah-pisah oleh lautan, dengan lebih dari 500 suku penghuni di pulaupulau tersebut. Karena hanya sistem Demokrasi Pancasila yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari unsur perwakilan dan unsur penjelmaan rakyat.

“Ciri utama dan yang mutlak harus ada dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, yang terpisahpisah, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Sehingga terjadi perwakilan rakyat dan penjelmaan rakyat,” jelasnya.

“Itulah konsepsi sistem bernegara Indonesia yang tertuang di dalam Naskah Asli UUD 1945. Di mana terdapat unsur dari partai politik, utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap. Sehingga utuhlah demokrasi kita,” imbuhnya.

Untuk kemudian, lanjutnya, mereka bersama-sama menyusun arah perjalanan bangsa melalui GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat. Sehingga Presiden adalah petugas rakyat. Bukan petugas partai.

“Mari kita satukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi,” katanya.

Tetapi tak bisa dipungkiri, lanjutnya, Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus disempurnakan. Hal ini agar tidak mengulang praktik penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.