Braman Setyo Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Untuk Koperasi, Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM) ‘Dokter’ Koperasi Dan UMKM

Oleh: Iqbal Ramdani () - 15 August 2018

Naskah: Imam Fathurrohman Foto: Sutanto/Dok.LPDB

Ketika koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus dipacu peningkatan usahanya, maka di situlah Braman Setyo selaku Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir untuk Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) turun tangan memberi suntikan dana. Ia, ibarat seorang dokter bagi koperasi dan UMKM. Karena itulah, eksistensi lembaga ini sangat didambakan para pelaku koperasi dan pengusaha kecil menengah. Tapi sayangnya, LPDB tidak diperkenankan untuk membuka cabang di seluruh provinsi. Dan, ini menjadi tantangan tersendiri bagi Braman Setyo untuk mengatur cara bagaimana menolong mereka.

 

Ketika the founding fathers merumuskan model perekonomian apa yang paling cocok bagi bangsa Indonesia, Mohammad Hatta menyebut koperasi. Inilah “usaha bersama” dengan asas kekeluargaan yang memiliki filosofi selaras dengan sistem sosial asli bangsa Indonesia: gotong royong! Rekam jejak lembaga yang mengukuhkan kolektivisme ini sungguh melegenda. Sejak zaman baheula, para Bapak Bangsa telah meracik pemikiran untuk menggulingkan kapitalisme yang diyakini tak cocok dengan alam Indonesia. Boedi Oetomo (BO) saja, sebagai gerakan moderat saat itu, menyebut kapitalisme sebagai “suatu tanaman dari negeri asing”. Sayangnya, saat ini banyak koperasi yang “sakit”.

 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat, berdasarkan data per Desember 2017, terdapat 153.171 unit koperasi dengan 40.013 unit di antaranya dibubarkan. Penyebab koperasi “sakit” beragam alasan, termasuk di dalamnya soal dana agar roda organisasi lembaga tersebut terus berputar. Selain koperasi, masyarakat Tanah Air juga mengenal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Sebuah microfinance yang eksistensinya justru lebih menggurita di tengah masyarakat. Hingga 2017, tercatat jumlah UMKM sebanyak 59,70 juta unit. Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggota koperasi aktif yang hanya mencapai 26,53 juta unit.

Kendati demikian, baik koperasi maupun UMKM mesti terus dipacu peningkatan usahanya. Salah satunya permodalan dalam bentuk pinjaman/pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir untuk Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Lembaga ini merupakan salah satu satuan kerja di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang memiliki tugas menyalurkan dana bergulir kepada koperasi dan UKM di seluruh Indonesia. Akan tetapi, LPDB tidak diperkenankan untuk membuka cabang di seluruh provinsi. Meski demikian, Direktur Utama LPDB Braman Setyo mengaku tak patah arang. Pria asal Malang, 23 Juni 1958 ini justru semakin tertantang. Sejumlah jurus pun dikeluarkan.

 

“Kami tentu tidak berputus asa. Kami mencari terobosan-terobosan bagaimana agar seluruh koperasi dan UKM di seluruh Indonesia dapat dilayani oleh LPDB,” ungkapnya kepada Men’s Obsession di selasela pembukaan Rapat Koordinasi Pengalihan dan Rekonsiliasi Rekening Dana Bergulir di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (30/7/2018). Pertama, strategi yang diterapkan Braman Setyo adalah melakukan kerja sama dengan institusi di pusat dan daerah. Untuk di daerah, LPDB menggandeng Dinas Koperasi dan UKM Provinsi yang memiliki fungsi pembinaan koperasi dan UMKM. Kerja sama ini dimanfaatkannya untuk menjaring koperasi-koperasi dan UMKM di daerah.

 

Strategi berikutnya, LPDB bekerja sama dengan perusahaan penjamin, yakni Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang ada di 18 provinsi. Soal ini, LPDB sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama sejak tahun 2017 lalu. Kenapa Jamkrindo dan Jamkrida? Braman Setyo menjelaskan, LPDB tetap harus melayani pelaku koperasi dan UMKM yang menurut perbankan itu feasible tapi belum bankable. Feasible dalam arti mereka layak usahanya tapi belum memiliki agunan. “Nah, jawabannya adalah mereka harus bekerja sama dengan perusahaan penjamin. Oleh karena itu, ketika pengajuan dana bergulir kepada LPDB, mereka harus berkualitas. Soalnya, dana yang kami berikan itu berasal dari APBN yang harus dipertanggungjawabkan,” jelas mantan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM ini.

 

Braman Setyo meyakini bahwa keberadaan LPDB sangat dibutuhkan karena menguntungkan para pelaku koperasi dan UMKM. LPDB dinilai sangat menarik karena memiliki banyak keunggulan. Di antaranya adalah persyaratan yang mudah dan bunga yang sangat ringan. Misalnya untuk program Nawacita, LPDB hanya memberlakukan bunga sebesar 4,5% per tahun untuk sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan energi. Adapun untuk sektor ekonomi kreatif, manufaktur, dan sebagainya, bunga yang dibebankan hanya 5% per tahun. Dalam arti lain, Braman Setyo, sesungguhnya tengah menancapkan kembali supremasi koperasi bersama UMKM sebagai lembaga ‘gotong royong’. Goal-nya, tentu saja, membantu pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.